Masyarakat Kecewa Atas Program PTSL Semenjak Tahun 2020 Belum Selesai. Kakantah Bandung Barat Bungkam

Pertanahan216 Views

Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung Barat ( foto : indonesiapublisher.com)

PADALARANG KABUPATEN BANDUNG BARAT,(indonesiapublisher.com) – Pendaftaran Tanah Ssitematis Lenkap ( PTSL) merupakan Program pemerintah pusat untuk masyarakat, pada kenyataannya program ini tidak selalu berjalan mulus dan lancar, seperti halnya di desa Puncaksari kecamatan Sindang Kerta Kabupaten Bandung Barat, program sertifikat tanah gratis berupa pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di desa tersebut sejak tahun 2020 sampai sekarang belum selesai dan menyisakan tunggakan sebanyak 50 bidang sertifikat

Beberapa warga desa puncaksari, ketika ditemui oleh Indonesiapublisher.com menyuarakan dan mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional Kab. Bandung Barat, menurut mereka harus sampai berapa tahun lagi warga menunggu selesai sertifikat tanahnya.
“Berapa lama SOP pembuatan sertifikat Program PTSL, masa tiga tahun belum juga selesai,” kata mereka sambil mengerutu. Dan
Salah satu warga sudah beberapa kali menanyakan sertifikat tanahnya kepada salah seorang tim PTSL tahun 2020, Palah yang saat itu menjabat sekertaris desa Puncaksari, namun tidak mendapat penjelasan yang memuaskan.

Menurut salah seorang warga, Palah, mengungkapkan, untuk tahun 2020 desa Puncaksari mendapat program PTSL sebanyak 1.200 Bidang tanah untuk menjadi sertifikat, namun 50 bidang lainnya sampai sekarang belum selesai, bahkan diantaranya ada yang sudah selesai tapi salah nama dan ada yang salah bidangan, sehingga sertifikat itu dikembalikan ke BPN dan sampai sekarang tidak dikerjakan oleh BPN untuk penyelesaiannya.

Palah pun pernah didatangi oleh warga yang sertifikatnya belum selesai, ia tidak bisa berbuat apa-apa karena untuk penyelesaian pembuatan sertifikat itu kewenangan ketua tim panitia di BPN.

Kepala ATR/BPN Kab Bandung Barat, Iim Ketika dikonfirmasi oleh group salah satu media ini melalui surat tertulis tertangal 10 Oktober 2023 tidak menjawab, dan sampai berita ini ditayangkan ia bungkam untuk menjelaskan persoalan tidak selesainya 50 bidang tanah program PTSL di desa Puncak Sari kec Sidang Kerta Kab. Bandung Barat.(Tim/Red)