Rakor Pengda Karanganyar INI Dan MPD Terkait Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Notaris- PPAT311 Views
Rakor Pengda Karanganyar  INI  Dan  MPD   Terkait  Sosialisasi  Prinsip Mengenali Pengguna   Jasa

SOLO, INDONESIAPUBLISHER.COM – Bertempat  di  Ball  Room hotel   Sunan,Kota  Surakarta, Jawa  Tengah pada  hari Kamis (26/8/2021), Pengurus   Daerah   Kabupaten  Karanganyar   Ikatan  Notaris   Indonesia   (Pengda   Kabupaten    Karanganyar  INI)  menyelenggarakan   acara   Rapat   Koordinasi    Pengda   Kabupaten  Karanganyar   INI   dan   Majelis   Pengawas   Daerah  (MPD)   Notaris   Karangnyara   sekaligus   Pembinaan   dan Sosialisasi  terkait   Prinsip   Mengenali   Penguna   Jasa  (PMPJ).

Pantauan INDONESIAPUBLISHER.COM dari   lokasi   acara, nampak   hadir   jajaran  Pengda   Karanganyar  INI,  Pengurus  MPD Notaris   Karanganyar  dan   seluruh  anggota Notaris   Kabupaten   Karanganyar. Aacara   dimulai pada  pukul   08.00   wib    sampai   dengan  pukul   12.00   wib.

Ketua   Pengda   Karanganyar   INI,  Ary   Primadyanta,SH,M.Kn   dalam  sambutannya   menyatakan, Alhamdulillah   setelah   sekian   lamanya  kita   tidak   bersua   karena  masa  pandemi  covid-19, kini   rupanya   kita   bisa   bertemu  lagi dan  bersilaturahmi    dalam   sebuah   kegiatan   acara   Rakor   Pengda   Karanganyar   INI   dan   MPD    Notaris   Karanganyar   guna   pembinaan   dan  sosialisasi   berkatan   dengan   Prinsip   Mengenali   Penguna   Jasa (PMPJ)   yang   saya   yakin  hal   ini   sangat  berimplikasi   dengan   tugas   dan   jabatan   kita   selaku   Notaris.

Ary  Primadyanta   melanjutkan  lagi,  Prinsip   Mengenali  Pengguna   Jasa   ini   rupanya   perlu   kita   perhatikan   juga   secara   seksama   dan  waspada,   hal   ini  sangat  urgent karena   otomatismenyangkut   dengan   pekerjaan   kita  dan  berkaitan  pula   dengan  PPATK  (Pusat  Pelaporan   Analisa   Transaksi   Keuangan).  Terutama   terkait   dengan   klien   kita   juga,  sekarang   transaksi  diatas   nilai  Rp. 500 juta  juga  kudu   siap  melapor   ke  PPATK.

Semoga   dengan   adanya  Upgrading  Pembinaan   dan  Sosialisasi   kaitannya   dengan   PMPJ  ini   yang   pada  kesempatan  ini   dipaparkan   oleh   Ketua  MPD Notaris  Karanganyar   beserta  jajarannya, kami  harap  rekan-rekan   Notaris   semua  yang  hadir sedikit  banyak   paham   akan   isi   materi  pembinaan   dan   sosialisasi   PMPJ   tersebut.Monggo   silahkan   nanti  melakukan   Tanya   jawab   langsung   kepada  MPD.

Ketua   MPD  Notaris   Karanganyar, Andrea  Indirawati,SH,  bersama   dua  anggotanya   yaitu Wahyu   Nugroho,SH,SpN,MH   serta  Nur   Hayuningsih,SH,M.Kn pada  kesempatan  kesempatan  itu   menyatakan, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang Memiliki Kewajiban Menjaga Kerahasian Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris

