Pengda Karanganyar – Solo INI Gelar Kegiatan Keilmuan Pelatihan Pengisian Joint Audit Kepatuhan Langsung Dan Tata  Cara Pelaporan LTKM Terhadap Notaris

Notaris- PPAT481 Views

Solo, Indonesiapublisher.com – Bertempat  di  The Sunan  Hotel,  Kota  Surakarta, Jawa  Tengah, pada Sabtu (11/11/2021) mulai  pukul  13.00 wib  hingga   selesai, digelar kegiatan keilmuan oleh Pengurus wilayah  Jawa  Tengah INI dengan Pengda Kabupaten Karanganyar  INI dan Pengda Kota Surakarta  INI  dengan  mengangkat  tema “Pelatihan  Pengisian  joint Audit Kepatuhan  Langsung (on-site) dan  Tata   Cara  Pelaporan LTKM Terhadap Notaris”. :

Menurut  penuturan Panitia,  Esti Tridarwanti,SH,M.Kn kepada indoensiapublisher.com  mengemukakan. Acara  Sosialisasi  Pelatihan pengisian Joint Audit Kepatuhan Langsung (on-site) dan Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) Terhadap Notaris tersebut   diikuti  sejumlah  100-san lebih  Notaris-PPAT,  mereka  dari  kawasan Karanganyar, Kota Surakarta,   Klaten,   Boyolali   dan   sekitarnya.

Menurut  Esti  yang  Wakil Ketua  Jawa  Tengah  INI  Bidang Prodi dan  Magang  ini,  acara  tersebut   amat  sangat  berguna  baik  profesi  dan  jabatan  kita  selaku Notaris-PPAT. Karena  pasti  dalam  praktiknya,   kita  akan  berhubungan  dan  berhadapan langsung  dengan PPATK  kaitannya   dengan  bagaimana  Notaris-PPAT  tetap  berhati-hati  maupun  waspada  dalam  Prinsip Mengenali  Pengguna  Jasa (PMPJ).

Sedangkan  Ketua  Pengda  Kota  Surakarta  INI  yang  juga  Wakil Ketua  Pengda  Kota  Surakarta  INI, Drajat Uripno,SH,MH  dalam   sambutannya   mengatakan, ungkapan  rasa terimakasih   saya  sampaikan   kepada  seluruh   peserta   yang  hadir  di acara  sosialisasi   kaitan   dengan Pelatihan Pengisian   Joint Audit  Kepatuhan  langsung (on-site) dan   Tata  Cara  Pelapotan   LTKM terhadap   Notaris, terutama   dari   rekan-rekan   peserta   Kabupaten Karanganyar,Kota  Surakarta, Kabupaten  Klaten,Boyolali   dan  sekitarnya  yang  hadir  disini.

Tak lupa   kami   ucapkan   selamat  datang   kepada   bapak   Ketua  Pengwil  Jawa Tengah INI, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN  bersama  jajarannya,   dari  Kanwil  Kementerian  Hukum dan  HAM   Jawa   Tengah  atau  yang mewakili,  dan   tentu  saya  ucapkan   terimakasih  yang  sebesar-sebesarnya  atas   dukungan  dan  kerja  keras  dari  seluruh  panitia   Pengda   Kabupaten  Karanganyar  INI  dan  Pengda  Kota   Surakarta  INI, sehingga  acara  tersebut  bisa  berjalan  lancar, aman, sukses.   Semoga   acara  tersebut  akan  bermanfaat    buat  rekan-rekan   sekalian.

