SEMARANG,INDONESIAPUBLISHER.COM – Semenjak Undang-undang Omnibus Law dan UU Cipta Kerja digedog oleh DPR RI dan kini resmi diberlakukan oleh Pemerintah, kembali lagi dengan bangga Indonesia Notary Community (INC) bersama Pena Sarana Informatika Kenotariatan (PSI) mempersembahkan Website Seminar (Webinar) dengan mengusung tema yang sedang booming dan up to date dikalangan dunia Notaris-PPAT yaitu “NOTARIS : PT – PT UMKM – BUMDES Dalam Undang-Undang Cipta Kerja”. Webinar tersebut digelar pada Jumat(11/12/2020) lalu mulai pukul 13.30 wib sampai selesai.
Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn disela-sela acara Webinar kepada indonesiapublisher.com mengatakan, ini adalah kali perdana bahwa INC bersama PSI mengupas tuntas seputar “Notaris : PT – PT UMKM – BUMDES dalam Undang-undang Cipta Kerja”.
“Dan INC menjadi pionernya dalam Website Seminar via Zoom meeting tersebut, kata Mohammad Hafidh, pada kesempatan ini, INC menampilkan langsung sang pakar sebagai pembicara yang berkompeten dibidangnya yakni rekan Aulia Taufani,SH,M.Kn dan Presiden INC, Dr.Habib Adjie,SH,MHum.
Dari pantauan indonesiapublisher.com, acara Webinar tersebut diikuti sebanyak 320 peserta dari kalangan Notaris – PPPAT, Anggota Luar Biasa (ALB), Mahasiswa dan Umum. Bertindak selaku Host dalam webinar tersebut adalah Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn.
Sedangkan selaku Moderator adalah Fima Agustina,SH,M.Kn dan Co Host oleh Dian Christanti,SH,M.Kn. Dan setiap gelaran webinar yang diadakan oleh INC ternyata mendulang sukses dan selalu membeludak jumlah pesertanya dengan kuota 1.000 peserta khusus untuk tema Webinar kali ini dan free registrasi lagi.
Aula Taufani,SH,M.Kn dalam paparannya mengatakan, bahwa berbicara mengenai tema “Notaris : PT – PT UMKM – BUMDES Dalam UU Cipta Kerja”, memang Undang-Undangnya harus “dipreteli” supaya konversi perizinan pelayanan tepat sasaran dengan menghapuskan hambatan-hambatan. Jadi,kembali lagi biar UU Cipta Kerja tepat sasaran. Lalu kenapa hal tersebut begitu penting, saya malah sudah 1.5 bulan inibanyak paper-paper tentang UU ini dalam bahasa Inggris. Jadi,kalau pelaku usaha dipermudah dalammenjalankan usaha, meskidengan jumlah sekian orang bahkan bisa mencapai 1.000 orang katakan, maka dia bisa menciptakan lapangan kerja. Intinya mendorong iklim usaha, adanya kemudahan usaha itu maka akan mendorong Cipta Kerja. Apalagi kita masuh nih di masa pandemic covid – 19,sehingga banyak sekali data- data yang disampaikan oleh para Analis Ekonomi yang menyatakan bahwa kita sudah banyak PHK,pengangguran bahkan kita sendiri yang disektor riil kan turut merasakan.Bahkan diantara kita yang sebelumnya dirumah akhirnya ada aktivitas/kegiatan seperti buka PO, CV,PT atau usaha-usaha yang lainnya.
