Kolaborasi Tiga Pengda INI Gelar Seminar Di Penghujung Agustus 2021, Peserta Membeludak Tembus 150 Orang

SEMARANG, INDONESIAPUBLISHER.COM- Sungguh   luar   biasa   dan   agaknya   ini   bisa   dicontoh dan   ditiru  oleh   Pengda-Pengda   INI   lainnya  di berbagai  daerah di   Indonesia. bertempat  di   Hotel   Grasia  Covention   Hall   Kota   Semarang,Jawa  Tengah Sabtu (28/8/2021)  mulai   pukul 07.15 wib   hingga   selesai,   Pengurus   Daerah   (Pengda)  Kota   Semarang    INI,   Pengda    Kabupaten   Semarang  INI   dan   Pengda   Kabupaten  Pati   INI   menggelar   acara  Seminar  atau  Upgrading   Keilmuan   seputar  Kenotariatan.

Ketua   Panitia  Seminar,  Sasmito   Raharjo,SH,SpN,MH  dalam   sambutannya  mengatakan,  syukur   Alhamdulillah    ditengah   masa  pandemi  covid-19   ini,  kita   masih   diberikan   nikmat   sehat,  sehingga  kami   hadir   disini   berkolaborasi   bersama  antara   Pengda   Kota   Semarang  INI  –  Pengda   Kabupaten Semarang   INI  –   Pengda   Kabupaten   Pati   INI   dalam   sebuah   perhelatan   Diskusi   Keilmuan.

Dikatakan  lagi   oleh  Sasmito   Raharjo,  rupanya   jumlah   peserta yang  hadir  berdasarkan   catatan  panitia   yang   telah   masuk   kepada   kami   sejumlah 150-an   orang, terdiri   dari   ALB  INI,   Notaris-PPAT maupun  Mahasiswa, mereka  ada   yang   dari   luar  kota   dan   dalam kota.  Kami   ucapkan   selamat   mengikuti   acara   Seminar   dan  semoga  ilmunya   bermanfaat   buat   bapak/ibu   sekalian.

Sedangkan   Ketua   Pengda  Kabupaten   Pati   INI, Febya Chairun Nisa,SH,M.Kn   yang  didampingi   Ketua  Pengda  Kota   Semarang   INI,  Dr.Mohammad   Hafidh,SH,M.Kn  serta   Ketua  Pengda  Kabupaten  Semarang  INI, Ehwan  Zamrudi,SH,M.Kn   dalam  sambutannya   menyatakan, syukur Alhamdulillah   pada  kesempatan  yang  indah dan  berbahagia  ini,Kami   dari   tiga   Pengda  yakni   Pengda   Kota   Semarang INI,Pengda   Kabupaten Semarang INI dan Pengda   Kabupaten  Pati   INI bergabung   dalam  sebuah   acara   Diskusi   Keilmuan Kenotariatan   tiga   tiga   tema   dan  tiga   narasumber  sekaligus   yaitu.  Yang   pertama   Seminar  seputar  tema “PERAN   NOTARIS   DALAM PERJANJIAN  WARALABA” dengan   narasumber Dr. Catharina   Mulyani  Santoso,SH,MH.  

Lalu   kedua   kata   Febya,   seminar   dengan  tema “HARTA  KEKAYAAN   DALAM  PENDIRIAN  PERSEROAN   TERBATAS” dengan   narasumber   Dr. Sri  Subekti,SH,MM,MH.  Dan  beranjak  pada  seminar  ketiga   dengan  tema :MENGIMPLEMENTASIKAN   Pasal   77   ayat   1 &   4  jo Pasal   90   UUPT   dalambentuk    BAR   RUPS” dengan   narasumber   Dr.  Habib   Adjie,SH,MHum.

“Kami   harap   Diskusi   Keilmuan   seputar   Kenotariatan   tersebut   sangat   berkesan  dihati   bapak/ibu   sekalian   dan   sekali   lagi   semoga   penyegaran  pengetahuan   ini   bisa   berguna   bagi   rekan-rekan   sekalian”,ujar   Febya.

*MATERI  PERAN   NOTARIS DALAM   PERJANJIAN   WARALABA*

Pada  Sesi Pertama   Seminar  ini   menampilkan   Dr.  Catharina  Mulyani   Santoso,SH,MH   selaku    Narasumber  dan  dimoderatori oleh   Sasmito Raharjo,SH,SpN,MH.   Menurut  Dr. Catharina,   Definisi Waralaba

Wara = lebih, laba = untung

– Suatu sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, desain, merek termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan bantuan operasional.

– Perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan/atau jasa.

Pihak dalam perjanjian waralaba

Pemberi Waralaba/Pewaralaba/Franchisor
       adalah orang perseorangan/ badan usaha yang memberikan

       hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba

       yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.

Penerima Waralaba/Terwaralaba/Franchisee
       adalah orang perseorangan/badan usaha yang diberikan hak   

       oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau

       menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Dr.   Catharina    yang  juga  Sekretaris   Pengwil  Jateng   INI dan   Dosen  Prodi   MKN   Untag  Semarang  tersebut  menguraikan,  WARALABA (FRANCHISE)
Pasal 3 PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

Pasal 2 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.


Kriteria :
  a. Memiliki ciri khas usaha.
  b. Terbukti sudah memberikan keuntungan.
  c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang   
      ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
  d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
  e. Adanya dukungan yang berkesinambungan.
  f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Terbukti sudah memberikan keuntungan

– Pengalaman min 5 tahun dan mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha Pemberi Waralaba tersebut secara menguntungkan

Mudah diajarkan dan diaplikasikan

Penerima Waralaba yang belum pengalaman tetap dapat melaksanakan dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh Penerima Waralaba.

Dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus

  • Bimbingan operasional.
  • Pelatihan.
  • Promosi.

HKI telah terdaftar

Merek/hak cipta/paten/lisensi/rahasia dagang sudah didaftarkan atau mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Lalu, METODE PENGEMBANGAN USAHA

1. Melalui perdagangan internasional dengan cara
    ekspor impor.
2. Pemberian lisensi
3. Melalui franchising (pemberi waralaba)
4. Membentuk perusahaan patungan (joint venture).
5. Melakukan penanaman modal langsung (foreign direct

    investment)  dengan kepemilikan yang menyeluruh, atau

    melalui merger, konsolidasi maupun akuisisi.

PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA :

1. Data identitas Pemberi Waralaba.
2. Legalitas usaha Pemberi Waralaba.
3. Sejarah kegiatan usaha.
4. Struktur organisasi Pemberi Waralaba.
5. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir.
6. Jumlah tempat usaha.
7. Daftar Penerima Waralaba.
8. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

*MATERI   HARTA   KEKAYAAN   DALAM   PENDIRIAN  PERSEROAN   TERBATAS*

Kemudian   menyusul   Seminar   Kedua  dengan  tema  “HARTA   KEKAYAAN   DALAM  PERJANJIAN  PERSEROAN   TERBATAS”  dengan   narasumber   Dr.   Sri   Subekti,SH,MM,MH   (beliau   merupakan  Notaris-PPAT   Kota   Semarang,  Dosen  Prodi  MKn     Untag   Semarang).    Acara   ini  dimoderatori   oleh   Dr.   Supriyadi,SH,M.Kn.

Dalam   paparannya   Dr.  Sri  Subekti,MM,MH   mengemukakan, Pengertian  Badan Hukum :

  • Badan hukum merupakan suatu badan yang dapat memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan perbuatan sendiri. Badan hukum merupakan subyek hukum seperti orang. Filosofi pendirian badan hukum adalah bahwa dengan kematian pendiriannya, harta kekayaan badan hukum tersebut diharapkan masih dapat dapat bermanfaat oleh orang lain.
  • Badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota adalah pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum.

Lalu   ciri-ciri   Badan   Hukum :

  1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
  2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
  3. Terdaftar sebagai badan hukum
  4. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  5. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.

Dasar   Hukum   Badan   Hukum

  • Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan :

            “Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan          orang- orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata,           dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum,          dalam mana   kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan           pada acara-     acara tertentu”.

Bukan   Berbadan  Hukum, Perusahaan yang bukan badan hukum adalah perusahaan yang dipunyai oleh perusahaan swasta, bisa berupa perusahaan perseorangan ataupun perusahaan persekutuan. Misalnya, Persekutan Perdata, Perusahaan Perseorangan, CV, Firma.

  • Perusahaan Bukan Badan Hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan serra dipunyai oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama, jenis perusahaan ini bisa menjalankan usaha dalam bidang perekonomian.

Dr.  Sri    Subekti   menambahkan   lagi, Pengertian  Perseroan   Terbatas. Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat PT) berasal dari istilah hukum Dagang Belanda Wetboek van Koophandel (WvK) yaitu Naamloze Vennootschap dengan singkatan NV. Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yaitu perseroan dan terbatas.

