KUDUS,INDONESIAPUBLISHER.COM – Pengurus Daerah Kabupaten Kudus Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabupaten Kudus INI) telah menjalin sinergitas dan harmonisasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kudus.
Kedua belah pihak menandatangani pedoman kerja sama (MOU) di Aula Mapolres Kudus pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu. Hadir dalam kesempatan itu Jajaran PengdaKabupaten Kudus INI dan seluruh Jajaran Polres Kudus.
Menurut Ketua Pengda Kabupaten Kudus INI, Radot BM Sitompul,SH dalam sambutannya mengatakan, adapun bentuk kerjasama itu tentang pembinaan dan penegakan hukum dalam upaya meningkatkan profesionalisne.
“Ini adalah tindak lanjut dari kerja sama Pengurus Wilayah INI Jateng dengan Polda Jateng,” ungkap Radot BM Sitompul.
Ditambahkan lagi oleh Radot, perjanjian kerjasama antara Pengda Kabupaten Kudus INI dengan Polres Kudus adalah manifestasi atau perwujudan dari makna dan tujuan MOU antara PP INI dengan Kapolri, dilanjutkan MOU antara Pengwil Jateng INI dengan Kapolda Jateng dimana saya dan Bapak Kapolres ikut menyaksikan penandatanganan MOU tersebut di hotel Patrajasa Semarang tanggal 22 September 2020 silam.
“Perjanjian Kerjasama ini adalah suatu bentuk dari sebuah proses atau interaksi antara Notaris Kudus dengan Kepolisian Resor Kudus untuk menghasilkan keseimbangan suatu kerjasama yang optimal dalam upaya meningkatkan profesionalisme.
Sedangkan Kapolres Kudus,AKBP Aditya Surya Dharma,S.IK menyambut baik kerja sama tersebut. Pihaknya berharap, kesepakatan itu sebagai sinergi dan jalinan harmonisasi antara kedua belah pihak dalam penegakan hukum agar tidak tumpang tindih atau overlapping.
“Kerja sama ini adalah awal yang baik bagi kita dalam penegakan hukum dan pelayanan pada masyarakat,” kata Kapolres. Yang pasti, Kita bersama Pengda Kabupaten Kudus INI siap berkolabori dan ke depan akan semakin menjalin hubungan secara intens, untuk itu kami butuh dukungan dan kerjasama dari Bapak/Ibu Notaris-PPAT yang ada di Kabupaten Kudus untuk saling menguatkan dan menyamakan persepsi satu sama lain,”jelas Kapolres lagi. (ars/red)