Mengenal Lebih Dekat Dinas Tenaga Kerja Sleman

Info264 Views
Disnaker Sleman 585 tenaga kerja terdampak pandemi COVID19 ANTARA
Disnaker Sleman 585 tenaga kerja terdampak pandemi COVID19 ANTARA from jogja.antaranews.com

Dinas Tenaga Kerja Sleman merupakan salah satu instansi pemerintah setempat yang berfungsi sebagai lembaga pengawas dan pengatur dibidang ketenagakerjaan, di wilayah kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas ini mempunyai tugas antara lain melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengaturan, pelayanan, dan pembinaan tenaga kerja, serta memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat yang berurusan dengan tenaga kerja. Dengan adanya Dinas Tenaga Kerja Sleman ini, maka akan membantu untuk meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja di wilayah Sleman.

Dinas Tenaga Kerja Sleman berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Energi Kabupaten Sleman. Instansi ini mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja Sleman

Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja Sleman yaitu melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengaturan, pelayanan, dan pembinaan tenaga kerja, serta memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat yang berurusan dengan tenaga kerja.

Fungsi Dinas Tenaga Kerja Sleman

Fungsi Dinas Tenaga Kerja Sleman meliputi :

1. Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja

Fungsi ini berfokus pada pengawasan, pembinaan, dan pelayanan yang terkait dengan tenaga kerja, seperti memastikan bahwa para pekerja memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, serta melakukan pengawasan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Pembinaan dan Pengaturan Tenaga Kerja

Fungsi ini berfokus pada pengaturan dan pembinaan terhadap tenaga kerja, seperti memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada tenaga kerja, menyelenggarakan kegiatan promosi, serta melakukan pengawasan terhadap aspek-aspek ketenagakerjaan.

3. Pelayanan Tenaga Kerja

Fungsi ini berfokus pada pelayanan yang diberikan kepada para pekerja, seperti melayani permintaan informasi, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, serta menyediakan jasa layanan kesejahteraan dan keselamatan kerja.

4. Penyelenggaraan Pembinaan dan Pelayanan Tenaga Kerja

Fungsi ini berfokus pada pembinaan dan pelayanan yang diberikan kepada para pekerja, seperti menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, memfasilitasi keterlibatan tenaga kerja dalam pengambilan keputusan, serta melakukan penyuluhan dan pelayanan terhadap tenaga kerja.

5. Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengaturan Tenaga Kerja

Fungsi ini berfokus pada pembinaan dan pengaturan terhadap tenaga kerja, seperti melakukan pengawasan terhadap aspek-aspek ketenagakerjaan, melayani permintaan informasi, dan memberikan bantuan hukum kepada tenaga kerja.

6. Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja

Fungsi ini berfokus pada pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga kerja, seperti memastikan bahwa para pekerja memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, serta melakukan pengawasan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dinas Tenaga Kerja Sleman diketuai oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, Kepala Dinas yang menjabat adalah Bapak Wahyu, S.Sos. Dinas ini mempunyai beberapa sub dinas, yaitu Sub Dinas Ketenagakerjaan, Sub Dinas Perindustrian, Sub Dinas Energi, dan Sub Dinas Perekonomian.

Dengan adanya Dinas Tenaga Kerja Sleman ini, diharapkan dapat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja di wilayah Sleman. Selain itu, Dinas ini juga berperan penting dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada para pekerja di wilayah Sleman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed