Notaris dan PPAT Di Kabupaten Purbalingga,Jawa Tengah yang sekaligus sebagai Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Purbalingga, Agung Hartanto,SH,M.Kn.
SEMARANG(Indonesiapublisher.com)+ Jajaran Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( Pengda IPPAT ) Kabupaten Purbalingga ikut serta dan menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah (Jateng) yang membahas Dinamika Regulasi Pertanahan Pasca 2025, dihadiri oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria & Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah , jajaran Pengwil IPPAT Jawa Tengah Kantor Pertanahan se- Jateng dan Pengda- pengda IPPAT Se- Jateng, bertempat di Hotel Gumaya Tower Jl. Gajahmada Kota Semarang, pada 15 Desember 2025 lalu.
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Purbalingga, Agung Hartanto,SH,M.Kn. pada moment perbincangan hangat dengan Media. Nasional. INDONESIAPUBLUSHER.COM. ( yang merupakan Link daripada Media Grup RENVOI) saat di temui usai acara mengatakan, jadi jajaran Pengda IPPAT Kabupaten Purbalingga membawa aspirasi bahwa terkait penataan batas itu merupakan isu nasional karena proses alih media.
Pada proses alih media tersebut, menurut Agung Hartanto,SH,M.Kn. diperlukan Penataan Batas , lalu setelah adanya Penataan Batas maka terjadi isu- isu yang berkembang terutama dari produk Sertipikat yang tumpang tindih , beda luas, beda bentuk sengketa batas dan lain sebagainya.
” Dan ini sebuah permasalahan yang pangkal dan ujungnya masih susah untuk dicarikan jalan keluarnya ( win- win solution) ,’ jelas Agung Hartanto.
Agung Hartanto juga menyampaikan, terkadang permasalahan – permasalahan yang kerap terjadi di lapangan, kita selaku PPAT dibenturkan dengan masyarakat, misalnya ada klien bilang begini. ‘ Pak kok ini produk Sertipikat di BPN kenapa kok harus dilakukan proses ukur, padahal saya belum menerima Sertipikatnya yang terdahulu katanya sudah ada Sertipikat sebelumnya,”.

Dalam Sesi Seminar :“DINAMIKA REGULASI PERTANAHAN PASCA – 2025” Implementasi Permen ATR/BPN No 9/2025 & Penguatan Validasi PKKPR dalam OSS Pasca PP 28/2025: Implikasi Terhadap Proses Pembuatan Akta oleh PPAT dengan Moderator Yulistya Adi Nugraha, SH.,MKn dengan narasumber. . . Ir. Edi Priatmono, M.Si(Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan dan . Kartono Agustiyanto, ST., MM(Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran), Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jateng tersebut mengakui bahwa. Permasalahan penetapan batas bidang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang sering kali menjadi hambatan krusial dalam proses pra jual beli atau peralihan hak atas tanah di Indonesia.

Berikut adalah beberapa persoalan umum dan cara mengatasinya:
Persoalan Umum Penghambatan Proses Jual Beli oleh BPN. Data Surat Ukur/Peta Bidang yang Tidak Jelas: Banyak tanah lama memiliki surat ukur yang tidak jelas batas-batasnya, hanya mengacu pada patok kayu yang sudah hilang atau deskripsi alamiah (“…batas pohon mangga…”) yang tidak akurat secara spasial [2].
Tumpang Tindih Batas (Overlapping): Sering terjadi klaim batas tanah antara pemilik yang bersebelahan tidak sinkron, menyebabkan BPN tidak bisa langsung menerbitkan surat ukur baru atau mengesahkan peralihan hak sebelum ada kesepakatan para pihak.

