Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna saat melaunching Aplikasi ” SI BEDAS TANGGUH” didampingi Kakantah ATR/ BPN Kab. Bandung, Julianto, MT serta unsur Forkopimda
BANDUNG,indonesiapublisher.com- Bupati Bandung, Dadang Supriatna melaunching aplikasi “SI BEDAS TANGGUH” -Sistem Informasi Manajemen Peningkatan Pelayanan Bea Perolehan Hak BerDASarkan TaTANan Guna BanGUnan dan TanaH-, sebagai Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah BPHTB Tahun 2022 bertempat di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (28/11/22).
Bupati Bandung mengutarakan, untuk bisa menertibkan wajib pajak, terutama dalam transaksi jual beli dan berakibat terhadap
langsung membayar PPH dan BPHTB, karena Kabupaten Bandung ada hak untuk menampung PPHTB, untuk mensinkronisasi terhadap angka-angka dari pemohon dan juga wajib pajak maka diberlakukan aplikasi.
“Maka aplikasi SI BEDAS TANGGUH ini salah satu aplikasi dan solusi supaya tidak terjadi miskomunikasi antara kantor ATR BPN dan Bapenda, pemohon, dan juga PPAT, ” kata Dadang Supriatna seusai launching aplikasi SI BEDAS TANGGUH.
Foto bersama
Bupati berterimakasih kepada para pihak yang hadir untuk sama-sama menyukseskan program SI BEDAS TANGGUH, dalam upaya mempercepat pelayanan. “Jangan sampai ada gangguan. Verifikasi dan palidasi dari pihak Bapenda itu tidak usah datang ke kantor, cukup memberi masukan mengisi aplikasi yang kita sediakan, sehingga proses lebih cepat dan juga peningkatan pemasukan pajak ke daerah juga bisa lebih besar, ” katanya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menjelaskan, Kabupaten Bandung merupakan daerah yang memiliki PAD cukup tinggi, walaupun terkadang realisasi dari penerimaan PAD tersebut tidak tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung,Erwan Kusuma Hermawan
” Seperti halnya capaian realisasi target PAD dari tahun 2020 sebesar 114 persen menjadi tahun 2021 sebesar 108 persen. Ini menunjukan adanya pengaruh kondisi ekonomi yang lemah akibat pandemi covid-19 memberi pengaruh juga terhadap capaian realisasi pajak di Kabupaten Bandung, ” tutur Erwan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah lanjut Erwan, dimana tentang pajak daerah BPHTB yang semula merupakan pajak pusat dilimpahkan pengelolaannya menjadi pajak daerah.
BPHTB Kabupaten Bandung menurut Erwan, memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD dari semua jenis pajak yang dikelola Bapenda sejak tahun 2019.
Berdasarkan data statistik, menurut Erwan persentase realisasi BPHTB pada tahun 2020 sebesar realisasi 128,25 persen mengalami penurunan pada tahun 2021 diperkirakan sebesar 112, 74 persen.
“Atas dasar analis Bapenda yang telah dilakukan, penurunan persentase tersebut karena adanya masalah terkait adanya ketidak epektifan dari realisasi penerimaan pajak BPHTB dimana kondisi idealnya dari target yang ditetapkan maka realisasi pendapatan pajak dapat menyesuaikan capaian realisasi minimal sesuai tahun sebelumnya, mudah2an ditahun yang akan datang dengan dimunculkannya E BPHTB si bedas tanguh akan lebih tercapai target dan PADnya lebh meningkat, ” terang Erwan.
Selanjutnya Erwan katakan, dengan terbitnya peraturan Bupati Bandung Nomor 158 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang BPHTB merupakan solusi regulasi atas ketidak epektifan realisasi pendapatan BPHTB dan implementasi teknisnya dijawab melalui aplikasi SI BEDASTANGGUH, dimana pemindahan atas hak tanah atau bangunan pada dasarnya dilakukan setelah adanya bukti pembayaran pajak. Sehingga proses peran bayar yang senantiasa dapat diselesaikan.
SI BEDAS TANGGUH pun, terang Erwan lagi merupakan salah satu solusi yang dilakukan oleh Bapenda seiring yang diamanatkan Bupati Bandung mengenai bagaimana bangunan infrastruktur digital, untuk mempermudah layanan yang berkaitan terhadap rating peningkatan pendapatan daerah dapat dilakukan secara cepat, akurat, epektif, episien, sehingga SI BEDAS TANGGUH ini merupakan solusi untuk senantiasa berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung,H.M.Dadang Supriatna (tampak duduk di tengah) didampingi Kakantah ATR/BPN Kab. Bandung, Julianto, MT ( samping kanan bupati), Kepala Bapenda Erwan Kusuma Hermawan( duduk samping kiri bupati) dan unsur Forkopimda
Erwan menyebutkan, Kisaran pendapatan pajak khusus dengan yang berkaitan aplikasi ini, progres pergerakannya di kisaran 80 persenan “Khusus untuk BPHTB pun sama. Mudah-mudahan, kalau harapan sih dengan target optimis realisasi pun optimis. Jadi sesuai dengan targetnya di 100 persen, ” katanya.
Menurut Erwan, antusias warga Kabupaten Bandung dilihat dari semua jenis pajak, karena Bapenda mengelola 10 jenis pajak, ada beberapa mata pajak yang grafiknya cukup signifikan naik ada yang stagnan, dalam pengertian grafiknya datar-datar saja, dan ada yang pluktuatif dinamis karena BPHTB ini menjadi bagian yang targetnya besar. ” Sehingga kita pun menyediakan sarana dan prasarana yang berbasis digital sesuai arahan Pak Bupati dengan launching aplikasi SI BEDAS TANGGUH ini. Makanya tetap ada konsolidasi teknis antara aplikasi yang kita punya dengan BPN, KPKL dll. Sehingga inipun kita rencanakan diimplementasikannya di awal tahun 2023,” ujarnya.
Karena masing-masing punya aplikasi, kata Erwan makan proses integrasi ini dengan real time seperti di bank persepsi selaku penhelola kas keuangan daerah butuh proses untuk menyamakan. “Mudah-mudahan di dua bulan atau sebulan terakhir bisa. Sehingga kita estimasi waktu di awal tahun di 2023 bisa diintegrasikan, ” ujarnya.(ted/ jay/red)