KEBUMEN,INDONESIAPUBLISHER.COM – Sehubungan dengan adanya kewajiban Notaris untuk registrasi dan pengkinian data GOAML secara internal, Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jateng INI) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah telah sukses menggelar acara Sosialisasi dan Pembinaan kepada para Notaris “Membantu Pengkikiaan data secara tepat yang mana digelar oleh Pengurus Daerah Kedu Selatan Ikatan Notaris Indonesia pada hari Selasa(12/10/2021) di hotel Grand Kolopaking Jalan Ahmad Yani Kota Kebumen.
Oleh karena itu, Pengda Kedu Selatan INI telah ,mengadakan acara Pelatihan Registrasi dan Pengkinian Data oleh Pengwil Jateng INI dan MPW Notaris Jateng yang mana sebagai pembicara Ketua Pengwil Jawa Tengah INI, Dr.Widhi Handoko,SH,SpN (pada Sesi I).
Kemudian dilanjutkan di Sesi II yakni Question & Answer (Q & A) oleh Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn
Dari pantauan indonesiapublisher.com, kegiatan acara tersebut sangatmeriah dan banjir peserta yang mana dihadiri oleh Seluruh anggota Pengda Kedu Selatan INI yang terdiri dari daerah Kebumen dan Purworejo.
Ketua Panitia Pelaksana, Darmono,SH dalam sambutannya mengatakan, kami ucapkan dan haturkan banyak terimakasih kepada bapak Dr. Widhi Handoko,SH,SpN, selaku Ketua Pengwil Jawa Tengah INI bersama jajarannya dan MPW Notaris Jateng yang berkenan hadir dan memberikan pemaparan seputar Pelatihan Pengisian Joint Audit Kepatuhan Langsung (on-site) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Terhadap Notaris. Dan Pada Sesi II akan disampaikan oleh Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn seputar Q & A Yayasan. Kami harapkan diskusi dan sosialisasi keilmuan pada hari ini sangat bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Ketua Pengda Kedu Selatan INI, Hendro Budi Antoro,SH pada sambutannya mengatakan, kami ucapkan juga terimakasih atas dukungan dan suportnya jajaran Pengwil Jateng INI dan MPW Notaris Jateng untuk memberikan upgrade keilmuan terkat dengan dengan adanya kewajiban Notaris untuk registrasi dan pengkinian data GOAML secara internal. Saya harap paparan dari bapak Dr. Widhi Handoko,SH,SpN dan Dr.M. Hafidh,SH,M.Kn sangat berguna bagi kita para Notaris-PPAT dalammengemban tugas dan jabatan kita tersebut. Dan terimakasih kepada rekan-rekan panita atas kerja kerasnya sehingga acara tersebut bisa sukses dari awal hingga akhir acara.
Dr. Widhi Handoko,SH,SpN dalam kesempatan tersebut menguraikan pemaparannya kepada para peserta terkait dengan materi yakni Pedoman Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Notaris (Nama Notaris) secara lugas, bernas, detail dan terperinci.
Menurut Widhi, Dasar Hukumnya adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danpemberantasan tindak pidanan dan pencucian uang;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penerapan PMPJ Bagi Profesi;
4. Peraturan Kepala PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tatacara Penyampaian
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go AML Bagi
Profesi; dan
5. Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.UM.01.01-
1232 Tanggal 16 September 2019 tentang Panduan Penerapan PMPJ Bagi
Notaris.
PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
A. Identifikasi Jasa Notaris Yang Digunakan Oleh Pengguna Jasa
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dilakukan dalam hal Notaris
memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk
kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
1. Pembelian dan penjualan properti;
2. Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
3. Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau
rekening efek;
4. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
5. Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
Penerapan PMPJ dilakukan pada saat Notaris:
1. Melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
2. Terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang
asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah);
3. Terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana
Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
4. Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
B. Prosedur Identifikasi dan Verifikasi Bagi Calon Pengguna Jasa
Dalam memulai hubungan usaha dengan calon Pengguna Jasa, Petugas wajib
melaksanakan prosedur Identifikasi dan Verifikasi dengan berpedoman pada
ketentuan APU-PPT mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Identifikasi terhadap calon Pengguna Jasa untuk mendapatkan informasi
mengenai identitas dan profil calon Pengguna Jasa bertujuan agar Notaris dapat
meyakini mengenai profil Pengguna Jasa. Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Terhadap calon Pengguna Jasa perseorangan
a. Meminta bukti Identitas Pengguna Jasa berupa KTP/SIM/Passport.
