MAGELANG, indonesiapublisher.com – Sehubungan dengan telah terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) melaksanakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) periode tahun 2020 yang diselenggarakan pada 7 – 8 Desember 2020 lalu di Hotel Bidakara Jakarta.
Menurut salah seorang tokoh Notaris-PPAT senior di Jawa Tengah, Stefanus Artanto,SH, Pembekalan dan Ujian Kode Etik Notaris yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sangatlah penting bagi para calon Notaris.
Demikian dikemukakan oleh Stefanus Artanto kepada indonesiapublisher.com baru-baru ini di kantornya.
Lebih lanjut Stefanus Artanto mengatakan, dalam era globalisasi ini peran serta Notaris sebagai Pejabat Umum menempati posisi penting di tengah kehidupan bisnis yang makin maju.
Menurutnya, Notaris sebagai salah satu pengemban profesi hukum adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan di bidang kenotariatan.
“Kode Etik disusun dan dirancang oleh Ikatan Notaris Indonesia yang berdasarkan Kode Etik Notaris Pasal 1 huruf a memiliki arti bahwa Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtpersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku serta menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia yang telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor : C2-1022.HT.01.06,” jelasnya.
Kepada seluruh peserta UKEN yang hadir, Artanto menyampaikan bahwa seorang Notaris harus dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat, dengan bersikap jujur dan tidak berpihak. “Peningkatan kompetensi bagi Notaris juga dianggap perlu dalam menghadapi perkembangan global, baik dari sisi profesionalitas maupun teknologi informasi,” tegasnya lagi.
Fauzi Raharjo,SH :
“Personal Etik Dan Personal Morality Sangat Penting Bagi Notaris Dan Calon Notaris”
Kompleksitas dunia kenotariatan dewasa ini semakin meningkat, Notaris sebagai pejabat publik tidak ada lahir untuk dirinya sendiri, melainkan untuk masyarakat. Maka menjalankan jabatan tidak tidak dapat dilakukan secara matematis atau dengan cara mengeja pasal-pasal dan perundangan semata.
Menurut Notaris-PPAT yang juga Mantan Ketua Pengda Kabupaten Magelang INI,Fauzi Raharjo SH. bahwa personal etik dan personalmorality adalah sistem nilai dan moralitas yang merupakan hak terpenting bagi para Notaris – PPAT yang didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi dalam menentukan sikap dan tindakannya dalam pelaksanaan jabatan.
“Sementara kode etik profesional menjadi tolak ukur perilaku sekaligus menjadi pertimbangan moral yang disepakati bersama oleh komunitas profesi Notaris – PPAT, dengan maksud dan tujuan agar mampu menghasilkan Notaris – PPAT yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial yang tinggi,” ujar Fauzi Raharjo.
“Setiap indivindu dengan personal etik yang dimilikinya ditambah dengan nilai-nilai agama, sekalipun kode etik dan segala perangkat perkumpulanya tidak sempurna dia akan tetap berjalan dalam relnya sesuai standar profesi yang ada,” terang Fauzi.
“Dan ilmu itu harus dipupuk dan dijaga serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang Notaris dituntut untuk selalu up date ilmu. Kelemahan Notaris – PPAT kita adalah tidak pernah update ilmu dari asalnya yaitu Perancis dan Belanda,” imbuh Fauzi.
Sehingga urai Fauzi, baik personal etik maupun personal morality sama-sama penting,bagi para Notaris-PPAT maupun para adik-adik Calon Notaris yang pada awal Desember 2020 lalu telah mengikuti UKEN di Jakarta.
Fauzi menegaskan bahwa penyelenggara Prodi MKN baik dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta mempunyai visi yang sama untuk berkonstribusi terhadap perkembangan keilmuan lulusan dari masing-masing prodinya.
Fauzi menghimbau perlunya synergitas dan sinkronisasi antara organisasi profesi dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, perguruan tinggi, Dikti kementerian ATR dan Kementerian Hukum dan Ham untuk memecakan persoalan kenotariatan dan Ke-PPAT-an. (ray/zen/red)