Aula Taufani mengurainya lagi, missal bikin somai, usaha kerajinan,industry kecil,jadi Cipta Kerja dimulai dari sekarang. Ini yang nanti kita akan lihat kenapa saya sampaikan didepan tadi, supaya kita bisa tahu garis besarnya. Jadi kita bisa tahu dari sisi Notaris, terutama PT – PT UMKM – BUMDES,kenapa UU itu dirubah. Jadi UU Cipta Kerja kalau dibaca sebenarnya pasalmya tidak banyak,hanya 186 dibandingkan dengan UU yang lain.Saya akan mencoba membantu misalnya disini saya membuat sistem Upah. Di UU ini ada 15 Bab dimana bab 15 ini adalah tentang ketentuan penutup makanya disebut Pasal terakhir Pasal 186. Tapi,dibalik bab-bab ini banyak ketentuan-ketentuan tersembunyi missal kita buka bab 3,nah itu kelihatan ada pasal-pasal yang mulai menyentuh UU..Jadi missal kita baca Pasal 17 menyentuh UU tentang Penataan Ruang,lalu di Pasal 18 menyentuh tentang UU Pengelolaan Wilayah,Keluatan dan sebagainya. Nah ini bisa dilihat lagi lebih seru lagi dibagian 4 dibab 3 dimana disini ada pembagian sekotor,ada sector kelautan,perikanan,kehutanan,energy, transportasi sampai 20 sektor. Dibalik sektor-sektor ini juga ada Undang-undangnya lagi. Jadi,secara sederhana seltor –sektor itulah yang mulai disentuh oleh UU Cipa Kerja untuk “mempreteli” sumbatan-sumbatan yang ada dimasing-masing peraturan perizinan supaya lebih mudah. Memang yang sempat ramai itu adalah sektor ketenagakerjaan.
Bila kita melihat bab 5 itu menyentuh ketentuan yang dimasukkan dalam sektor koperasi dan UMKM yang kaitannya dengan CV,,menjadi focus pembicaraan kita. Ada beberapa pasal di UU Cipa Kerja yang tidak “diriver” ke pasal lain,jadi benar-benar Pasal murni. Dan UU PT itu ada di bab 6 yang judulnya Kemudahan Berusaha. Jadi bagi orang asing yang mau berinvestasi di Indonesia itu dia bisa menggunakan visa turis. Termasuk UU patent dan UU merk. Jadi,UU PT disentuh oleh UU Cipta Kerja di bab 6 sektor Kemudahan Berusaha. Jadi dengan adanya UU Cipta Kerja,maka kita tidak perlu lagi cerita tentang TDP. Jadi era TDP yang sudah bertahan hampir 40 tahun itu normanya sudah dicabut berdasarkan UU Cipta Kerja. Ini nanti akan tersambung dengan UU Usaha,Mikro dan Kecil (UMK),disini kita juga harus hati-hati memahami hal ini,jadi definisi tentang UMK itu dibahas secara detail dan rinci.
Sementara itu, Presiden INC, Dr. Habib Adjie,SH,MHum dalam closing statemennya acara Webinar tersebut mengemukakan, berbicara mengenai UU Cipta Kerja yang sebelumnya dulu merupakan RUU terus kini telah menjadi UU Cipta Kerja, tadi sudah diterangkan bahwa UU tersebut menyentuh UU PT dan UMK. Dan disini peran Notaris rupanya sangat penting dan berat disisi lain,kenapa? Karena terkait dengan Pendaftaran PT pastinya melibatkan peran kita selaku Notaris-PPAT. Dan kebetulan di UU Cipta Kerja itu ada Koperasi. Di UU ini juga ada UU yang perlu perhatian Notaris yaitu UU PT,Koperasi,UMK, itu mau tidak mau ada keterlibatan Notaris. Lain dengan di UU Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Sehingga terang Habib Adjie, ini menciptakan subyek hukum baru. Yayasan, PT,Koperasi,Perkumpulan dan lain-lain,akhirnya BUMDES dijadikan sebagai subyek hukum tersendiri (diluar PT). BUMDES punya kesempatan menjadi PT Perorangan (menjadi PT biasa tapi pemegang sahamnya hanya BUMDES saja). Bila setiap tahun anaknya,bapaknya,istrinya,cucunya dan saudaranya bikin PT,maka pertanyaannya?nanti akan repot dan akan menjadi harta bersama. Maka bisa kita siasati bersama bagaimana win-win solusinya untuk menerangkan hal tersebut kepada para klien/penghadap yang akan membikin PT. Saya kira meski dalam uraian singkat, saya harapkan tema Webinar dengan tema “NOTARIS : PT – PT UMKM – BUMDES DALAM UU Cipta Kerja” saya harap bisa bermanfaat bagi para peserta webinar sekalian,semoga ilmunya bermanfaat bagi rekan-rekan semua dan tentunya kita akan berjumpa dilain waktu dan acara webinar lainnya dengan tema yang pasti akan menarik dan berbeda. (ars/adi/red)