Semnas Simpang Siur Dan Problematika Perkumpulan Dalam Praktek Sedot Hingga 1.000 Peserta

Nasional164 Views
Semnas Simpang Siur Dan Problematika Perkumpulan  Dalam Praktek Sedot  Hingga 1.000  Peserta

Foto bersama Jajaran PP INI, narasumber, tamu undangan dan peserta di acara Semnas “Simpang Siur Dan Problematika Perkumpulan Dalam Praktek” hari Senin (30) 12/2023)

JAKARTA,(indonesiapublusher.com)- Hampir lebih kurang 1.000 peserta mengikuti Seminar Nasional ( Semnas) yang mengusung tema menarik yakni “Simpang Siur dan Problematika Perkumpulan Dalam Praktek”. Seminar nasional ini dihelat oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) pada Senin (30/10/2023) di Birawa ballroom Hotel Bidakara, Jakarta.

Sebagai pembicara pada Semnas tersebut yaitu : Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Rosa Agustina S.H., M.H, Dr. Herlien Budiono, SH dan Taufik, SH dengan mengusung tema” Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perkumpulan. Acara ini dimoderatori oleh Dessy Farizooh Alwi, SH, MKn.

Sambutan Ketua Panitia Semnas, Aulia Taufani, SH, M. Kn

Ketua Panitia ,Aulia Taufani, SH, M. Kn, dalam sambutannya menegaskan, dia menyinggung tentang problematika perkumpulan adalah hal yang menarik untuk dibahas karena secara hukum positif kita punya Undangan-Undang keormasan. Namun demikian Undang-Undangan Keormasan belum mampu menampung seluruhnya jenis-jenis ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Seisi ruangan Birawa Ball Room hotel Bidakara Jakarta nampak dibanjiri peserta Semnas

Ditegaskan Aulia lagi, “Dan diantara jenis ormas yang berbadan hukum selain yayasan ada juga perkumpulan dimana ada cerita-cerita panjang yang sudah mengemuka dan saat ini berkembang dalam kajian akademik muncul RUU Perkumpulan. Lagu bagaimana irisan-irisannya, simak saja dari para pembicara dalam seminar kali ini gabakal dibawakan oleh Prof Dr. Rosa Agustina S.H., M.H, Dr. Herlien Budiono, SH dan Taufik, SH”.

Ketua PengWIL Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari,SH bersama kolega sedang menyimak pemaparan dari narasumber

“Dan diantara jenis ormas yang berbadan hukum selain yayasan ada juga perkumpulan dimana ada cerita-cerita panjang yang sudah mengemuka dan saat ini berkembang dalam kajian akademik muncul RUU Perkumpulan. Lagu bagaimana irisan-irisannya, simak saja dari para pembicara dalam seminar kali ini gabakal dibawakan oleh Prof Dr. Rosa Agustina S.H., M.H, Dr. Herlien Budiono, SH dan Taufik, SH,” terangnya. .

Sambutan Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH

Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH MH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peraturan perkumpulan
hingga saat ini masih diatur dalam beberapa peraturan seperti dalam Bab IX Pasal 1653 sampai Pasal 1665 KUHPerdata, Staatsblad 1870-64 tentang Kedudukan Badan Hukum dari Perkumpulan(rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) dan Staatsblad 1939 nomor 570 tentang perkumpulan Indonesia (inlandsche Vereeniging).

Petugas registrasi Semnas dari INI dengan sabar, telaten dan sigap saat melayani registrasi para peserta yang begitu antusias untuk ikut Sembas

Tri Firdaus melanjutkan, bahwa pengaturan tentang perkumpulan baru dimunculkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU 17/2013 atau UU Ormas). Itu pun hanya mengatur secara khusus syarat mendirikan badan hukum perkumpulan. Berbagai peraturan pelaksana dari UU Ormas tidak ada yang mengatur tentang badan hukum perkumpulan.

Menurut Tri Firdaus, pengaturan erkumpulan seharusnya diatur secara khusus dan rinci dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terpisah (dalam hal ini UU Perkumpulan). Karena perkumpulan miliki karakteristik yang berbeda dengan ornas lainnya.

Sambutan Dr. Togar Sibarani, M.Pd, selaku Wakil Kepala LSP Kemendagri

Selanjutnya, ujianMenteri Dalam Negeri yang dalam hal ini diwakili Dr. Togar Sibarani, M.Pd, selaku Wakil Kepala LSP Kemendagri berharap melalui seminar kali ini mampu memberikan pandangan dan masukan kepada pemerintah terhadap RUU Perkumpulan yang sedang disiapkan, sehingga Undang-Undang yang akan disahkan nantinya bisa mengakomodir kepentingan stakeholder dan dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu juga diharapkan mampu memberikan dorongan kepada pemerintah agar pengesahan RUU Perkumpulan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. ( adi/red)