  • Pengertian PT secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.
  • Lembar saham yang menjadi modal pembentukan Perseroan Terbatas bisa diperjualbelikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Kekayaan   Suami   Istri   dalam   Perseroan  Terbatas,  Dalam hal pendirian perseroan terbatas dengan pemegang saham suami-isteri saja, dan diantara suami-isteri tersebut tanpa ada Perjanjian Perkawinan pisah harta, sehingga diantara mereka tidak jelas, apakah yang disetorkan tersebut berasal dari harta gono-gini atau bukan, padahal prinsip perseroan terbatas harus ada pemisahan yang tegas antara harta perseroan dan harta pribadi para pemegang saham.

  • Dalam kaitan ini perlu dikembangkan suatu Teori  Anggapan, yaitu suami-isteri boleh saja mendirikan peseroan terbatas, dan hanya mereka berdua sebagai pemegang sahamnya, dan diantara mereka tidak ada perjanjian perkawinan berupa pisah harta, pada saat pendirian perseroan terbatas diantara suami-isteri tersebut harus dianggap telah terjadi pisah harta sebesar saham yang disetorkan ke dalam perseroan. Hal ini terbukti ketika ada pembagian Dividen   untuk para pemegang saham, atau  ketika  dialihkan  (dijual,  dihibahkan,  diwariskan),  atau  dijaminkan  atau ketika diantara mereka terjadi perceraian, maka para pemegang saham (atau suami-isteri  tersebut)  akan  mendapat  haknya  sebagaimana  mestinya  tanpa perlu saling memberikan persetujuan..

Kekayaan   Dalam   Perseroan   Terbatas :

Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, menjelaskan suatu PT harus memenuhi syarat:

  1. merupakan persekutuan modal;
    1. didirikan berdasar perjanjian;
    1. melakukan kegiatan usaha;
    1. lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.
  2. Karena PT adalah persekutuan modal, maka pemegang saham bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
  3. Terkait modal dasar, besarannya ditentukanberdasarkan keputusan para pendiri PT. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Berlakunya Pemisahan Harta Kekayaan Perseroan Terbatas

  • Pemisahan terjadi, terhitung sejak perseroan mendapat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM yang digariskan Pasal 9 ayat (1) UU PT No. 40 Tahun 2007:

                                (1)  sejak tanggal pengesahan tersebut, perseroan terpisah (separate)                                                       dari pemegang saham, pendiri dan pengurus dan;

                                (2)  juga sejak saat itu perseroan berbeda (distinct) dari person hukum                                       yang lain

KESIMPULAN :

  1. Peseroan sebagai bahan hukum merupakan unit hukum (legal unit) dengan kewenangan dan kapasitas yang terpisah dari pemegang saham untuk menguasai kekayaan (property), membuat kontrak, menggugat dan digugat, melanjutkan hidup dan eksistensi meskipun pemegang saham berubahan Direksi diberhentikan atau diganti.
  2. Harta kekayaan, hak dan kepentingan, serta tanggung jawab perseroan terpisah dari pemegang saham.
  3. Bahwa pemegang saham menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT 2007, mempunyai imunitas (immunity) dari kewajiban dan tanggung jawab perseroan, karena antara pemegang saham dengan perseroan terdapat perbedaan (distinction) dan pemisahan (separation) personalitas hukum (legal personality). 

*MATERI MENGIMPLEMENTASIKAN   Pasal  77   AYAT  1 & 4 jo Pasal 90  UUPT   Dalam  BAR RUPS*

Dalam   sesi   Seminar  ketiga  ini,   Gongnya   ditutup   dengan   paparan   dari   Sang  Pakar  yang   juga   Presiden  Indonesia   Notary  Community   (INC),   Dr.   Habib   Adjie,SH,MHum

Dr. Habib  yang  juga   Ketua   Prodi   MKn   Universitas  Narotama   Surabaya   ini   menjelaskan,

DALAMSETIAPBADAN/INSTITUSIPRIVAT(PT,YAYASAN,PERKUMPULAN,KOPERASI)YANGBERBADANHUKUM,SELALUADAORGANYANGMEMPUNYAIKEKUASAANTERTINGGI,DENGANKEWENANGANYANGTIDAKDIBERIKANKEPADAORGANLAINNYA.

