PURWOREJO, INDONESIAPUBLISHER.COM – Berbicara terkait dengan membangun sistem penegakan kode etik notaris yang berbasis etika profesi merupakan keniscayaan yang menjadi konsep penegakan kode etik notaris di Indonesia, hal tersebut dikarenakan Indonesia adalah negara yang berbasis Moral.
Konsep penegakan kode etik notaris yang ada pada saat ini adalah konsep positivistik, dimana mekanisme nya berjalan sebagai sistem otonom kode etik yang hanya menerapkan sanksi pada pelanggaran yang terjadi karena telah ditetapkan oleh Kode Etik.
Semua berjalan sebagai sistem yang kaku tanpa ada perubahan pola. Akibatnya tidak akan mengurangi pelanggaran kode etik itu sendiri, bahkan menimbulkan peluang untuk menghindari sanksi yang telah ditetapkan. Sedangkan konsep penegak -an berbasis etika profesi memerlukan sifat responsibilitas kode etik terhadap input social, yang harus dimulai dengan perubahan dari paradigma positivisme menjadi paradigma post-positivisme supaya terdapat keterbukaan terhadap kritik (realitas).
Pandangan tersebut dikemukakan oleh salah seorang tokoh Notaris-PPAT senior di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Haji Imam Supingi,SH dalam sesi acara BINCANG-BINCANG SORE (BBS) bersama indonesiapublisher.com baru-baru ini di Kota Purworejo.
Lebih lanjuta Imam Supingi,SH yang juga pernah menjabat selaku Ketua Pengda Kedu Selatan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kedu Selatan tersebut menerangkan, pada pengaturan dengan konsep responsif, pengaduan-pengaduan terhadap pelanggaran-pelanggaran harus mendapat tempat dalam pengaturan kode etik bukan sebagai input, tetapi sebagai sesuatu yang sudah diprediksi adanya, dan berada dalam sistem penegakan kode etik sebagai bagian dari dinamika sosial.
Disisi lain, kata dia lagi, penyertaan dinamika sosial menjadi bagian sistem dapat menggerakan sistem pengawasan dan pembinaan untuk berjalan dengan baik, serta penyesuaian substansi kode etik dengan perkembangan sosial pada setiap periodik.
Kode etik yang responsif adalah suatu permulaan dari sistem progresif dalam penegakan kode etik. Perubahan ke arah itu harus menggunakan paradigma post-positivisme, terutama pembuatan kode etik yang memuat landasan keterbukaan terhadap kritik (realitas).
Prediksi-prediksi yang merupakan ruh nya dari kaidah moral yang hanya mem -bakukan konsep etika profesi yang sudah berjalan, padahal semestinya juga mengalami penyesuaian dengan per -kembangan masyarakat. Moralitas yang ada pada etika profesi Notaris dapat dibangun dengan prediksi-prediksi mengenai nilai moral yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga muncul integritas yang merupakan fungsi laten untuk memelihara pola ketaatan.
Fungsi laten ini merupakan kodrat yang harus dicapai dengan upaya Pendidikan dan Pelatihan, merupakan hal yang tidak mudah yang tidak dapat disampaikan sekedar dengan kata-kata, melainkan melalui internalisasi nilai (values).
Berbagai capaian mungkin tidak dapat dilakukan dengan waktu yang pendek dan instant, tetapi dapat direncanakan langkah-langkah yang semestinya dilakukan untuk melakukan perubahan penegakan kode etik notaris berbasis etika profesi.
Konsep yang ideal untuk solusi dalam hal Penegakan Kode Etik Notaris tersebut, bisa ditindak lanjuti dengan cara di lakukannya suatu bentuk Perluasan dalam Pasal 6 Kode Etik Notaris untuk membuat landasan bagi dilakukannya pembinaan etika profesi tingkat lanjut pada para pelanggar etika profesi.
Selain itu, perlunya perubahan paradigma positivisme kepada post-positivisme dalam menerapkan kode etik dan berikutnya dalam pembuatan Kode Etik , membuat prediksi nilai-nilai yang dapat berfungsi sebagai latensi (pemelihara pola) integritas notaris berasarkan kepada nilai Moral Pancasila dan dinamika masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan, Pancasila sebagai sistem etika, dimana etika itu sendiri merupakan gabungan dari 3 (tiga) unsur, yaitu nilai, norma dan moral, yang mana ketiganya saling berhubungan satu sama lainnya. Pancasila memiliki bermacam-macam fungsi dan kedudukan , antara lain sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, jiwa dan kepribadian bangsa.
Pancasila juga sangat sarat akan nilai (values), yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Oleh karena itu, Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan , dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat. Sehingga bila ditarik benang merah dari Moral Pancasila dengan etika Deontologi, kita dapat melihat bahwa suatu tindakan yang baik dan benar kalau ia selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya.
Imam Supingi kembali menguraikan, kewajiban disini, maksudnya adalah kewajiban yang memberi dasar kokoh bagi rasionalitas dan objektivitas kesadaran moral seseorang (notaris). Membangun responsibilitas kode etik dengan melengkapi aturan yang sudah ada dengan aturan yang menempatkan kritik sebagai bagian dari dinamika penegakan kode etik.
Untuk itu diperlukan sebuah langkah-langkah diatas adalah analisis persoalan untuk membangun konsep penegakan kode etik berdasarkan kerangka deontologi. “Perbuatan baik” yang benar-benar baik harus didasarkan kepada niat untuk melakukan kewajiban secara murni.
Mengakhiri perbincangannya, Imam Supingi yang juga salah seorang tokoh Notaris-PPAT yang disegani dan berpengaruh di Jawa Tengah tersebut menyatakan, terdapat dua hal yang substansial di sini, yakni : Pertama, bahwa penegakan kode etik dalam perspektif deontologi meng asumsikan bahwa setiap pelanggaran sebagai perbuatan tidak baik yang timbul karen tidak ada dorongan niat tang berupa “kewajiban” untuk mentaati Kode Etik. Kedua, konsep penegakan kode etik yang ideal adalah melalui perbaikan moral yang berada pada etika profesi yang mendorong timbulnya niat baik untuk melakukan kewajiban mentaati Kode Etik Notaris. Kedua : daya dukung dan peran Organisasi dalam hal ini Pengwil Jawa Tengah INI memiliki peran dan andil yang besar untuk mensosialisasikan tema tersebut kepada adik-adik para Calon Notaris yang kini masih menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) INI dan para peserta Magang Bersama (Magber) dengan harapan ke depan bisa menjadi Notaris-PPAT yang handal dan professional. (ars/red)