Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Kendal Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sukses menggelar seminar nasional bertajuk “Memahami Peran LSD dan PKPR Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum, Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan” dengan narasumber Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Direktotat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/ BPN RI, Dr. Ir. Andi Renald.S.T., M. T., IPU., ASEAN Eng., QCRO. dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP.,
SEMARANG(Indonesiapublisher.com) – Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Kendal Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sukses menggelar seminar nasional bertajuk “Memahami Peran LSD dan PKPR Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum, Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan”. Acara strategis ini berlangsung khidmat di Hotel Santika Premiere, Kota Semarang pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ketua Pengda Kabupaten Kendal IPPAT, H. Nurkhamid, S. H., M. Kn, Ketua Pengda Kabupaten Kendal INI, Dr. Hj, Nurul Masrifah, S. H., M. Kn., Sp. N foto bersama panitia Seminar
Seminar ini dihadiri oleh ratusan Notaris, PPAT, akademisi, serta praktisi hukum dan pertanahan juga kalangan investor/ pengembang. Agenda utama berfokus pada sinkronisasi regulasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKPR) dalam ekosistem perizinan usaha dan tata ruang terkini.
Komitmen Pelayanan dan Edukasi Hukum
Ketua Panitia Pelaksana Seminar, Aris Sunarno, S.H., M.Kn. memberikan Plakat secara simbolis kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal yang baru, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP.
Ketua Panitia Pelaksana Seminar, Aris Sunarno, S.H., M.Kn. dalam laporannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya acara ini.
Foto bersama Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S. H., Sp. N bersama jajarannya, Ketua Pengda Kabupaten Kendal IPPAT, H. Nurkhamid, S. H., M. Kn, Para Narasumber, tamu undangan dan seluruh peserta.
Ia menegaskan bahwa seminar ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman mendalam bagi para PPAT di lapangan mengenai dinamika aturan pertanahan.
“Kami berharap melalui ruang diskusi ini, para peserta mendapatkan kejelasan regulasi secara komprehensif, sehingga dalam menjalankan tugasnya dapat meminimalisir sengketa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun investor,” ujar Aris.
Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Kendal IPPAT, H. Nurkhamid, S.H., M.Kn.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengda Kabupaten Kendal IPPAT, H. Nurkhamid, S.H., M.Kn. memberikan sambutan hangat sekaligus membuka acara. Ia menggarisbawahi peran strategis PPAT sebagai mitra pemerintah yang berada di garda terdepan dalam pengurusan hak atas tanah.
“Sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN RI, IPPAT Kendal berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi anggotanya. LSD dan PKPR bukanlah hambatan bagi investasi, melainkan instrumen pengendalian agar pembangunan di daerah, khususnya Kabupaten Kendal, berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan,” tegas H. Nurkhamid.
Sambutan Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S. H., Sp. N
Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S. H., Sp. N dalam sambutannya mengatakan, saya atas nama Pengurus Wilayah Jawa Tengah IPPAT memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengda Kabupaten Kendal IPPAT. Tema yang diangkat hari ini, yaitu mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR), merupakan isu yang sangat aktual, kompleks, sekaligus krusial bagi profesi kita semua.
Rekan-rekan sejawat yang saya banggakan, Dunia pertanahan dan tata ruang terus bergerak dinamis. Di satu sisi, pemerintah gencar mendorong kemudahan investasi dan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Di sisi lain, kita wajib menjaga ketahanan pangan nasional melalui instrumen LSD. Di sinilah peran PKPR hadir sebagai pintu gerbang pemanfaatan ruang yang sah.
Utari, S. H., M. Kn, PPAT Asal Kabupaten Temanggung saat bertanya kepada narasumber
Sebagai PPAT, kita dituntut tidak hanya sekadar mahir membuat akta, tetapi juga harus memiliki pemahaman makro mengenai hukum tata ruang.
Yunia Wukirsari, S. H., M. Kn. PPAT Kabupaten Sukoharjo Saat bertanya kepada narasumber
Kita harus memastikan tanah yang ditransaksikan tidak menabrak zona LSD yang dilindungi.Kita harus memastikan peruntukan tanahnya telah sesuai dengan dokumen PKPR.