Solusi dan Cara Mengatasi Hambatan tersebut
Untuk memperlancar proses pra jual beli, langkah-langkah berikut dapat ditempuh:
Pastikan Data Awal Lengkap: Sebelum memulai proses jual beli, pastikan Anda memiliki dokumen lengkap seperti sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.
Lakukan Koordinasi Aktif dengan Petugas BPN: Jangan ragu untuk berkomunikasi langsung dengan petugas BPN setempat. Tanyakan secara spesifik di mana letak hambatan administrasi atau teknisnya.
Libatkan Pihak Terkait (Tetangga Batas): Jika masalahnya adalah batas tanah, ajaklah pemilik tanah yang berbatasan untuk berdiskusi dan bersepakat mengenai titik koordinat batas yang sah. Petugas BPN akan memfasilitasi penandatanganan berita acara penetapan batas saat pengukuran di lapangan
Gunakan Jasa PPAT/Notaris Terpercaya: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang berpengalaman dapat membantu mengurus administrasi ke BPN dan menjembatani komunikasi, mempercepat proses yang terhambat .
Manfaatkan Layanan Online BPN: BPN telah meluncurkan berbagai layanan digital untuk memantau status berkas dan mendapatkan informasi pertanahan. Anda dapat memeriksa status pengajuan di situs web resmi atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store .
Dengan proaktif mengidentifikasi masalah batas sejak dini dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, hambatan dalam proses peralihan hak dapat diminimalisir.
Agung Hartanto mengharap dengan isu- isu nasional yang berkembang itu harapannya apakah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI selanjutnya perlu adanya penyederhanaan terhadap peraturan menterinya ) regulasi lainnya atau SOP di BPN untuk bisa segera diterapkan.
Sehingga kita semangatnya tetap mendukung proses Alih Media ini bersama – sama selaku mitra kerja ( sebagai anak dan bapak) tetapi SOP peraturan atau regulasinya tolong untuk disederhanakan. Seperti apa kajiannya misalkan adanya Sertipikat yang tumpang tindih atau ganda bisa tidak dicarikan solusinya yang Patent tanpa melalui prosedur – prosedur atau dengan terobosan- terobosan yang lebih sederhana/ simpel biar tidak membebani masyarakat.. Sehingga kita tidak ingin timbul sengketa atau konflik di kemudian hari
Agung Hartanto menambahkan lagi, terkait dengan Acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah (Jateng) yang membahas Dinamika Regulasi Pertanahan Pasca 2025,
bagi kami jajaran Pengda – pengda IPPAT Se- Jateng dan selaku Notaris – PPAT tentu sangat memberikan manfaat yang besar dalam mengedukasi kepada kami dan masyarakat untuk mencapai kepastian hukum yang jelas .
Untuk itu, sekali lagi kami sangat mengapresiasi dengan terselenggaranya acara ini.Selamat dan sukses kepada jajaran Pengwil IPPAT Jawa Tengah bersama seluruh panitia pelaksana dan juga kepada jajaran Kanwil ATR / BPN Provinsi Jateng telah terpadu padankan dalam sebuah bingkai harmonisasi, sinergitas, sinkronisasi dan kolaborasi dengan para PPAT di wilayah Jawa Tengah.
Menurut Agung Hartanto, jadi pembelajarannya yang positif, jika pada Rakor dan RAKERWIL dulu di Hotel Sunan Solo mungkin lebih banyak acara seremonial dan hiburannya, namun pada moment Rakor dan Rakerwil yang kedua di hotel Gumaya Kota Semarang ini, kita lebih banyak waktu untuk bisa berdiskusi, berdialog dan tanya jawab guna menyampaikan usulan – usulan, uneg- unreg, kritik maupun saran kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng. Dan Alhamdulillah mendapat tanggapan langsung dari Kanwil ATR/BPN Jateng dan juga diapresiasi oleh BPN beserta jajarannya.
“Izinkan dalam kesempatan ini sekali lagi saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada jajaran Pengwil IPPAT Jawa Tengah, salut dan bangga tentunya acara tersebut bisa terselenggara dengan sukses,lancar dan jaya,” pungkasnya. (bud/red)










