Inovasi Layanan Publik Kantor ATR/BPN Kota Semarang Menuju Tatanan Normal Baru

Pertanahan170 Views
Inovasi Layanan Publik Kantor ATR/BPN Kota Semarang Menuju Tatanan Normal Baru

SEMARANG – Berkaitan dengan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya pada bidang Keagrariaan atau Pertanahan, Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang dalam menuju tatanan normal baru terus berinovasi dan berkreasi guna mengutamakan kualitas pelayanan secara optimal dan prima demi kepuasan masyarakat itu sendiri.

Untuk itu, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kantor ATR/BPN Kota Semarang, Imam Sutaryono dalam kesempatan bincang-bincangnya dengan indonesiapublisher.com baru-baru ini menuturkan, bahwa pihaknya selama masa pandemi Covid – 19 ini dan menuju tatanan new normal memang memberlakukan online sistem dengan aplikasi bernama Google drive.

Aplikasi Google drive itu sendiri, menurut Imam, dirasa bisa menginput data maupun berkas dari pemohon sesuai jenis permohonan yang diajukan.  Itupun juga bergantung kepada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) kita dibidang Informatika dan Teknologi (IT). Dan Alhamdulillah sejauh ini semuanya ready/siap dan berjalan dengan baik. Kendati terkadang ada hambatan di tengah jalan pada servernya, saya kira itu lumrah saja, namanya juga sistem.

Diuraikan lagi, untuk pengecekan berkas dan lainnya, aplikasi google drive tersebut dirasa sangat membantu dalam hal pelayanan publik.  Suatu contoh, kalau kita bicara mengenai tunggakan pekerjaan berkas, untuk di Kantor ATR/BPN Kota Semarang sudah mencapai 7.000 – 8.000, ketika saya buka laporan bulanan sebelum tanggal 10, saya buka data Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), tunggakan di kita mencapai kisaran 5.100. Artinya begini, kalau jumlah permohonan kita antara 10.000 sampai 12.000 per bulan,  dengan tunggakan kita yang 5.000 berartikan setengah bulan.  Lha setengah bulan itukan mestinya dalam proses sedang dikerjakan karena in out. Saya mengakui, teman-teman disini bekerja luar biasa. Karena selama ini angkanya tetap 8.000 – 9.000.

Menurut Imam, kalau kita bicara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kita sedang mencoba ke arah sana. Artinya begini, tidak ada orang yang mengajukan permohonan pelayanan di BPN tanpa jawaban.  Jadi,semisal berkas tahun 2016 kenapa tidak jadi, saya bisa bertanggungjawab, bawa filenya ke sini berkas dibawa pasti ini pernah disurati tanggal sekian belum dilengkapi. Nah, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik pastinya kita bantu kepengurusannya sampai selesai.

Bahkan ke depan saya kepinginnya semua pelayanan yang berbasis online saya jawabannya tidak bikin surat.  Surat itu sudah patent. “Jadi, berdasarkan permohonan saudara dengan nomor berkas sekian tanggal sekian bulan sekian belum sempat kami proses karena point pertama, misal kekurangan apa, contoh BPHTB belum divalidasi, fotocopy KTP tidak sama dan lain-lain. Tandatangannya juga digital sehingga tak perlu mundur ke era manual lagi,”imbuhnya.

Jadi, surat elektronik itu dikirim via email nanti lewat korektor apa kekurangannya disebut disitu. Dan saya tandatangani digital sekian detik sudah sampai ke pemohon. Dan itu sudah kita sampaikan ke BPK kemarin. Ini tentunya inovasi kita dalam menghadapi era 4.0 /transformasi digital.

Sedangkan bicara tentang Hak Tanggungan Eelektronik, Kantor ATR/BPN Kota Semarang termasuk pilot projrct bersama dengan Kantor ATR/BPN Kota Surakarta. Bahkan kita sempat diundang untuk menjadi narasumber di beberapa Kantor ATR/BPN Kota/Kabupaten di Jawa Tengah.  

Menurut Imam, bicara lagi soal google drive tadi, jadi nanti untuk penyempurnaan ke depannya google drive itu kita ganti dengan loket online lagi. Contohnya begini, jadi nanti PPAT itu ngupload diloket itu. Nanti PPAT kita kasih passwood masing-masing. Jadi tingkat safety/ keamanan yang dikhawatirkan oleh PPAT itu akan lebih terjamin sebab yang bisa membuka itu hanya PPAT yang bersangkutan sama kita selaku petugas. PPAT itu tetap kita suruh untuk scan dan hasil scannya nanti. (Jay)