b. Meminta dokumen pendukung kepada calon Pengguna Jasa berupa:
1) Kartu Nomor PokokWajib Pajak; dan
2) Spesimen Tanda Tangan.
c. Meminta Pengguna Jasa untuk melakukan pengisian formulir Costumer
Due Dilligence (CDD) yang memuat sekurangnya:
1) Identitas Pengguna Jasa atau yang mewakili seperti: nama lengkap,
nomor KTP/SIM/Passport, tempat dan tanggal lahir,
kewarganegaraan, alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu
identitas, alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila
ada, dan alamat di negara asal dalam hal warga asing;
2) Pekerjaan;
3) Sumber Dana;
4) Hubungan Usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan
Pengguna Jasa dengan Notaris;
5) Nomor PokokWajib Pajak; dan
6) Informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam,
termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d. Melakukan verifikasi terhadap identitas calon Pengguna Jasa dengan
meneliti kesesuaian informasi dan Dokumen yang disampaikan, antara
lain sebagai berikut:
1) Perhatikan masa berlaku dan instansi yang berwenang yang
mengeluarkan bukti identitas calon Pengguna Jasa;
2) Cocokkan tanda tangan calon Pengguna Jasa pada formulir CDD
dengan tanda tangan yang terdapat pada dokumen identitas;
3) Cocokkan kesesuaian wajah calon Pengguna Jasa atau yang
mewakili dengan foto yang terdapat pada dokumen identitas; dsbnya.
e. Apabila terdapat keraguan pada dokumen identitas yang diberikan maka
agar dimintakan dokumen identitas lainnya untuk dilakukan pengecekan
silang;
f. Memastikan bahwa calon Pengguna Jasa/yang mewakili Pengguna Jasa
dan pemilik manfaat/ Beneficial Owner (jika ada) tidak memiliki rekam jejak
negatif dengan melakukan verifikasi identitas calon Pengguna Jasa/yang
mewakili Pengguna Jasa menggunakan database negara berisiko tinggi
daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar targeted financial
sanction lainnya yang dipublikasikan oleh Pemerintah atau organisasi
internasional. Apabila terdapat kesamaan maka Notaris wajib melaporkan
kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
g. Apabila berdasarkan identifikasi calon Pengguna Jasa/yang mewakili
Pengguna Jasa dan pemilik manfaat/Beneficial Owner (jika ada)
memenuhi kriteria berisiko tinggi (termasuk Politically Exposed
Person/PEP atau berasal dari Negara berisiko tinggi), maka wajib
dilakukan Identifikasi Lebih Mendalam.
h. Dalam hal Pengguna Jasa perorangan diwakilkan oleh pihak lain, maka
terhadap yang bersangkutan diterapkan prosedur identifikasi dan verifikasi
yang sama dengan Pengguna Jasa.
i. Identifikasi Lebih Mendalam dilakukan dengan meminta tambahan
informasi mengenai sumber kekayaan, tujuan Transaksi, dan tujuan
hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa, Setiap Orang
yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dan melakukan verifikasi yang
didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan
jenis informasi yang terkait.
Widhi juga menuturkan, Prosedur Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa
Notaris wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa
atau yang mewakili. Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana
termasuk untuk meneliti kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan
profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, tingkat risiko Pengguna
Jasa, dan sumber dana. Prosedur Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa
dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Petugas Pemantauan melakukan penelitian terhadap transaksi apakah
sesuai dengan profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, Tingkat
risiko Pengguna Jasa dan sumber dana, tata cara pembayaran transaksi,
pelaku transaksi, nominal transaksi, dan/atau tanggal transaksi.
b. Jika terdapat ketidaksesuaian maka petugas melakukan upaya
pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung jika terdapat
perubahan.
c. Pemantauan dilakukan terhadap transaksi yang masih terikat hak dan
kewajiban dengan Notaris.
d. Dalam hal transaksi telah selesai, maka kegiatan pemantauan berakhir.
