Seminar Peran Notaris Dalam Perjanjian Kredit (Permasalahan Dan Solusi) Sukses

Nasional301 Views

SEMARANG, INDONESIAPUBLISHER.COM – Bertempat di Ruang Guntur 1, 2 dan 3, Hotel Grasia di Jalan Jenderal S. Parman No 29 Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Pengurus Daerah Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kota Semarang INI bekerja sama dengan Pengurus Daerah Kabupaten Semarang Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabupaten Semarang INI), Jumat (18/6) menyelenggarakan seminar yang mengususng tema “Peranan Notaris Dalam Perjanjian Kredit” dengan menghadirkan dua narasumber Dr. I. Made Pria Dharsana. SH. M. Hum dan Dr. Habib Adjie. SH. M. Hum yang mengangkat materi “Permasalahan dan Solusi , Koperasi, Yayasan serta Perserian Terbatas”.

Pantauan  indonesiapublisher.com  di lokasi. acara di buka langsung oleh Ketua Pengda Kota Semarang INI, Dr. Mohammad Hafidh. SH. MKn dengan Moderator Hari Bagyo. SH. M. Hum. Ketua Panitia Penyelenggara Seminar, Sasmito Raharjo. SH,SpN,MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa acara seminar kali ini diikuti oleh 190 orang yang di bagi dalam tiga ruangan.

Dr. I Made Pria Dharsana,SH,MHum tengah memaparkan materinya

Sasmito Raharjo menambahkan, peserta sengaja di pisah dalam tiga ruangan menyusul Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diberlakukan di Kota Semarang. Dan hal itu lanjut Hafidh pertimbangannya, karena angka Covid-19 di Kota Semarang terus naik.

Sedangkan   Ketua  Pengda Kota  Semarang INI, Dr.Mohammad  Hafidh,SH,M.Kn menuturkan, Kami mohon maklum dan mohon maaf kepada peserta semua karena adanya pembatasan kegiatan seminar maksimal harus 50 orang. Semoga acara kali ini bisa memberikan tambahan pengetahuan bagi par ALB dan juga para Notaris yang hadir.

Memasuki materi seminar, terungkap bahwa perkembangan perbankan di Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukan perkembangan yang cukup pesat seiring perkembangan perbankan yang diharapkan membawa angin segar bagi perkembangan pembankan Indonesia guna menghadapi dan mengantisipasi tantangan perekonomian perbankan Internasional serta membawa manfaat besar bagi masyarakat dan kesejahteraan yang berkeadilan.

Dr. I Made Pria Dharsana,SH,MHum, Dr.Habib Adjie,SH,MHum, Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn dan Ehwan Zamrudi,SH,M.Kn

Narasumber pertama, Dr.I Made Pria Dharsana,SH,MHum  dalam paparannya  menuturkan, perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai srategis di dalam perekonomian negara, dan jasa tentu saja peranan notaris sangat dibutuhkan karena banyaknya fasilitas kredit yang begitu diminati masyarakat yang salah satunya adalah kredit pemilikan rumah atau KPR, yang memudahkan masyarakat untuk bisa membeli atau memiliki rumah yang diinginkan dengan membayarkan cicilan beserta bunga setiap bulannya.

I Made Pria menerangkan  lagi, peranan yang dimiliki oleh notaris dalam akta perjanjian kredit tersebut ialah sebagai penyuluhan hukum bagi para penghadap yang membutuhkan jasa notaris sekaligus sebagai pembuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang dapat menjamin kepastian hukum serta kepentingan para penghadap. Notaris sebagai pejabat umum diharapkan tidak memihak pada salah satu pihak, dalam hal membuat akta di harapkan Made Pria, benar-benar mampu melindungi para penghadap dengan kepastian hukum.

