MAGELANG, INDONESIAPUBLISHER.COM – Bertempat di hotel Grand Artos Kota Magelang , Jawa Tengah pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai diadakan Sosialisasi Elektronik Peralihan Hak Atas Tanah atau Bangunan (E-PHTB) Direktoral Jenderal Pajak (DJP) dan audiensi INI-IPPAT Kabupaten Magelang dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang.
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Magelang, R. Giardi Suharjanto,SH,M.Kn dalam sambutannya mengemukakan, Kami mewakili rekan-rekan dari INI-IPPAT Pengda Kabupaten Magelang mengucapkan selamat dating dan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Surdiyono dari KPP PratamaMagelang bersama jajarannya yang berkenan hadir dalam Sosialisasi E-PHTB ini. Yang mana pada kesempatan ini, rekan-rekan Notaris-PPAT akan menerima bimbingan dan pelatihan terkait dengan layanan online atas kegiatan untuk validasi pajak. Harapannya, ke depan, meski dari kantor kita masing-masing bila akan mengajukan permohonan validasi, maka bisa diakses melalui layanan E-PHTB. Tentunya ini akan meringankan proses yang kita lakukan maupun wajib pajak sendiri.
Giardi menambahkan, sebenarnya prinsipnya kan pemohon langsung yang melakukan validasi itu. Setelah dibayar, wajib pajak melakukan Validasi ke kantor Dirjen Pajak Magelang. Tetapi biasanya karena prosesnya terlalu rumit maka Notaris membantu. Tentunya dengan system E-PHTB tersebut bagi pemohon atau wajib pajak yang mau mengurus maupun Notaris yang membantu untuk menguruskan itu, maka tidak akan kesulitan. Jadi, dengan layanan online itu, tidak perlu harus meninggalkan kantor cukup diproses dari kantor saja. Sehingga dijanjikan cukup 1 menit saja dari yang sebelumnya sesuai SOP-nya bisa lebih dari itu,bisa 1 Minggu,2 Minggu bahkan 1 bulan. Sekali lagi,kamisangat menyambut baik gebrakan E-PHTB ini dan semoga ilmu yang diberikan bisa bermanfaat buat kita semua.
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pajak Pratama (KPP) Magelang, Surdiyono mengatakan, selama ada berkas masuk sampai berkas keluar itu , berkaitan dengan Sosialisasi E-PHTB, di era sekarang ini kan memang dituntut ke era pelayanan digital. Jadi,kalau dulu berkas permohonan itu kita proses secara manual baik diantar langsung mapun via pos, sekarang kita arahkan untuk kearah pelayanan digital.
Dikatakan lagi oleh Surdiyono, ini sebenarnya untuk melengkapi menu-menu digital. Kalau di hari jauh-jauh sebelumnya kita kan sudah memperkenalkan pelaporan secara digital atau E-Filing. Jadi, pemohon tidak datang ke kantor, sampai berantri-antri ria, hal demikian juga untuk memudahkan pelayanan agar efektif dan efisien kepada masyarakat terutama berkaitan dengan pekerjaan rekan-rekan Notaris-PPAT di Kabupaten Magelang kaitannya dengan E-PHTB.
“Ke depan terkait dengan rote map-nya kita memang arahkan layanan tanpa kontak fisik, apalagi ditengah suasana pandemic seperti saat ini. Sehingga nanti terkait pengajuannya kemudian kita proses di internal KPP,pada saat selesainyapun nanti juga sudah bisa ditampilkan,kira-kira seperti itu arahnya,”jelas Surdiyono.
Pejabat KPP Pratama lainnya,Koharuddin menambahkan, dan apalagi Direktorat Jenderal Pajak nanti akan mengenalkan 3 C tadi yakni Click, Call dan Counter. Jadi semua wajib pajak itu memang nanti diarahkan untuk secara online. Untuk mengurangi kontak fisik antara pemohon dengan petugas di KPP Pratama Magelang.
Koharuddin menguraikan lagi, begini, memang untuk sosialisasi E-PHTB baru kali pertama ini kita kenalkan kepada Notaris-PPAT khususnya di Kabupaten Magelang. Dari Dirjen Pajak tentunya sosialisasi ini nanti akan terus berjenjang, ini supaya para wajib pajak-wajib pajak mengenal betul layanan E-PHTB ini. Untuk mempermudah permohonan juga, entah pas di rumah atau dikantor bisa mengajukan permohonan BPHTB.
Dan ditahun lalu,urai dia lagi, untuk fasilitas-fasilitas insentif perpajakan karena Covid-19, itu juga pengajuannya memakai DJP Online,sehingga tidak ada kontak dengan petugas. Semua diproses dengan online sistem. Tujuannya agar pelayanannnya praktis,mudah,cepat dan waktunya fleksibel.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak baik di Kota maupun Kabupaten Magelang khususnya adalah karena ini merupakan memasuki bulan-bulan SPT tahunan ,baik itu SPT PPH Pribadi maupun SPT PPH Badan Hukum ,jika SPT PPh Pribadi berakhir tanggal 31 Maret ,Jika SPT Badan Hukum berakhir di bulan April kami mohon kepada seluruh wajib pajak terutama di Kota dan Kabupaten Magelang segera melaporkan SPT-nya daripada nanti diakhir-akhir deadline baru lapor nanti malah mengalami sesuatu hal yang tak diinginkan seperti berdesak-desakan dan lain sebagainya .
Pada kesempatan itu, Pihak dari Dirjen Pajak Magelang juga memberikan kesempatan kepada rekan-rekan Notaris-PPAT Magelang untuk menyampaikan “uneg-unegnya” dalam hal sesi Tanya jawab berkaitan dengan “case to case” atau permasalahan-permasalahan yang dihadapi para Notaris-PPAT di lapangan. Nampak Notaris-PPAT Ivan Damopoli, Anita, Yudha, Ardianto, Murtiwi Arif, Slamet Supriyadi dan beberapa Notaris-PPAT lainnya pada saat itu melayangkan pertanyaannya kaitan dengan kendala pengajuan permohonan validasi dan pertanyaan berbeda dengan tingkat kasuistis yang berbeda.
Dengan sabar, lugas, terurai,bernas, padat,terarah dan terukur, Kasi Pelayanan Pajak KPP Pratama Magelang, Surdiyono bersama jajarannyapun menjawab satu demi satu pertanyaan yang dating dari rekan-rekan Notaris-PPAT. Sehingga Nampak tercipta suasana yang dialogis,guyup, familiar dan menyamakan persepsi satu sama lain dan terbangun jalinan komukatif antara kedua belah pihak. (jal/ers/red)