Para awak media atau insan pers yang siap mrlawan kebrutalan kebijakan Bupati, Indramayu, Lucky Hakim saat berkumpul untuk menyuarakan aksinya.
INDRAMAYU(indonesiapublisher.com)-Perintah paksa pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim, menuai reaksi keras wartawan. Mereka menilai sikap Lucky Hakim dianggap arogan.
Perintah pengosongan gedung GPI tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, sebanyak dua kali. Surat terakhir berisikan teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ancaman upaya paksa akan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Ancaman itu pun sontak membuat seluruh wartawan di Kabupaten Indramayu meradang. Mereka siap melakukan perlawanan jika rencana itu benar-benar dibuktikan Pemkab setempat.
Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, mengatakan perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, lanjut dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Lainnya, selanjutnya Asmawi katakan, bahwa Lucky Hakim dinilai tidak menghargai peran wartawan dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Indramayu.
“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” ucap Asmawi.
Sependapat dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi mengutarakan perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman pers. Ia juga mengatakan, Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.
Dedy menyatakan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.
“Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati-bupati Indramayu, hingga masa bupati Nina Agustina. Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin menghilangkan sejarah kewartawanan,” tegas dia.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Bupati Indramayu Lucky Hakim. Namun Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Yus Rusmadi, mengatakan gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
“Pak bupati ingin melakukan penataan dan pendataan aset daerah sesuai perintah Kemendagri dan KPK. Khusus untuk gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor BPOM,” ujar dia.(tim/red).
