PEMALANG,INDONESIAPUBLISHER.COM – Beredar Surat Penegasan Ketentuan Notaris Rekanan dari Kanwil BRI Surabaya tertanggal 25 Agustus 2021 kemarin, yang mensyaratkan rekanan Notaris baru maupun Perpanjangan, mewajibkan telah menggunakan minimal 6 produk BRI. Yaitu Tabungan, Giro, Deposito, Asuransi, Kartu Kredit dan Aplikasi BRIMo (termasuk Keluarga Notaris dan karyawan) dan Khusus simpanan Tabungan, Giro, Deposito minimal terdapat saldo bulanan sebesar 1 Milyar Rupiah.
Menaggapi hal tersebut di atas, Notaris-PPAT yang juga Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Iman Ikhsanto,SH,M.Kn menyatakan, saya menyatakan setuju dan mendukung Ketua Pengwil Jawa Tengah INI, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN mengambil sikap tegas, menolak persyaratan-persyaratan yang ditetapkan BRI tersebut dan telah berkirim surat. Saat di konfirmasi indonesiapublisher.com baru-baru ini di Kota Pemalang pada (9/10/2021).
Yang selanjutkan kata Iman Ikhsanto lagi, direspon oleh Ketua Pengwil Jawa Timut INI, Siti Anggraeni Hapsari,SH,MH yang mengatakan, Semua Notaris di Jawa Timur harus mengambil sikap kompak, menolak serta ingat aturan kode etik Notaris dan UU Jabatan Notaris. Lalu tidak akan memberikan pelayanan kepada pihak perbankan manapun yang mewajibkan persyaratan-persyaratan yang memberatkan.
Lebih lanjut Iman Ikhsanto menyampaikan bahwa kepentingan Notaris dan Perbankan itu seimbang, bukan berarti Notaris mencari pekerjaan atau diberi pekerjaan oleh pihak perbankan. Melainkan memberikan bantuan pelayanan terhadap akta-akta yang diperlukan dalam rangka pemberian fasilitas penunjang kredit yang diperlukan pihak perbankan.
“Kita tidak boleh mensyaratkan apapun terhadap kerjasama,” tegasnya. Jika persyaratan itu menjadi kendala, lebih baik Notaris tidak memberikan pelayanan pembuatan akta kepada pihak perbankan yang mensyaratkan hal-hal yang memberatkan. Dengan tidak adanya pelayanan pembuatan akta dari Notaris, maka pihak perbankanpun tidak bisa mendapatkan keabsahan jaminan perikatan kredit, selama undang-undangnya belum dirubah,”imbuhnya.
Terkait Hal ini, Iman Ikhsanto yang juga Selaku Sekretaris Pengda Kabupaten Pemalang Ikatan Notaris Indonesia tersebut juga mengapresiasi langkah Ketua Pengwil Jawa Timur INI, Siti Anggraeni Hapsari (yang akrab disapa dengan panggilan Heni) memberikan laporan kepada Pengurus Pusat (PP) INI, supaya pengurus bidang hubungan antar lembaga bisa menindak lanjuti hal itu. Setidaknya PP INI bisa menyampaikan keberatannya atas segala kewajiban yang telah ditetapkan pihak perbankan tersebut. Dan juga Dr. Widhi Handoko,SH,SpN,Ketua Pengwil Jawa Tengah INI, sebagai inisiator pertama yang juga bersurat kepada BRI atas keberatan tersebut dan juga mendapat respon positif dan dukungan dari PP INI. (adi/red)