Sedangkan kaitan dengan MITIGASI RISIKO, menurut Widhi bahwa
dengan semakin meningkatnya risiko pemanfaatan Profesi sebagai sarana pencucian
uang, maka perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan Program APU
dan PPT dengan berdasakan pada pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prinsipprinsip
umum yang berlaku secara internasional dengan memperhatikan hasil National
Risk Asessment (NRA) yang dilakukan oleh PPATK. Pendekatan ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dan memetakan berbagai faktor risiko TPPU dan TPPT sehingga
setiap risiko pencucian uang/pendanaan terorisme dapat dievaluasi dan dimitigasi
secara optimal. Langkah-langkah untuk memitigasi risiko adalah sebagai berikut:
A. Penilaian Risiko Notaris
Identifikasi Risiko Bawaan dilakukan dengan mempertimbangkan kerentanan
Notaris sebagai sarana pencucian uang dan/ atau pendanaan Terorisme. Adapun
faktor-faktor terkait risiko Notaris adalah sebagai berikut:
1. Profil Pengguna Jasa;
2. Bisnis Pengguna Jasa;
3. Wilayah Asal Pengguna Jasa;
4. Jenis Jasa yang Diberikan;
5. Negara Asal Pengguna Jasa, dan
6. Jumlah Pengguna Jasa.
Setelah melakukan identifkasi maka Notaris menentukan tingkat Toleransi Risiko
yang dibagi dalam tiga kelompok yaitu Rendah, Sedang dan Tinggi. Kemudian
Notaris menerapkan pengendalian risiko atas risiko yang telah diidentifikasi
melalui pembuatan prosedur dan pengendalian internal.
B. Penilaian Risiko Pengguna Jasa
Identifikasi Risiko Pengguna Jasa juga periu dilakukan terkait tingkat kerentanan
Pengguna Jasa dalam melakukan tindak pidana pencucian uang/ pendanaan
terorisme. Adapun faktor-faktor terkait Risiko Pengguna Jasa adalah sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Pengguna Jasa;
2. Bisnis Pengguna Jasa;
3. Wilayah Asal Pengguna Jasa;
4. Jenis Jasa yang Diberikan; dan
5. Negara Asal Pengguna Jasa.
Setelah melakukan identifkasi maka Petugas PMPJ menentukan tingkat Toleransi
Risiko yang dibagi dalam tiga kelompok yaitu Rendah, Sedang, dan Tinggi.
Kemudian Petugas PMPJ menerapkan pengendalian risiko berupa penerapan
tingkat PMPJ yaitu PMPJ, PMPJ Lebih Mendalam, atau PMPJ sederhana.
C. Evaluasi dan Dokumentasi Mitigasi Risiko
Notaris secara berkala melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap prosedur
mitigasi risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
Dalam hal terhadap perubahan strategi bisnis terkait kegiatan usaha dan/atau
terdapat penambahan produk dan jasa baru, Notaris harus melakukan pengkinian
kebijakan dan prosedur dalam rangka pengendalian risiko.
Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme ditetapkan dan berlaku sejak (tanggal bulan tahun) agar seluruh pegawai
mengetahuinya.
Jakarta,………………….
Ditetapkan oleh
(nama notaris).
“Semoga paling tidak rekan-rekan Notaris-PPAT sekalian dengan acara Pelatihan tersebut sudah memiliki bekal ilmu dan pengetahuan berkenaan dengan apa dan bagaimana Prinsip-prinsip Mengenali Pengguna Jasa maupun metode Pengisian Joint Audit Kepatuhan Langsung (on-site) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Terhadap Notaris”,ujar Widhi. (adi/red)