DALAMPTADAPADARUPS,PADAYAYASANADAPADAPEMBINA,PADAPERKUMPULAN.KOPERASIADAPADARAPATANGGOTA

DALAMPERSEROANTERBATAS(PT)KEKUASAANTERTINGGIPADAPADAORGANRAPATUMUMPEMEGANGSAHAM(RUPS)

RAPATUMUMPEMEGANGSAHAM,YANGSELANJUTNYADISEBUTRUPS,ADALAHORGANPERSEROANYANGMEMPUNYAIWEWENANGYANGTIDAKDIBERIKANKEPADADIREKSIATAUDEWANKOMISARISDALAMBATASYANGDITENTUKANDALAMUNDANG-UNDANGINIDAN/ATAUANGGARANDASAR(PASAL1ANGKA4UUPT).

PASAL 1 ANGKA 7 DAN 8 UUPT :

7.PERSEROANTERBUKAADALAHPERSEROANPUBLIKATAUPERSEROANYANGMELAKUKANPENAWARANUMUMSAHAM,SESUAIDENGANKETENTUANPERATURANPERUNDANG-UNDANGANDIBIDANGPASARMODAL.

8.PERSEROANPUBLIKADALAHPERSEROANYANGMEMENUHIKRITERIAJUMLAHPEMEGANGSAHAMDANMODALDISETORSESUAIDENGANKETENTUANPERATURANPERUNDANG-UNDANGANDIBIDANGPASARMODAL.

§PTNONTBKàYANGTIDAKTERMASUKDALAMKRITERIATERSEBUT,SERINGJUGADISEBUTPTTERTUTUP.

PASAL76UUPTBAHWARUPSITUDIADAKANDITEMPATKEDUDUKANPERSEROAN(ATAUDITEMPATKEGIATANUTAMAPERSEROAN).KHUSUSPERSEROANTERBUKA(TBK),RUPSDAPATDIADAKANDITEMPATKEDUDUKANBURSADIMANASAHAMPERSEROANDICATATKANDANTEMPATDILAKSANAKANNYARUPSHARUSTERLETAKDIWILAYAH(HUKUM)NEGARAREPUBLIKINDONESIA.

Pasal76 UU PT :

(1)RUPSdiadakanditempatkedudukanPerseroanatauditempatPerseroanmelakukankegiatanusahanyayangutamasebagaimanaditentukandalamanggarandasar.

(2)RUPSPerseroanTerbukadapatdiadakanditempatkedudukanbursadimanasahamPerseroandicatatkan.

(3)TempatRUPSsebagaimanadimaksudpadaayat(1)danayat(2)harusterletakdiwilayahnegaraRepublikIndonesia.

(4)JikadalamRUPShadirdan/ataudiwakilisemuapemegangsahamdansemuapemegangsahammenyetujuidiadakannyaRUPSdenganagendatertentu,RUPSdapatdiadakandimanapundenganmemperhatikanketentuansebagaimanadimaksudpadaayat(3).

(5)RUPSsebagaimanadimaksudpadaayat(4)dapatmengambilkeputusanjikakeputusantersebutdisetujuidengansuarabulat

PASAL77UUPT:

(1)SelainpenyelenggaraanRUPSsebagaimanadimaksuddalamPasal76,RUPSdapatjugadilakukanmelaluiMEDIATELEKONFERENSI,VIDEOKONFERENSI,ATAUSARANAMEDIAELEKTRONIKLAINNYAyangmemungkinkansemuapesertaRUPSsalingmelihatdanmendengarsecaralangsungsertaberpartisipasidalamrapat.

(2)Persyaratankuorumdanpersyaratanpengambilankeputusanadalahpersyaratansebagaimanadiaturdalamundang-undanginidan/atausebagaimanadiaturdalamanggarandasarPerseroan.

(3)Persyaratansebagaimanadimaksudpadaayat(2)dihitungberdasarkankeikutsertaanpesertaRUPSsebagaimanadimaksudpadaayat(1).

(4)SetiappenyelenggaraanRUPSsebagaimanadimaksudpadaayat(1)harusdibuatkanrisalahrapatyangdisetujuidanditandatanganiolehsemuapesertaRUPS.

PENJELASANAYAT(4):Yangdimaksuddengan“disetujuidanditandatangani”adalahdisetujuidanditandatanganisecarafisikatausecaraelektronik.

RUPS TAHUNAN DAN LB

Pasal78 UU PT :

(1)RUPSterdiriatasRUPStahunandanRUPSlainnya.

(2)RUPStahunanwajibdiadakandalamjangkawaktupalinglambat6(enam)bulansetelahtahunbukuberakhir.

(3)DalamRUPStahunan,harusdiajukansemuadokumendarilaporantahunanPerseroansebagaimanadimaksuddalamPasal66ayat(2).

