SEKILAS TENTANG NOTARIS

Ruang Edukasi479 Views

Oleh: Dr. Hj. Yulies Tina, Masriani, SH, M. Hum, M. Kn ( Notaris- PPAT Kota Semarang & Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)

Apa yang harus dilakukan oleh lulusan MKn seyogyanya, untuk menjadi calon-calon Notaris yang handal, profesional & kompeten ke depan?

Notaris adalah salah satu profesi hukum yang tertua di dunia. Saat ini sangat mudah untuk menjumpai kantor- kantor Notaris- PPAT baik di desa maupun di kota. Hal tersebut terjadi karena adanya hubungan langsung dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS), jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan sebanyak 275,77 juta jiwa pada 2022,berada di jenjang usia 15 – 64 tahun.

Lulusan MKn begitu ingin menjadi Notaris harus melalui langkah- langkah antara lain ; 1) Mengikuti Seleksi/ Ujian untuk menjadi Anggota Luar Biasa ( ALB); 2) Pendaftaran ALB; 3) Magang 24 bulan (2 tahun) di kantor Notaris; 4) Mengumpulkan 18 point Sertifikat Seminar; 5) Magang Bersama 4 Semester; 6) Mengikuti Ujian Kode Etik Notaris ( UKEN) ; 7) Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris ( PPKJN) ke alamat AHU Online :http://ppkjn.ahu.go.id; 8) Setelah lulus mengikuti pengangkatan Notaris.

  1. Pengumuman Dirjen AHU, Pendaftaran pengangkatan dan Perpindahan Notaris dilakukan serentakdengan termin eaktu tertentu. Penetapan waktu dtentukan oleh Dirjen AHU melalui Pengumuman pada AHU Online.
  2. Pendaftaran Pengangkatan Notaris,waktunya 14 hari dimulai sejak diumumkan oleh Dirjen AHU,membayar biaya akses sebesar Rp.200.000,-untuk mengakses AHU Online dengan mengisi Form Isian. Memilih Wilayah formasi JabatanNotaris. Apabila ada formasi, maka calon Notaris bisa mengirim berkas persyaratan, namun apabila tidak ada formasi daerah yang diinginkan maka masuk ke daftar tunggu. Daftar tunggu pada Kabupaten/Kota dibatasi maksinal 5 pemohon.
  3. Mengirimkan berkas persyaratan waktunya 20 hari. Apabila pemohon tidak mengirim berkas atau membayar PNBP dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka pemohon dianggap gugur.
  4. Verifikasi berkas,waktunya 20 hari.
  5. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak) Pengangkatan waktunya 7 hari dengan membayar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  6. Terbit SK pengangkatan secara elektronik dihari ke 7 pembayaranPNBP.
  7. Sumpah Jabatan notaris, tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya SK Pengangkatan,membayar biaya sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
  8. Apabila dalam waktu 60 hari terlewatkan tidak mengurus SK Pengangkatan, maka terbitlah SK Pembatalan.

Pasal 1 ayat 12 UU Jabatan Notaris menyebut bahwa Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota. Selanjutnya Pasal 12 – 24 UU Jabatan Notaris mengaturnya lebih lanjut. Jelas bahwa penempatan penempatan Notaris berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketentuan yang berlaku saat ini soal Formasi Jabatan adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah (Permenkumham Fromasi Jabatan Notaris).

Kategori daerah yang ditetapkan dan syarat untuk bertugas di sana berdasarkan Pasal 10 Permenkumham Formasi Jabatan notaris.

Pasal 10

  1. Kategori Daerah A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a meliputi:
    1. Kota Administrasi Jakarta Selatan;
    2. Kota Administrasi Jakarta Barat;
    3. Kota Administrasi Jakarta Pusat;
    4. Kota Administrasi Jakarta Utara;
    5. Kota Administrasi Jakarta Timur;
    6. Kota Medan;
    7. Kota Bandung;
    8. Kota Semarang;
    9. Kota Surabaya; dan
    10. Kota Makassar.
  1. Kategori Daerah B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b meliputi:
    1. Kabupaten Deli Serdang;
    2. Kota Pekanbaru;
    3. Kota Batam;
    4. Kota Palembang;
    5. Kota Tangerang;
    6. Kabupaten Tangerang;
    7. Kota Tangerang Selatan;
    8. Kota Bekasi;
    9. Kabupaten Bekasi;
    10. Kota Depok;
    11. Kabupaten Bogor;
    12. Kabupaten Bandung;
    13. Kabupaten Karawang;
    14. Kota Yogyakarta;
    15. Kabupaten Sleman;
    16. Kabupaten Sidoarjo;
    17. Kabupaten Gresik;
    18. Kabupaten Pasuruan; dan
    19. Kabupaten Badung.
  2. Kategori Daerah C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c meliputi kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam Kategori Daerah A dan Kategori Daerah B.

Pasal 11

  1. Kategori Daerah A dan Kategori Daerah B hanya diperuntukkan bagi perpindahan wilayah jabatan Notaris.
  2. Kategori Daerah C diperuntukkan bagi pengangkatan pertama kali Notaris atau perpindahan wilayah jabatan Notaris.