Lebih   lanjut   Andrea   Indirawati   menguraikan,    Dalam penerapan PMPJ sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana di dalam peraturan pemerintah tersebut menambah salah satu pihak pelapornya yaitu notaris. Lebih lanjut Erni menyampaikan di dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU secara tegas mengatur tentang kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, sehingga notaris sebagai salah satu pihak pelapor mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa ditetapkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, sehingga untuk notaris lembaga pengawas dan pengaturnya adalah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa telah diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Yang menjadi produk dari pada penerapan prinsip mengenali pengguna jasa ini kegiatan atau langkah-langkah yang dilakukan oleh notaris pada saat menghadapi pengguna jasa, penerapan PMPJ ini sebenarnya lebih mengarah pada hal-hal yang berhubungan dengan adanya transaksi. Prinsip yang diterapkan oleh Pihak Pelapor untuk mengetahui latar belakang pengguna jasa, identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas berwenang/PPATK.

Diakatakan Andrea, Notaris dalam menjalankan amanah Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017, maka dalam pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris sebagai pejabat publik yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik dan kewenangan lainnya bagi setiap pengguna jasa notaris, notaris menyiapkan dan mewajibkan pengguna jasa untuk mengisi Forrm Costumer Due Diligence (CDD). Lanjut Paulina didalam penilaian resiko yang dilakukan oleh notaris yakni berdasarkan pengisian formulir yang sudah disodorkan oleh notaris kepada pengguna jasa untuk diisi, dilihat dari profil pengguna jasa, bisinis pengguna jasa, wilayah pada produk yang diberikan yang telah diisi sendiri oleh si pengguna jasa.

Dalam menentukan kategori tersebut notaris mentransfer kembali apa yang diisi oleh pengguna jasa untuk dianalisa guna menentukan kategori resiko si pengguna jasa apakah rendah, sedang atau tinggi. Maka dari itu disinilah dituntut sang notaris mempunyai kemampuan khusus dalam menganalisis profil pengguna jasa, bisnis pengguna jasa, wilayah dan juga produk jasa. Dengan kata lain kehadiran Notaris disini sangat membantu untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana pencucian uang, melalui informasi dan laporan yang diberikan setelah menerapkan PMPJ. Tentang pelapor sendiri di dalam Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menjamin kerahasiaan pelapor.

Terkait dengan pengawasan, bahwa Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 merupakan ketentuan yang dibuat untuk notaris yaitu terkait dengan penerapan PMPJ bagi notaris sehingga konsekuensinya tentu akan adaa pengawasan terkait implementasinya. Dua hal yang dilakukan yang menjadi fokus pengawasan yakni pelaksanaan penerapan PMPJ dan melaporkan transaksi yang mencurigakan ke PPATK. Tim pengawas berasal dari Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum cq. Sub Direktorat Perdata yang akan melakukan pengawasan dengan dibantu oleh majelis pengawas notaris serta tidak menutup kemungkinan menggandeng PPATK untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

Di penghujung  acara, Ketua   Pengda  Karanganyar   INI,  Ary Primadyanta,SH,M.Kn  melepas   salah  seorang     Notaris   yang   telah   memasuki   masa  purna  tugas   yaitu    Agus   Haryanto,SH,MHum,MM.

Ary  Primadyanta   mengatakan,   sealamat    kepada   Bapak  Agus  Haryanto   yang   telah  memasuki  masa purna  tugas,  terimakasih   atas   pengabdian yang   luhur   selama   ini, juga   atas  wejangan-wejangan   dan   nasehat-nasehat   kepada   rekan-rekan   Notaris  di   Kabupaten   Karanganyar.Kami    angan   selalu   menjadikan  Bapak  panutan   dan  teladan    bagi   kami   semua.

Agus   Haryantopun   mengatakan,   terimakasih   juga   kepada   Bapak/Ibu   segenap   para   Notaris   Karanganyaryang   telah   sudi  menghantarkan   saya   hingga   di masa    purna   tugas   sejak   SK   saya   tahun 1986   lalu   hingga   sekarang.  Meski   saya  telah  purna,namun   saya   harap  jalinan   tali silaturahmi   tetap kita  rawat   dan   kita   bina,semoga    Tuhan    Yang   Maha   Kuasa  melindungi    kita   semua.    Tetap   semangat   dalam  bekerja   dan  semoga      sukses  selalu.  (jay/red)