Adang, S. H, PPAT Asal Kabupaten Boyolali tengah bertanya kepada narasumber
Melalui seminar ini, saya berharap seluruh anggota IPPAT dapat menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari para narasumber yang berkompeten. Jadikan forum ini sebagai ruang diskusi yang sehat untuk memecahkan hambatan-hambatan taktis yang sering kita temui di lapangan.
Mari kita jaga integritas, terus tingkatkan profesionalisme, dan perkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang aman, pasti, dan terpercaya bagi masyarakat.
Bahari Dewi, S. H., M. Kn. PPAT Kabupaten Karanganyar saat bertanya kepada narasumber
Akhir kata, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Seminar Pengda Kabupaten Kendal IPPAT dengan ini resmi saya nyatakan dibuka. Selamat mengikuti seminar, semoga dilancarkan dan membawa berkah bagi profesi kita semua.
Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah
Sambutan sekaligus Keynote Speech dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Penata Pertanahan Ahli Madya Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Defiandi Gustian, S.T., M.H.
Acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus Keynote Speech dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Penata Pertanahan Ahli Madya Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Defiandi Gustian, S.T., M.H.
Panitia Seminar berfoto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal yang baru, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP.,
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dalam mempermudah iklim investasi tanpa mengorbankan ketahanan pangan nasional.
Sesi inti seminar menghadirkan narasumber otoritatif dari tingkat pusat, yakni Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Direktotat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/ BPN RI, Dr. Ir. Andi Renald.S.T., M. T., IPU., ASEAN Eng., QCRO.
Penyampaian Materi oleh Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Direktotat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/ BPN RI, Dr. Ir. Andi Renald.S.T., M. T., IPU., ASEAN Eng., QCRO.
Dalam paparan materinya mengenai “Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, Investasi, dan Pembangunan Berkelanjutan”, Dr. Ir. Andi Renald membedah garis besar pentingnya instrumen pengendali lahan:
- Perlindungan Ketahanan Pangan: Penegakan aturan LSD mutlak diperlukan guna mengontrol laju alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan non-pertanian.
- Keseimbangan Ekosistem: PKPR berfungsi menjamin agar setiap pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
- Instrumen Kepastian Hukum: Sinkronisasi aturan menjamin investor mendapatkan legalitas yang kuat, sekaligus memastikan arah pembangunan daerah tetap berbasis lingkungan.
- Perlindungan Ketahanan Pangan: Penegakan aturan LSD mutlak diperlukan guna mengontrol laju alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan non-pertanian.
- Keseimbangan Ekosistem: PKPR berfungsi menjamin agar setiap pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
- Instrumen Kepastian Hukum: Sinkronisasi aturan menjamin investor mendapatkan legalitas yang kuat, sekaligus memastikan arah pembangunan daerah tetap berbasis lingkungan.
Implementasi Riil di Tingkat Daerah
Penyampaian Materi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal yang baru, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP.,
Sebagai pemungkas materi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal yang baru, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP., memaparkan dinamika dan implementasi riil kebijakan tersebut di wilayah kerja Kabupaten Kendal.
Dr. Joko Wiyono menggarisbawahi peta jalan pelayanan pertanahan di Kendal yang kini terus bertransformasi ke arah digital.
Kelima penanya berfoto bersama Dr. Ir. Andi Renald.S.T., M. T., IPU., ASEAN Eng., QCRO sembari mendapat buku dari Sang Narasumber dan Moderator Seminar, Muhajirin, S. H., M. Kn.
- Akselerasi Verifikasi: Kantah Kendal berkomitmen mempercepat proses verifikasi lapangan terkait zonasi tanah, sehingga status LSD dan PKPR sebuah objek tanah bisa dipetakan secara akurat dan transparan.
- Kolaborasi Multi-Sektor: Pihaknya membuka pintu sinergi yang luas bagi para PPAT dan Pemkab Kendal demi mendorong pertumbuhan Kawasan Industri Kendal (KIK) tanpa menabrak regulasi tata ruang yang ada.
Acara kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang dinamis, di mana para peserta aktif berkonsultasi mengenai studi kasus pertanahan yang sering ditemui di lapangan, sebelum ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (drn/tim/red)