Pasal 12

  1. Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris kepada Menteri secara tertulis.
  2. Untuk dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris, Notaris harus melaksanakan tugas jabatannya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pada daerah kabupaten/kota tertentu tempat kedudukan Notaris.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Notaris yang mengajukan permohonan pindah wilayah dalam 1 (satu) Kategori Daerah yang sama atau permohonan pindah untuk Kategori Daerah yang berbeda secara berjenjang.

Pasal 13

Notaris dapat mengajukan permohonan perpindahan dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan masa kerja Notaris selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung sejak melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris.

Pasal 14

  1. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain atas permohonan Notaris yang bersangkutan.
  2. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. bencana alam;
    2. situasi keamanan yang tidak terkendali; dan/atau
    3. pertimbangan kemanusiaan lainnya.

Syarat lainnya,Notaris harus sudah melaksanakan tugas jabatannya selama tiga tahunberturut-turut pada daerah tempat kedudukan sebelumpndah. Persyaratan ini berlaku untuk Permohonan pindah wilayah dalam satu kategori daerah yang sama atau pndah ke kategori daerah satu jenjang di atas.

Notaris memiliki kewenangan yang sifatnya Profesi dan memiliki sifat sebagai jabatan yaitu “Pejabat Publik”,yang memberikan pelayanan dan melakukan penegakan hukum. Pada dasarnya sebuah jabatan dan profesi adalah dua hal yang berbeda. Asumsi Profesi jabatan Notaris yang pada mulanya adalah pemberi pelayanan hukumkepada masyarakat yang bersifat privat, hendaknya jangan sampai merubah paradigma menjadi sebuah kegiatan pelayanan yang profit “oriented”. Sementara “profesi” adalah sebuah pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian dan keterampilan.Uniknya dua istilah ini dalam masyarakat digunakan secara bersamaan dalam istilah “profesi jbatan Notaris”. Terdapat pergeseran kultur profesi hukum dalam hal ini. Jabatan Notaris terletak pada Moralitas hukum sebagai salah satu komponen penegak hukum. Kewenangan Notars yang menyeluruh telah diatur di UUJN.

Saat ini kurang lebih ada 18 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 20 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) penyelenggara Program Magister Kenotariatan di Indonesia. Adanya lulusan dengan gelar “MKn” menurut UU No.30 Tahun 2004 Jo UU No.4 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) memenuhi salah satu syarat untuk menjadi Notaris. Semakin banyak Pergruruan Tinggi penyelenggara Program Kenotariatan, semakin besar pula peranan melembaga baik formil maupun materiil terhadap keberlangsungan sebuah profesi hukumNotaris di Indonesia. Memang,prinsipnya berbeda dengan program spesialis Notaris yang mempersiapkan seseorang khusus menjadi seorang Notaris/PPAT. Setelah diundangkan UUJN, penyelenggara program tidak semata-mata mencetak calon Notaris/PPAT, namun juga mempersiapkan program keilmuan yang sejajar dengan Strata dua lainnya. Lulusan program Kenotariatan adalah lulusan yang memiliki kompetensi ganda, baik secara akademisi maupun praktisi. Perguruan Tinggi penyelenggara Program Kenotariatan memiliki tantangan tersendiri. Karena selain mempersiapkan lulusan secara praktik (pendidikan profesi), juga mempersiapkan lulusan akademisi yang mumpuni dalam bidangnya. Perguruan Tinggi harus siap dengan tantangan global yang berputar cepat.

Hal penting yang harus disiapkan oleh Calon Notaris maupun Notaris adalah memiliki “5A”yaitu:

  1. Akhlak yang baik, Amanah, Notaris yang berakhlakul karmah, sehingga dalammenjalankan tugasnya dapat dipercaya,memberikan kenyamanan,keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

2 . Asah, artinya mengasah Pendidikannya Pengetahuannya, dengan terus belajar, ingin tahu banyak

tentang dunia Kenotariatan, seperti mengikuti Seminar, Diskusi, Workshop, Pelatihan. Saling

memberikan pembelajaran, saling memberi koreksi, saran dan masukan. Mendidik yang baik

dan benar sehngga mampu mengarahkan calon Notaris dengan baik sesuai dengan karakter

dan minatnya.

3. Asih, artinya kasih sayang atau cinta akan pekerjaan atau tugas yang digelutinya sebagai Notaris – juga menerapkan sikap saling menghargai, menghormati sesama Notaris atau dengan calon

Notaris.

4 . Asuh, artinya saling membina,memberikan info-info penting dalam Kenotariatan, baik Notaris

Notaris senior kepada yuniornya, maupun yunior hormat dan ingin belajarbanyak dari senior.

Misal melalui Magang di kantor Notaris senior agar punya pengetahuan dan pengalaman di

bidang Kenotariatan.

5. Aturan, artinya taat pada aturan, tertib disiplin pada aturan, melaksanakan dan menerapkan

Kode Etik Notaris. Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No.2 Tahun 2014

tentang Jabatan Notaris (UUJN) maupun peraturan-peraturan lainnya. ***