Ketua   Pengwil  Jawa  Tengah INI,Dr.  widhi  Handoko,SH,SpN  dalam paparannya  menyatakan, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang Memiliki Kewajiban Menjaga Kerahasian Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Menurut  Widhi, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diterapkan dalam jabatan Notaris dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang menyatakan Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Meningkatnya angka TPPU serta rentannya TPPU yang melibatkan jasa notaris (gatekeeper) dalam upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal menjadi penyebab diterapkannya PMPJ. Namun demikian kewajiban Notaris sebagai pelapor TPPU bertentangan (kontradiktif) dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan akta yaitu sebagai pejabat umum yang berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 16 ayat (1) huruf f harus menjaga kerahasiaan akta serta seluruh informasi yang diperolehnya pada proses pembuatan akta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analisis. Analisis data dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif untuk membahas permasalahan berdasarkan peraturan perundangan dengan metode deduktif yaitu dimulai dari hal-hal yang umum untuk kemudian ditarik hal-hal yang bersifat khusus, dengan menggunakan ketentuan berdasarkan pengetahuan umum seperti teori-teori, dalil-dalil atau prinsip-prinsip dalam bentuk proporsi-proporsi untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus, guna menjawab perumusan masalah dalam penelitian ini.

Pertentangan atas kewajiban notaris untuk menjaga aktanya dengan kewajiban sebagai pelapor TPPU, apabila dikaji sesuai hirarkhi perundangundangan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan maka kedua bentuk aturan tersebut masih dibawah UUJN. Namun demikian kedua peraturan tersebut bersumber pada Undang-undang Pencehan dan Pemberantasan TPPU Nomor 8 Tahun 2010. Hal ini juga terkait peran notaris menjaga kepentingan negara (social ultimate goal) yaitu mendeteksi penggunaan jasa notaris oleh pelaku TPPU maka notaris wajib menerapkan PMPJ dalam kegiatan profesinya. Peningkatan TPPU nasional ataupun global yang melibatkan gatekeeper serta munculnya kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games di Padang, Sumatera Selatan yang melibatkan peran notaris dalam upaya pengaburan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi memunculkan kewajiban untuk melaksanakan PMPJ oleh notaris sebagai pihak pelapor TPPU. Pelaksanaan PMPJ oleh notaris di Medan masih mengalami hambatan yaitu ketidakyakinan para notaris menjalankan PMPJ terkait bentuk perundangan yang berada dibawah UUJN. Selain itu notaris sebagai pejabat umum yang mengurusi hal yang sifatnya privat harus tunduk pada ketentuan yang sifatnya publik. Atas hambatan tersebut maka sebaiknya Pemerintah merevisi UUJN dan melakukan sosialisasi melalui PPATK agar notaris memahami PMPJ serta melengkapi notaris dengan akses data sensus kependudukan.

“Pelatihan  Pengisian  joint Audit Kepatuhan  Langsung (on-site) dan  Tata   Cara  Pelaporan LTKM Terhadap Notaris  tersebut   bagi   profesi  dan  jabatan  rekan-rekanNotaris-PPAT  sangat  penting,terutama kita  wajib  waspada  dan  butuh  kehati-hatian  dalam Prinsip  Mengenali Penguna  jasa  (PMPJ)  terhadap Notaris, selalu  bersinergi  dengan  PPATK, dan  stakeholder  terkait  lainnya”,pungkas  Widhi.

Salah  seorang  peserta,Notaris-PPAT   Karanganyar,Budi  Santoso,SH,M.Kn  menyatakan,  tema sosialisasi   Pelatihan Pengsian joint Audit   Kepatuhan Langsung  (on-site) dan   Tata  Cara Pelaporan  LTKM   Terhadap  Notaris   bagi  saya  dan  mungkin  semua  teman-teman sangatlah  berguna   dan perlu.

Sedangkan  Notaris-PPAT  asal Kota  Klaten,  Dr. Nany  Pudjianti  Suwigjo,SH,M.Kn   menilai,  berkenaan  dengan  acara  tersebut, paparan  dari  narasumber  sangat  bagus,update,tersampaikan  secara  bernas,lugas,   detail  dan  dapat  dipahami  semua  peserta. Karena  sebagai   Pejabat  Umum,kita  harus  mengenali  dan waspada  untuk  selalu  berhati-hati  terhadap   bagaimana  PrinsipMengenali Pengguna  Jasa   (PMPJ)  terhadapNotaris.     (adi/red)