Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S.H., Sp.N.
SEMARANG(Indonesiapublisher.com) – Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil Jateng IPPAT) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dan menjalin harmoni dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah.
Langkah strategis ini diambil guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya Reforma Agraria dan swasembada pangan.
Salah satu wujud nyata sinergi tersebut dengan kehadiran Jajaran Pengwil Jawa Tengah IPPAT dan mendukung melalui kesuksesan penyelenggaraan Seminar Nasional bertajuk “Memahami Peran LSD dan PKPR Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum, Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan”. yang diselenggarakan oleh Pengda Kabupaten Kendal IPPAT pada Rabu, 8 Juli 2026 di hotel Santika Premier Kota Semarang.
Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S.H., Sp.N., menyatakan bahwa IPPAT memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal kebijakan pemerintah, termasuk visi Swasembada Pangan yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus dipahami secara mendalam oleh seluruh PPAT karena berdampak langsung pada arus investasi ke daerah.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wedy Asmara, S. H., Sp. N. kepada Media Nasional INDONESIAPUBLISHER.COM dalam kesempatan Eksklusif Bincang- Bincang Siang ( BBS) di kantornya yang berada di Kawasan Jl. Raya Songgo Langit No.14, Ngebrak, Gentan, Kec. Baki, Kabupaten Sukoharjo pada hari
Jum’at (10/7/2026).
“Sebagai PPAT, prinsip utamanya adalah kita harus memahami dulu regulasi LSD dan LP2B hingga sejauh mana. Seminar kemarin sangat bagus untuk merefresh pengetahuan anggota di tengah perkembangan peraturan yang dinamis,” ujar Wedy.
Melindungi Investor dan Menghindari Dilema Sektor Agraria
Wedy menekankan pentingnya peran PPAT dalam memastikan legalitas serta tujuan pembelian tanah, khususnya lahan sawah yang direncanakan untuk alih fungsi menjadi kawasan industri atau perumahan. Menurutnya, kolaborasi dengan BPN dan Kepala Daerah sangat krusial agar investor tidak mengalami kerugian akibat membeli lahan yang ternyata tidak bisa dialihfungsikan.
“Jangan sampai terjadi pembayaran, tetapi ternyata tanah tersebut masuk zona LSD yang mengikat dan tidak bisa diubah peruntukannya. Sinergi ini juga melibatkan Kepala Daerah karena BPN memerlukan ketegasan dari Bupati terkait zonasi LP2B di daerah masing-masing,” jelasnya.
Wedy menambahkan, regulasi menetapkan setiap daerah wajib mempertahankan 87 persen lahan LP2B-nya. Jika kuota tersebut terpenuhi, maka sisa lahan sawah di luar persentase tersebut dapat diajukan untuk peruntukan lain.
“Ini memang menjadi dilema antara memperkuat ketahanan pangan atau memfasilitasi investor non-hortikultura. Namun melalui seminar kemarin, kita mendapat lampu hijau bahwa lahan yang tidak masuk LP2B akan dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan setelah tenggat waktu 30 Juli,” ungkapnya.
Harmonisasi Dua Tahun Kepemimpinan dan Penguatan MP2W Dan MP2D
Sejak awal dilantik, Wedy Asmara telah menginstruksikan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dr. Febya Chairunnisa, S.H., M.Kn., untuk aktif menjalin silaturahmi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kanwil BPN Jateng dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Selama dua tahun kepemimpinannya, Pengwil Jateng IPPAT telah sukses menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sebanyak dua kali bersama BPN demi menyamakan persepsi regulasi pendaftaran tanah yang sering kali berbeda antar-daerah.
“Dengan Kakanwil BPN Jateng yang baru, kita sudah ‘nge-klik’ untuk saling berkolaborasi. Fokus kami ke depan adalah menggiatkan kembali peran Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MP2W) serta Daerah (MP2D) untuk memberikan pendampingan dan pengawalan bagi anggota yang menghadapi permasalahan hukum,” tegas Wedy.
Dorong UU PPAT dan Digitalisasi Penuh di DPR RI
Selain penguatan internal wilayah, Pengwil Jateng IPPAT juga terlibat aktif dalam mendukung langkah Pengurus Pusat (PP) IPPAT sebelum pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada hari Selasa, 7 Juli 2026 lalu di Gedung DPR RI Jakarta. Melalui Rakor nasional, IPPAT telah merangkum berbagai kendala di daerah guna diperjuangkan sebagai payung hukum formal.
Selama ini profesi PPAT belum memiliki payung hukum setingkat Undang-Undang. Oleh karena itu, momen RDP kemarin kami manfaatkan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan agar bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” tutur Wedy.
Di samping memperjuangkan legal standing, IPPAT juga terus mendorong Kementerian ATR/BPN RI untuk meningkatkan kinerja sistem pendaftaran tanah. IPPAT berharap sistem yang saat ini masih bersifat hybrid (semi-manual dan elektronik) dapat segera dipangkas birokrasinya demi efisiensi pelayanan masyarakat.
“Dengan kemajuan teknologi hari ini, kami berharap ke depan sistem pendaftaran tanah bisa bertransformasi penuh menjadi full electronic, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi jauh lebih efektif, efisien, dan optimal,” pungkasnya. (jay/ren/red)