(4)RUPSlainnyadapatdiadakansetiapwaktuberdasarkankebutuhanuntukkepentinganPerseroan.

PASAL78UUPTàRUPSTERDIRIATASRUPSTAHUNANDANRUPSLAINNYA.

RUPSTAHUNANWAJIBDIADAKANDALAMJANGKAWAKTUPALINGLAMBAT6(ENAM)BULANSETELAHTAHUNBUKUBERAKHIR;

RUPSLAINNYADAPATDIADAKANSETIAPWAKTUBERDASARKANKEBUTUHANUNTUKKEPENTINGANPERSEROANàRUPSLB(LUARBIASA).

PADADASARNYA PERBEDAANKEDUANYATERLETAKPADAACARAATAUAGENDARAPAT.

§DISEBUTRUPSTAHUNANBILARAPATMEMBICARAKANPERTANGGUNGJAWABANDIREKSIDANKOMISARIS,KHUSUSNYATERKAITNERACAUNTUNGRUGIPERUSAHAAN.DISEBUTTAHUNANKARENASUDAHPASTIDISELENGGARAKANTIAPTAHUNPALINGLAMBATENAMBULANSETELAHTAHUNBUKUBERAKHIR.

§RUPSLBàRUPSTAKMEMBICARAKANPERTANGGUNGJAWABANDIREKSIDANKOMISARIS.

90UUPT:

(1)SetiappenyelenggaraanRUPS,risalahRUPSwajibdibuatdanditandatanganiolehketuarapatdanpalingsedikit1(satu)orangpemegangsahamyangditunjukdaridanolehpesertaRUPS.

(2)Tandatangansebagaimanadimaksudpadaayat(1)tidakdisyaratkanapabilarisalahRUPStersebutdibuatdenganaktanotaris.

PERHATIKAN:

POJKNo.15/POJK.04/2020tentangRencanadanPenyelengggaraanRapatUmumPemegangSahamPerusahaanTerbuka.

POJKNo.16/POJK.04/2020tentangPelaksanaanRapatUmumPemegangSahamPerusahaanTerbukaSecaraElektronik.

Pasal91 UU PT :

PemegangsahamdapatjugamengambilkeputusanyangmengikatdiluarRUPSdengansyaratsemuapemegangsahamdenganhaksuaramenyetujuisecaratertulisdenganmenandatanganiusulyangbersangkutan.

•UUPThanyamengenal2(dua)RUPS,yaitu:

•RisalahRapat(BeritaAcaraRapat)–(Pasal77ayat(4)UUPT).

•KeputusandiluarRUPS(Sirkuler)–(Pasal91UUPT).

•DalampraktekNotarismengenaiRUPSselamainiada3(tiga)carayangdilakukan:

•DenganBeritaAcaraRapatyangdibuatolehNotaris.

•BeritaAcaraDibuatdibawahtangan(NotulenRapat)yangkemudiandibuatAktaPernyataanKeputusanRapat(APKR)

•Dibuatdibawahtangansecarasirkuler(CircularResolution)

•DALAMKAITANINIHANYAAKANDIBAHASàRUPSDENGANBERITAACARARAPAT(BAR)NOTARISYANGRUPSDILAKUKANSECARADARING(DALAMJARINGAN)/VIDEOCONFERENCE(VICON)ATAUTELECONFERENCE(PASAL77AYAT(1)JUNCTOPASAL90AYAT(2)UUPT

•BAHWADALAMPEMBUATANAKTAUUJN-PMENEGASKAN:

Pasal16ayat(1)hurufm:membacakanAktadihadapanpenghadapdengandihadiriolehpalingsedikit2(dua)orangsaksi,atau4(empat)orangsaksikhususuntukpembuatanAktawasiatdibawahtangan,danditandatanganipadasaatitujugaolehpenghadap,saksi,danNotaris.

Pasal40ayat(1):SetiapaktayangdibacakanolehNotarisdihadiripalingsedikit2(dua)orangsaksi,kecualiperaturanperundang-undanganmenentukanlain.

Pasal44:SegerasetelahAktadibacakan,Aktatersebutditandatanganiolehsetiappenghadap,saksi,danNotaris,kecualiapabilaadapenghadapyangtidakdapatmembubuhkantandatangandenganmenyebutkanalasannya.

BERDASARKAN KETENTUAN TERSEBUTNOTARISMEMBACAKAN,MENJELASKAN,MENANDATANGANAKTAHARUSBERADADALAMSUATU“MAJELIS”ATAU“TEMPATYANGSAMA”.

(yan/red)