Dr. I Made Pria Dharsana,SH,MHum ikut dalam foto bersama dengan peserta seminar

Keberadaan Notaris dalam hal pembuatan akta perjanjian kredit dalam KPR misalnya, tentu sangat membantu masyarakat sebagai pihak nasabah dari suatu bank untuk menjamin kepastian hukum atas jaminan yang diberikan kepada bank hingga kredit yang diberikan dapat dilunasi oleh nasabah. Notaris tentunya memiliki peranan penting dalam pembuatan akta pemberian fasilitas kredit dari pihak bank kepada pihak nasabah.

Dalam paparannya  Made menegaskan kembali,“Dalam membuat sebuah akta perjanjian kredit, seorang notaris diharuskan bersikap netral dengan tidak memihak diantara pihak bank maupun pihak nasabah. Hal ini dikarenakan notaris merupakan seorang pejabat umum yang aktanya memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sempurna sepanjang tidak dapat dibuktikan lain oleh pihak yang menyangkal, sehingga apabila terjadi kekeliruan atau berisikan keterangan yang tidak benar, hal tersebut dapat memengaruhi fungsi dari jabatan notaris dalam masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum supaya terhindar dari ketidakpastian hukum”.

Bila  mengutip Pasal 38 ayat 3 huruf c dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang selanjutnya dapat disingkat dengan UUJN.ujar  Made,  dikatakan bahwa, isi akta adalah gambaran dari kehendak dan keinginan dari para pihak penghadap yang menghadap kepada notaris, oleh karena itu akta yang dibuat notaris tersebut haruslah berkaitan dengan kehendak atau keinginan para penghadap itu sendiri, bukan keinginan dari notaris melainkan notaris yang merangkainya dalam bentuk akta notaris sesuai dengan UUJN.

Dalam membuat akta, lanjut Pria selaku Pendiri Pemerhati Pertanahan Agraria Terpadu Ibdonesia (P3ATI) ini hendaknya Notaris dapat memberikan saran-saran jika terjadi perbedaan pendapat daiantara para pihak dengan memberikan masukan kepada mereka tentang bagiamana seharusnya permasalahan itu ditempatkan

Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn berikan Plakat kepada Dr. I Made Pria Dharsana,SH,MHum didampingi Sasmito Raharjo,SH,SpN,MH

Akta Notariil yang dibuat dihadapan Notaris sebagai pejabat umum memiliki pembuktian formal maupun pembuktian materiil dan apat menunjuang terhadap tegaknya prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit oleh bank.

Tapi tentu saja, lanjut Made Pria, peran Notaris juga harus ditunjang oleh bank karena sejumlah resiko hukum atas harta kekayaan yang diagunkan oleh debitur sebagai agunan kredit, jika kredit yang diberikan menjadi macet penjualan agunan tidak menimbulkan masalah bagi bank dikemudian hari, hal ini bisa saja terjadi jika bank tidak cermat dalam mendeteksi status agunan debitur.

Made Pria yang juga  selaku Dosen FH dan Notariat Universitas Warmadewa, Bali ini menegaskan perjanjian kredit ini sebenarnya tidak dinyatakan secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi dilihat dari surat Bank Indonesia No.03/1093/UPK/KPD bertanggal 29 Desember 1970 yang ditujukan kepada seluruh Bank Devisa pada masa lalu, pemberian kredit dinyatakan untuk dapat dibuat dengan menyertakan surat perjanjian kredit yang membuat perjanjian pemberian kredit hingga sekarang ini disebut sebagai Perjanjian Kredit.8 Unsur-unsur dalam kredit ini terdiri dari unsur kepercayaan sementara unsur lainnya memiliki sifat pertimbangan yang saling tolong menolong,” terangnya.

Lebih jauh Made Pria mengungkapkan bahwa apabila melihat sisi pihak kreditur hal yang terpenting pada kegitan kredit berupa mencari keuntungan dari modalnya dengan mengharapkan kontraprestasi, sementara untuk debitur dengan mendapat pertolongan karena kreditur menutupi segala keperluannya dalam bentuk prestasi yang diberikan oleh kreditur.

