Rektor Unissula Semarang,Prof.Dr.H.Gunarto, memimpin Ujian Sidang Terbuka
Semarang,INDONESIAPUBLISHER.COM- Keberadaan tugas, fungsi dan peran dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pelayanan pada bidang Pertanahan atau Kegrariaan bagi masyarakat harus dimaksimalkan. Karena sebagai mitra kerja dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, PPAT berada di garda paling depan dalam bersama Kantor ATR/BPN menghimpun data dan merapikan Administrasi Pertanahan di seluruh Indonesia.
Termasuk juga dalam membantu pemerintah dalam meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) disetiap Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan oleh Dr.Sri Yulianingsih,SH,M.Kn dalam sesi Bincang-Bincang Sore (BBS) dalam rubrik ‘BBS’nya Media INDONESIAPUBLISHER.COM baru-baru ini saat ditemui di Kota Semarang,Jawa Tengah.
Lebih lanjut Dr.Sri Yulianngsih,SH,M.Kn mengungkapkan, PPAT/Notaris diantaranya punya kewenangan menandatangani Akta Pemindahan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Sehingga Negara mendapatkan pajak yang cukup besar dari penerbitan surat berharga, atas pemindahan hak atas tanah dan bagunan tersebut yang ditandatangani oleh PPAT.
Dr.Sri Yulianingsih,SH,M.Kn yang pakar llmu Hukum yang telah lulus Ujian Promosi Doktor Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang pada 6 Agustus 2022 lalu ini dan telah sukses menempuh sidang terbuka ini menegaskan lagi,”Peran Notaris/PPAT semestinya memang dimaksimalkan untuk mendukung Negara menghimpun pajak dari masyarakat.
Selain itu, profesi ini juga menjadi garda terdepan bagi upaya penegakan hukum di bidang perpajakan’,imbuhnya.
Tentu permasalahan tersebut dikemukakannya berkaca dari kiprah PPAT/Notaris di daerah.
Untuk itu, Sri Yulianingsih berharap, mereka bisa memberikan kontribusi positif dengan mendukung pembangunan di daerah. Misalnya, lanjut dia lagi, dengan membantu pemerintah meningkatkan peluang perolehan pajak Negara.
“Untuk itu saya membuat Judul Disertasi “Rekonstruksi Regulasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Nilai Keadilan”. Dan Disertasi tersebut saya ajukan dalam rangka Ujian Terbuka untuk memenuhi Syarat dalam memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum”,tandasnya.
Dan syukur Alhamdulillah Disertasi saya dibawah Bimbingan yaitu, Promotor : Prof.Dr.H.Gunarto,SH,SE,Akt,M.Hum (Rektor Unissula Semarang) dengan Co.Promotor : Prof.Dr.Hj.Anis Mashdurohatun,SH,M.Hum.
“Mendapat Pembimbing Prof. Gunarto dan Prof.Anis,suatu kehormatan dan anugerah berharga buat saya mas, karena dari beliau berdua, saya dapat belajar banyak ilmu-ilmu dari beliau, tentunya terkait dengan Disertasi yang saya angkat tersebut.
Harapan saya, dari Disertasi tersebut, nantinya akan bisa memberikan kontribusi ilmu dan pengetahuan yang berharga bagi setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia , dan Kabupaten Kendal khususnya, guna merumuskan membuat suatu implementasi kebijakan terkait “Rekonstruksi Regulasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Nilai Keadilan”
Sri Yulianingsih yang merupakan PPAT di Kabupaten Kendal itu menguraikan lagi, Riset yang disusunnya tersebut dibedah pada Sidang Terbuka yang dipimpin oleh Rektor Unissula Semarang,Prof.Dr.H.Gunarto,SH,SE,Akt,M.Hum.
Sementara hadir sebagai anggota Tim Penguji antara lain Dekan Fakultas Hukum Dr.Bambang Tri Bawono,SH,MH, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum, Prof.Dr.Hj,Anis Mashdurohatun,SH,M.Hum, serta Sekretaris Program PDIH, Prof.Dr. Sri Endah W.
Dijelaskan oleh Sri Yulianingsih, peran maksimal PPAT dalam mendukung peningkatan perolehan pajak antara lain dengan memberikan kewenangan yang maksimal tentunya.
“Harapan saya, PPAT oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di setiap daerah juga dilibatkan dalam menentukan besaran nilai jual objek pajak”,imbuhnya.
Menurut Sri Yulianingsih, keterlibatan itu harus mendapatkan persetujuan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Daerah, lalu guna memaksimalkan peran dari PPAT tersebut diperlukan penyempurnaan kebijakan hukum.
Dan hal terserbut, urainya lagi,mencakup pentingnya rekonstruksi sejumlah klausul di dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Saya juga turut mengucapkan ungkapan rasa termakasih saya, yang sebesar-besarnya atas full dukungan dan apreasianya dari suami dan keluarga, para kolega, rekan-rekan Notaris-PPAT pengda INI-IPPAT Kendal, Ketua IPPAT Pengda Kendal, bapak H.Nurkhamid,SH,M.Kn dan jajarannya, serta para pembimbing dan keluarga besar Fakultas Hukum Unissula Semarang yang telah memberikan doa dan dukungannya juga unsur lainnya, sehingga Alhamdullllah jalannya acara Ujian Terbuka atau Ujian Program Promosi Doktor saya/ Program Doktor (S3) Ilmu HukumFakultas Hukum Unissula Semarang pada tanggal 6 Agustus 2022 lalu bisa berjalan sukses dan lancar tak kurang suatu apapun”,pungkasnya.*** (red)