Pertama Kali Dideklarasikan Di Jakarta Timur, Kelurahan Lengkap

Pertanahan259 Views

JAKARTA – Sejalan dengan rencana strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bahwa tahun 2020 merupakan tahun peningkatan kualitas dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Khususnya di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur terus membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada. Sehingga, dapat mewujudkan kabupaten/kota lengkap dengan rangkaian data bidang-bidang tanah yang terdaftar lengkap dan akurat.

“Hari ini telah kita lakukan deklarasi kelurahan lengkap, yang nantinya bisa menjadi kecamatan lengkap hingga kota lengkap, dan Jakarta Timur merupakan yang pertama kali melakukan deklarasi ini. Selamat kepada kepala kantor beserta seluruh jajaran,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya pada kegiatan Deklarasi Kelurahan Lengkap Untuk Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (15/06/2020) lalu.

Dalam sambutannya, Jaya menuturkan untuk menjamin kepastian hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka diadakan pendaftaran tanah dari kelurahan/desa per kelurahan/desa, hal ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. 
.
“Dalam PP 10/1961 administrasi pertanahan dilakukan pengukurannya dari desa ke desa, karena dalam pendaftaran tanah meliputi pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah yang kemudian dikelompokkan menjadi klaster 1 – 4. Ini merupakan impian dari para pembuat UU dalam memetakan ribuan desa dan hari ini tercapai di Jakarta Timur sebagai barometer kota lengkap,” puji Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
.
Kepala Kantah Kota Adm. Jakarta Timur, Samsul Bahri dalam laporannya menyampaikan, telah melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah lengkap pada Kelurahan Kebon Manggis dengan rincian jumlah bidang tanah terdaftar sejumlah 369 bidang, bidang tanah tervalidasi 944 bidang, jumlah buku tanah tervalidasi 369 bidang dan pendaftaran bidang tanah pertama kali melaui PTSL sejumlah 272 bidang. “Dengan ini kami mendeklarasikan bahwa pendaftaran tanah di Kelurahan Kebon Manggis telah mencapai 100% dan merupakan kelurahan lengkap,” ucapnya.
.
“Dari data yang sudah ada, kami siap untuk menindaklanjuti deklarasi ini sebagai dasar seluruh kegiatan, termasuk diantaranya pelayanan elektronik, pemeliharaan data pendaftaran tanah, One Map Policy dan kegiatan pelayanan lainnya,” tambah Samsul Bahri.
.
Mengacu kepada Petunjuk Teknis Pelaksanaan PTSL terbaru, untuk menuju kota lengkap, maka dilakukan pendekatan 3M yaitu Mendekat, Merapat dan Menyeluruh. Pada tahap awal, peningkatan kualitas bidang tanah pada  wilayah Jakarta Timur difokuskan mulai dari satu Kecamatan, yaitu Kecamatan Matraman. “Saat ini sudah ada 3 (tiga) kelurahan yang mendekati nilai desa lengkap, tetapi pada tahap awal, kami deklarasikan 1 (satu) kelurahan lengkap yaitu Kelurahan Kebon Manggis terlebih dahulu untuk menambah motivasi para jajaran dan kantah-kantah lain,” ucap Samsul Bahri.
.
Meskipun demikian, Samsul Bahri mengatakan pada pelaksanaan pendaftaran tanah lengkap di Jakarta Timur masih terdapat beberapa kendala. Kendala tersebut diantaranya kondisi data eksisting spasial dan tekstual yang kurang baik, masih terdapat dokumen yang belum terpetakan dan tervalidasi secara sistem. “Untuk itu upaya yang kami lakukan adalah terus melakukan perbaikan dan pembaharuan data, koordinasi dengan para petugas warkah, dan tim PTSL terkait untuk segera melakukan validasi datanya pada sistem,” pungkasnya. (Red)