Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah Turun Gunung Menyerap Aspirasi Para PPAT.

Pertanahan99 Views

Notsris – PPAT Senior di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), Stefanus Artanto, SH

SEMARANG(Indonesiapublisher.com)-Acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah (Jateng)  yang membahas Dinamika Regulasi Pertanahan Pasca 2025, dihadiri oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria & Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah , jajaran  Pengwil   IPPAT Jawa Tengah  Kantor Pertanahan se- Jateng dan Pengda- pengda IPPAT Se- Jateng,   bertempat di Hotel Gumaya Tower Jl. Gajahmada Kota Semarang, pada 15 Desember 2025 lalu.

Rangkaian acara tersebut dari awal hingga akhir acara berjalan dengan sukses, lancar dan meriah.

Dalam hal ini Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Tengah menurunkan para Kepala Bidangnya untuk menyerap aspirasi rekan – rekan PPAT Se- Jawa Tengah.

Salah seorang peserta Acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah (Jateng)  yang membahas Dinamika Regulasi Pertanahan Pasca 2025, yang merupakan salah satu Notaris- PPAT Senior di Jawa Tengah dan DIY, Stefanus Artanto, SH saat diwawancarai media ini di sela-sela acara mengatakan, meskipun materi yang didiskusikan dalam sesi Rapat Koordinasi antara Kanwil ATR/BPN dengan para PPAT Se- Jawa Tengah tersebut cukup panas, peka dan sensitif tapi patut dan layak untuk diapresiasi bahwa Kakanwil ATR/ BPN Provinsi Jateng beserta jajarannya dengan telaten dan sabar dan secara terbuka dan mau mendiskusikan masalah – masalah yang lagi up to date saat ini.

Stefanus Artanto yang  pada kesempatan itu  nampak sumringah dari biasanya, terasa lebih muda daripada usianya.  Lebih lanjut Artanto mengatakan, dari beberapa. masukan,- masukan, usulan maupun pertanyaan yang dilayangkan para perwakilan pengda- pengda IPPAT Se- Jateng saat sesi Rakor dengan Kanwil ATR/ BPN Jateng tersebut, diantaranya adalah persoalan Penetapan batas yang selama ini “menghambat ” proses Pra Jual Beli atau Peralihan Hak Atas Tanah. Karena pada prakteknya di lapangan harus dilakukan pengukuran ulang penetapan batas dan penghadiran saksi- saksi yang mengetahui batas- batas tanah tersebut.

Stefanus Artanto menyebut , saya sungguh mengapresiasi bahwa permasalahan ini dibahas secara transparan dan blak- blakan sehingga sikap tersebut cukup memuaskan para PPAT dengan harapan adanya kemajuan yang lebih baik dimasa depan.

Menurut Artanto, terlebih lagi pada kesempatan rakor itu, rekan – rekan PPAT telah mengungkapkan apa adanya dengan praktik kenyataan di lapangan yang selama ini tidak terungkapkan oleh mereka karena mungkin sungkan dengan Kepala Kantor Pertanahan ( Kakantah) masing-masing , yang dikhawatirkan akan merusak hubungan atau keharmonisan diantara mereka.

“Jadi topik pada siang hari ini yang paling menarik dan hangat adalah terkait soal penataan batas”, jelas Artanto.

Diungkapkan lagi oleh Artanto, terkait penataan batas itu sendiri, oleh para PPAT dirasakan terlalu lama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP) .Dan masalah penataan batas ini harus selesai terlebih dahulu , otomatis akan menghambat proses Peralihan Hak seperti Waris,Hibah, Jual beli, lalu Pembebanan Hak Tanggungan dan sebagainya.

Namun dalam suasana yang cukup kondusif Kakanwil ATR/ BPN Provinsi Jateng beserta jajarannya akan melayani dan berjanji untuk memperbaiki kinerjanya.

Artanto menyampaikan, dan hal- hal itulah yang tentu menjadi topik dari rata- rata permasalahan – permasalahan dari tingkat Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah yang disampaikan oleh para Ketua Pengda IPPAT Kota dan Kabupaten masing-masing

“Disamping itu bapak Kakanwil ATR) BPN Provinsi Jateng juga menyinggung soal Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2025 tentang. Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang disinggung pada Rakor dalam sesi diskusi kemarin.

Mengakhiri perbincangannya, Stefanus Artanto mengharapkan acara Rakor dan Rakerwil tersebut sudah berjalan sangat baik, luar biasa dan mendapat apresiasi yang tinggi dari para peserta.  Kalau bisa ke depan waktu dalam sesi tanya Jawa maupun diskusi untuk buss diperpanjang sehingga para peserta lebih puas dan lebih teredukasi lagi dengan pemaparan- pemaparan dari Kanwil ATR / BPN Provinsi Jawa Tengah tersebut. (adi/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed