Dr.H.Al Halim, SH, M. Kn, MH, Notaris- PPAT Kota Semarang, Ketua Pengwil Jawa Tengah INI Periode 2023 – 2026 yang juga Sekretaris Pengwil Jawa Tengah IPPAT. (Foto : Jay Mulya Adi Negara – red).
SEMARANG, (indonesiapublisher.com) – Setelah secara resmi dan legitimate Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jateng INI) Periode 2023 – 2026 mengadakan Pengukuhan dan Pelantikan yang dihadiri sebanyak 200- an Pengurus pada hari Jumat siang (20/9/2024 lalu ) di Bali Room Poncowati hotel Patrajasa Kota Semarang, kini saatnya gerbang lokomotif Notaris Jawa Tengah INI yang dinakhodai oleh Dr. H. Al Halim, SH, M. Kn, MH tersebut langsung tancap gas menjalankan program kerjanya.
Dalam edisi rubrik khas Redaksi yakni Bincang- Bincang Siang (BBS) dengan indonesiapublusher.com baru- baru ini di kantornya Kawasan Kompleks Perkantoran di area Masjid Ulul Albab, Kampus UNNES, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Dr. H. Al Halim, SH, M. Kn, MH menyatakan, bahwa Pengwil Jawa Tengah INI pada saat pengukuhan dan pelantikan lemarinu juga langsung melakukan penandatanganan nota kesepahaman ( MOU) dengan Kepolisian Daerah ( Polda) Jawa Tengah.
Dr. Al Halim, menerangkan justru dari pelaksanaan MOU antara Pengwil Jawa Tengah INI dengan Polda Jawa Tengah tersebut harapannya agar masing-masing saling memahami dan mengerti terkait tugas, pokok, dan fungsinya , terutama dalam perihal langkah- langkah yang dilakukan penyidik ketika mau memanggil dan memeriksa terhadap Notaris dan PPAT, tentu harus berkoordinasi dengan Pengwil Jateng INI terlebih dahulu
.Dan tentu kita menjamin, kata Al Halim, bahwa Notaris atau PPAT ketika mereka sedang dimintai keterangan atau klarifikasi dalam menyampaikan informasi misal terkait Akta Notariil maupun Akta PPAT yang dibuatnya, sepanjang yang bersangkutan tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka tak perlu cemas maupun takut, kita tetap akan mrngawal dan melakukan pendampingan hingga paripurna terhadap rekan- rekan.
“Kita harus menjaga dan mempertahankan sebuah legacy” atau warisan yang baik dari Prof. Dr. Widhi Handoko, SH, SpN yaitu bahwa menjadi seorang Notaris- PPAT itu harus jujur, baik, amanah, berintegritas, berani menegakkan harkat dan martabat, kehormatan & marwah jabatan selaku pejabat umum yang diangkat oleh negara.”, tegasnya.
Sedangkan pada saat acara pengukuhan dan pelantikan Pengwil Jateng INI kemarin kata Al Halim, kita juga mengundang para Akademisi, baik dari Prodi MKM Unissula, Fakultas Hukum Universitas Semarang, Prodi MKN UNTAG Semarang, Prodi MKN UNDIP. Semarang.
Al Halim menguraikan lagi, disisi lain kita juga memberdayakan semua sumber daya manusia (SDM) di Pengwil Jateng INI, seperti Kita juga sudah memiliki rekan – rekan yang sudah mengambil program S3 Ilmu Hukum atau bergelar Doktor Ilmu Hukum, mereka kita beri ruang untuk menjadi narasumber atau pembicara pada setiap kegiatan upgrading, diskusi keilmuan atau seminar yang kita adakan atau mungkin juga di level pengda- Pengda.
Lalu dari bidang seni, olahraga dan budaya, kita juga akan terus mengadakan Pekan Olahraga dan Seni ( PORSENI) antar Notaris- PPAT se- Jawa Tengah. Disini banyak talenta- talenta atlet-atlet unggulan ala Notaris- PPAT yang juara, baik di cabang olahraga ( cabor) bulutangkis maupun tenis meja. Bahkan kerap ikut pada pentas lomba kejuaraan di Jakarta & Jabodetabek.
Dari bidang seni, yaitu menyanyi dan paduan suara ( padus) dari pengda- pengda INI maupun IPPAT Jateng, juga luar biasa penampilannya. Bahkan seperti Pengda Kabupaten Semarang INI- IPPAT juga pernah menjadi juara pada tingkat nasional. Juga padus dari pengda- Pengda lainnya.
Termasuk bidang seni tari, rekan rekan kita di Solo Raya juga piawai dan Mahir dibidannya dan acapkali tampil di acara- acara Pengwil Jawa Tengah INI maupun IPPAT.
Berkaitan Dengan Persiapan Menghadapi Konferwil Jawa Tengah IPPAT
Saat disinggung bahwa namanya masuk dalam lima nama bursa Calon Formatur Ketua Pengwil Jateng IPPAT Periode 2024 – 2027, bersama sederet empat Calon lainnya yakni : Wedy Asmara,SH,Sp..Not,Iman Ikhsanto, SH, M. Kn,Tulus Dwi Mulyanto, SH, Drs.Wakiyo,SH,M.Si,M.Kn, Dr. Al Halim, SH, M. Kn, MH mengungkapkan, sekali lagi mohon maaf, ini bukan soal serakah terhadap jabatan ya. Namun di dalam aturan AD/ ART Perkumpulan itukan baik INI maupun IPPAT, misalkan seseorang diperbolehkan menjadi Ketua Pengwil Jawa Tengah INI maupun IPPAT. Seperti halnya Pak Widhi Handoko juga bisa menjabat Ketua Pengwil Jateng INI- IPPAT. Lantas di Jatim, ibu Dr. Isy Karimah Syakir juga menjadi Ketua Pengwil Jawa Timur INI- IPPAT. Sehingga aturannya memang diperbodohkan.
Dr. Al Halim juga menambahkan, dan saya maju sebagai Formatur Calon Ketua Pengwil Jateng IPPAT, karena didorong dan diminta maju oleh teman- teman PPAT, bukan semata-mata kemauan saya sendiri.
Dan terkait dengan nama- nama Calon Majelis Kehormatan Wilayah ( MKW) Jateng IPPAT Periode 2024 – 2027, seperti : Dr. Hj. Ismawati, SH, M. Kn, Dr. Firdaus, SH, M. Kn, Dr. Soegiyanto, SH, M. Kn, Dr. Matnuri, SH, M. Kn, dikatakan oleh Al Halim, bahwa selaku Sekretaris Pengwil Jateng IPPAT, saya suport semua baik para Calon formatur Ketua Pengwil Jateng IPPAT maupun para Calon MKW IPPAT Jateng. Silahkan berkontestasi secara sehat dan tentu dengan riang gembira, serius tapi santai.
Dan nanti, pada saat tahapan sosialisasi para Calon Formatur Ketua Pengwil Jateng IPPAT serta Calon MKW IPPAT Jateng, kita akan menggelar sosialisasi+ sosialisasi mungkin di 4 wilayah Eks Karesidenan di Jateng, mulai dari Eks Karesidenan Semarang Pekalongan, Kedu dan Surakarta tentu dengan melihat sikonnya tujuannya ,untuk memperkenalkan kepada pengda- Pengda sekaligus apa visi & misi para calon tersebut, dan menariknya,juga nanti akan kita gelar Seminar terkait Sosialisasi Alih Media di BPN dengan narasumber dari Kanwil BPN Jawa Tengah. Adapun untuk rencana Konferwil Jawa Tengah IPPAT direncanakan pada 9 November 2024 mendatangkan.
Menyoal Tentang Persoalan Alih Media Yang saat Ini Lagi Mengemukakan ( viral) Di Perbincangkan Di Kalangan Para PPAT
Selaku pribadi sebagai PPAT & Sekretaris Pengwil Jateng IPPAT, Dr. Al Halim, SH, M. Kn, MH menjelaskan, perihal permohonan alih Media di BPN memang itu adalah sebuah keniscayaan dan memang kita tidak bisa memungkitinya dan sebagai PPAT kita harus siap untuk menerima era digitalisasi pelayanan publik di bidang Pertanahan dan Keagrariaan saat ini..
Untuk itu, katanya lagi, proses permohonan alih Media tersebut mau tidak mau suka tidak suka ya harus kita dukung. Manfaat dari alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru,yang saya tahu, mendukung zona integritas yang kini dilakukan di tiap- tiap Kantor Pertanahan Kota/ Kabupaten di Indonesia,terutama di Jawa Tengah, baik dari sisi transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftarkan pada aset negara.
“Kantor Pertanahan ( BPN) akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait manfaat dari sertifikat elektronik (Sertifikat el) yang terus disosialisasikan,” jelas Al Halim. .
Proses Alih Media
Ak Halim menjelaskan, alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik.
“Nantinya, menurut dia lagi, keterangan yang saya dapatkan dari pihak BPN, sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” jelas Al Halim.
Dikatakannya lagi, ada sejumlah manfaat alih media sertifikat tanah elektronik yang ditawarkan Kementerian ATR BPN. Sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat fisik.
“Hal ini karena sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan dalam PDEP yang terjamin keamanannya,” papar Halim..
Selain itu, sertifikat elektronik dapat dengan mudah diakses dan dibagikan secara digital, sehingga mempermudah proses transaksi pertanahan seperti jual beli, sewa menyewa, dan pemberian hak tanggungan.
Alih media sertifikat tanah elektronik dikatakan juga dapat membantu mencegah penipuan pertanahan, karena sertifikat elektronik tercatat secara elektronik dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
“Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena tidak memerlukan proses pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat,” katanya. (ars/jun/red)