Dan ada dua pertimbangan yang setidaknya menjadi prasyarat utama untuk sesuatu benda dapat diterima sebagai jaminan, yaitu pertama : secured yang artinya benda jaminan kredit dapat diadakan pengikatan secara yuridis formal, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jika di kemudian hari terjadi wanprestasi dari debitur, maka bank memiliki kekuatan yuridis untuk melakukan tindakan eksekusi. Kedua, Marketable artinya benda jaminan tersebut bila hendak dieksekusi dapat segera dijual atau diuangkan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur.

Ehwan  Zamrudi,SH,M.Kn  Jadi  Moderator  Di  Seminar  Dr. Habib  Adjie,SH,M.Hum

Ketua Pengda Kabupaten Semarang INI, Ehwan Zamrudi,SH,M.Kn saat menjadi Moderator Seminar

Tak kalah  serunya, usai  baghda  Sholat  Jum’at,  tepat  pukul13.30  wib  –  16.00 wib, juga  masih  ditempat  yang  sama,  Pengda  Kota  Semarang  Ikatan  Notaris  Indonesia bekerjasama dengan  Pengurus  Daerah  Kabupaten  Semarang  Ikatan Notaris  Indonesia )Pengda  Kabupaten  Semarang  INI)  menggelar  Seminar  juga mengusung  tema “Permasalahan  &  Solusi  Perseroan  Terbatas, Koperasi dan  Yayasan” dengan  menampilkan  narasumber  yang  sudah  tidak asing  lagi  yakni  Dr.Habis Adjie,SH,M Hum.

Ehwan Zamrudi,SH,M.Kn bersama Dr. Habib Adjie,SH,MHum dan Sekretaris PengdaKabupaten Semarang INI

Pembicara  satu  ini  dikenal  juga  sudah  tidak asing  lagi  bagi  kalangan  dunia  Notaris- PPAT di Indonesia.  Disamping  seorang  Notaris-PPAT  yang  juga  Pejabat  Lelang  Kelas  IIA di Surabaya,  beliau  juga  seorang  Akademisi,Praktisi,  juga  Ketua  Prodi  Magister  Kenotariatan  di  Universitas  Narotama  Surabaya.

Dr.Habib  Adjie,SH,MHum yang  juga  beken  dipanggil  Presiden  Indonesia  Notary  Community (INC) teresebut  pada  Seminar  itu  memaparkan  secara  garis  besar seputar  Permasalahan dan Solusi Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan.

Sedangkan  bertindak selaku  moderator  pada  acara  Seminar  tersebut  yakni  Ketua  Pengda  Kabupaten  Semarang  Ikatan Notaris  Indonesia  (Pengda Kabupaten  Semarang INI),  Ehwan  Zamrudi,SH,M.Kn.

Dr. Habid Adjie,SH,MHum Memaparkan Materinya

Ehwan  Zamrudi  memperkenalkan  profile  CV  Dr.Habib  Adjie,SH,MHum  kepada  seluruh  peserta  Seminar  dan  disambut tepuk  tangan  meriah  dari  mereka  secara  riuh  di ketiga  kelas  ruangan  itu.

Dr. Habib Adjie,SH,MHum, Ehwan Zamrudi,SH,M.Kn dan Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn Foto bareng peserta

Dr.  Habib  Adjie,SH,MHum  pun  saat  menjadi  narasumber  pada  Seminar  tersebut  juga  memaparkan  materinya  secara  garis  besar  berkaitan  dengan  tema’Permasalahan  &  Solusi  Perseroaan  Terbatas,Koperasi  dan  Yayasan”  dengan  gaya  bahasa  yang  serius  namun  santai,  lugas, padat, bernas, detail  dan gambliang  sehingga  mudah  dicerna  oleh  seluruh  peserta  Seminar.  Dan terlihat  saat  sesi  Tanya  jawab  terdapat  beberapa  peserta  yang  melemparkan  pertanyaan  terkait  tema  materi  tersebut.   Dan dengan  telaten,sabar,  terurai  pula  Habib  Adjie  menjawabnya  pertanyaan  demi pertanyaan  yang  diajukan peserta. (yan/red)