Resmi Digandeng INI, TekenAja Sosialisasikan Platform Digital Signature Notaris

Nasional382 Views

Endang Sunarti & Indra Dewa, selaku Senior Business Development Manager TekenAja bersama Descha Suryantoro, SH, M. Kn dari INI( tengah) usai diwawancarai indonesiapublisher.com

SEMARANG,indonesiapublisher.com – PT Djelas Tandatangan Bersama ( TekenAja) (DTB) bekerjasama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ( PP INI) telah mensosialisasikan Platform Digital Signature untuk seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kalangan dunia Notaris di Indonesia.

 Seperti dikemukakan oleh Endang Sunarti & Indra Dewa, selaku Senior Business Development Manager TekenAja kepada indonesiapublisher.com yang ditemui di sela-sela acara Seminar Kenotariatan di MG Setos hotel Semarang pada Kamis (3/8/2023) mengatakan, platform digital Signature ini menjadi yang pertama meraih status Berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).DTB sendiri memberi layanan pembuatan tanda tangan digital lewat merek Teken Aja!.

Endang Sunarti menguraikan lagi, bahwa kami dan tim telah melewati proses panjang untuk mendapatkan status berinduk di Kominfo. Audit yang dilakukan oleh Kominfo sudah mengikuti standar web trust.Untuk mendapatkan gelar tersebut, pihak DTB harus melewati tiga tahap serta proses audit keamanan digital hingga berkali-kali. Teken Aja! telah memenuhi standar internasional dan mampu bersanding dengan penyedia tanda tangan digital internasional.Dengan keunggulan teknologi ini, mereka siap mendukung proses bisnis yang aman cepat dan efisien, yang pada akhirnya nanti akan mendorong ekosistem digital untuk memperkuat perekonomian Indonesia.

“Keunggulan Teken Aja! seperti ramah lingkungan, hemat ruang, dan mudah untuk digunakan, serta dirancang menggunakan teknologi dan pengamanan yang tinggi, yaitu infrastruktur kunci publik atau IKP, akan membuat sistem ini sangat aman. Teken Aja! telah melewati proses audit dan pengujian di Kominfo sehingga kerahasiaan datanya sangat dijamin,” jelas Endang.

Layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik antara lain:

  1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  2. Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
  3. Penanda waktu elektronik merupakan penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
  4. Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau pembahan yang tidak sah.
  5. Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Bada Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
  6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis. (adi/red)