Webinar Pengda Kota Semarang INI “Urgensi Tambahan Berita Negara dan Berita Negara RI Berkaitan Dengan Akta Notaris”

Notaris- PPAT373 Views

SEMARANG – Untuk yang kesekian kalinya, memasuki tatanan normal baru di masa Pandemi covid – 19 ini, Pengurus Daerah (Pengda) Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerjasama dengan Pena Sarana Informatika Kenotariatan dengan bangga mempersembahkan Website Seminar (Webinar) pada Selasa, 30 Juni 2020 lalu mulai pukul 10.00 wib – selesai dengan mengusung tema “Urgensi Tambahan Berita Negara dan Berita Negara RI Berkaitan dengan Akta Notaris.

Ketua Pengda Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia, Dr. Mohammad Hafidh,SH,M.Kn dalam sambutannya saat membuka acara Webinar mengatakan, kami ucapkan terimakasih kepada semua peserta Webinar, semoga ilmu yang didapatkan pada diskusi kali ini benar-benar bermanfaat bagi bapak/ibu sekalian. Kami berjanji, akan terus menggelar kegiatan serupa tentunya dengan tema yang selalu update dan para narasumber yang berbeda.

Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn

Sekretaris Pengda Kota Semarang INI, Jatmiko Nugroho,SH mengatakan, pada kesempatan Webinar kali ini, ini memang untuk kali pertama kita (Pengda Kota Semarang INI – red) mengusung tema mengenai Urgensi Tambahan Berita Acara dan Berita Acara RI Bekaitan Dengan Akta Notaris. Yang mana kita tampilkan langsung pakarnya yaitu bapak Efan Hasbullah dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia dan Dr. Habib Adjie,SH,MHum (Notaris-PPAT serta Pejabat Lelang Kelas II Kota Surabaya). Selamat mengikuti Webinar dan mohon unuk mempersiapkan beberapa pertanyaan-pertanyaan kepada para narasumber.

Bertindak selaku moderator pada acara Webinar itu adalah Dr. Mohammad Hafidh,SH,M.Kn. “Karena kita dan peserta sudah ready, maka waktu dan tempat kami persilakan untuk bapak Efan Hasbullah untuk menyampaikan materinya,”kata Hafidh.

Efan Hasbullah (Perum Percetakan Negara RI)

Efan Hasbullah dalam paparan materinya mengemukakan, kalau kita membaca UU No.40 tentang Berita Negara, terutama waktunya, 14 hari setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM maka wajib dituangkan didalam Berita Negara. Jadi memang berita Negara itu wajib dituangkan setelah mendapatkan pengesahan dari Dirjen AHU.  Tapi tidak terbatas pada aplikasi Berita Negara ini. Kita juga tetap mengakomodir jika bapak/ibu mengajukan Berita Negara mesti tahun lama juga.  Yang kedua, sejak kapan sistem online ini berlaku? Jadi kalau per 3 Juli 2014 sejak berlakunya PP No.45 itu perintah bayar Berita Negara kan sama ya bapak/ibu. Per 3 Juli 2014, diberlakukkannya PP No.45 perintah bayar Berita Negara sebagaimana diatur dalam PNBP AHU disitu memerintahkan  2 perintah bayar, yang pertama PNBP yang 580 untuk Berita Negara. Nah, per 3 Juli 2014 itu tidak sedikit rekan-rekan Notaris yang sudah membayar tapi saya akan mengajukan kemana. Jadi per 3 Juli 2014 pengajuan Berita Negara wajib online bapak/ibu.  Kalau yang dulu itu, urai Efan, pengajuan Berita Negara melalui kirim email ke bntbn@pnri.co.id dengan menampilkan notifikasi  beberapa item ya, seperti : Akta, bukti bayar, surat perintah bayar, surat pernyataan.  

Pada intinya Efan menjelaskan lagi, kepada para Notaris dimohon untuk mengirimkan alamat kantor terkini untuk keperluan data Berita Negara/Tambahan Berita Negara
ke alamat E-mail: penjualanlrn@gmail.com
dengan Subject: Alamat Kantor Notaris.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di kementerian Hukum dan Ham RI, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 3 Juli 2014 (SK Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 3 Juli 2014) pendaftaran dan pencetakan Pengumuman Badan Hukum dalam BN RI dan TBN RI disampaikan melalui e-mail (dalam format Soft Copy) dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (dalam format Pdf)
2. Akta Badan Hukum (dalam format File Word)
3. Bukti bayar Berita Negara Republik Indonesia (dalam format Pdf)
    – Pembayaran dilakukan secara manual melalui Rekening BNI Cabang Jatinegara
    – No. Rekening: 000.8920.247 a/n Perum Percetakan Negara RI
4. Surat Pernyataan Notaris (berisi tentang akta Soft Copy sesuai dengan Akta Aslinya)

Dokumen (soft copy) tersebut di atas disampaikan/dikirim ke alamat E-mail : bntbn@pnri.co.id Perum Percetakan Negara RI (PNRI)
Jln. Percetakan Negara No. 21, Jakarta Pusat (10560)
(021) 4221701-05 www.beritanegara.co.id .

Dr.Habib Adjie,SH,MHum

Sedangkan pada Sesi II, Dr. Habib Adjie,SH,M.Hum menuturkan, tadi mengenai Urgensi Tambahan Berita Negara dan Berita Negara RI dalam kaitan dengan Akta Notaris sedikit banyak sudah diulas oleh bapak Efan Hasbullah dari Perum Percetakan Negara RI. Namun Habib disini tetap menekankan lagi, memang kita pada akhirnya akan jadi tahu bagaimana tata cara dan regulasi dan procedural cara pengisian menuju aplikasi online kaitan dengan Berita Negara dan Berita Negara RI.

Habib Adjie kembali menguraikan, memang apabila bicara tentang sejarah  Percetakan Negara Republik Indonesia telah berdiri sejak zaman pemerintahan Belanda pada tahun 1809 dengan nama “Lands Drukkerij”. Seperti halnya dinegara-negara lain maksud didirikannnya Perum Percetakan Negara (Government Printing Office) adalah untuk mencetak dokumen negara yang pada waktu itu tugas adalah mencetak “State Gazette”. Di Indonesia State Gazette disebut Berita Negara dan Lembaran Negara beserta tambahannya. Hampir semua Negara mempunyai institusi pencetakan negara yang tugas utamanya adalah mencetak dokumen negara khususnya Berita Negara. Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia Perum Percetakan Negara mendapatkan tugas antara lain untuk mencetak ORI (Uang Republik Indonesia), dan mendapatkan tugas untuk melaksanakan pembuatan Berira Negara (State Gazeete) Republik Indonesia yang pertama kalinya dan sekarang disebut dengan nama Berita Negara. Dalam perjalanannya hidup perusahaan ini selalu mengikuti sejarah bangsa Indonesia. Sedangkan Pencetakan Uang sekarang dilakukan oleh Perum Peruri. Sebelum namanya berubah menjadi Percetakan Negara Republik Indonesia (1950),

Menurut Habib, Perum PNRI ini telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Pada tahun 1942 namanya adalah “Gunseikanbu Inatsu Koja(GIK). Kemudian pada tahun 1945 berubah menjadi Percetakan Republik Indinesia (PRI). Melalui sebuah Peraturan Pemerintah NO.46 Tahun 1991, PNRI menjadi sebuah Perusahaan Umum (Perum) milik negara, yang mengemban fungsi, baik sebagai pendukung pembangunan nasional (agent of development) maupun sebagai unit ekonomi (profit center). Saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.133 Tahun 2000 Pasal 7, maksud dan tujuan perusahaan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan cara mengadakan usaha di bidang percetakan, dan jasa grafika lainnya serta multimedia. Perum PNRI tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang cetakan yang berisi dokumen resmi negara seperti state gazette dan produk informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan, saat ini sesuai dengan perkembangan pemesaran dan manajemen, Perum PNRI melayani juga produk percetakan umum yang diterima dari BUMN, swasta maupun masyarakat luas pada umumnya.

Produk-produk yang dibuat Perum Percetakan Negara RI diantaranya adalah:


● Berita Negara
● Tambahan Berita Negara
● Buku-buku peraturan, baik departemen maupun non departemen
● Lembaran Negara
● Tambahan Lembaran Negara
● Surat suara pemilu
● Formulir sensus
● Naskah soal ujian
● Laporan-laporan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
● Dokumen Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga
● Buku Raport
● Buku Kitab Peraturan Perundang Undangan RI 1946 s.d 2004
● Lagu Koleksi Lokananta

Fatiroh,SH,M.Kn

Sedangkan salah seorang peserta Webinar, Fatiroh,SH,M.Kn yang juga Notaris dan PPAT Kabupaten Pekalongan mengemukakan, memang sangat relevan banget tema Webinar ini yaitu urgensi Berita Negara dan Berita Tambahan RI kaitannya dengan Akta Notaris..

“Selamat buat Pengda Kota Semarang INI yang telah sukses menggelar Webinar ini, saya sangat apresiat dengan paparan dari bapak Efan Hasbullah (Perum Percetakan Negara RI) yang yang secara gamblang, detail, runtut, serta lugas dalam menjelaskan paparannya kepada kita semua peserta Webinar kali ini.  Tak lupa juga kepada bapak Dr. Habib Adjie yang telah menutup “Clossing Statetementnya” yang mengguggah teman-teman Notaris-PPAT peserta Webinar, sehingga kita termotivasi untuk terus banyak belajar dan belajar sambil bersilaturahmi dengar semua peserta di seluruh Indonesia,”jelas Fatiroh. (jay)