TEGAL, INDONESIAPUBLISHER.COM – Sungguh luar biasa! Lagi dan terus lagi. Ditengah suasana pandemi covid-19 masih di awal tahun 2021 ini, secara kreatif dan inovatif Pengurus Daerah Kabupaten Tegal Ikatan Notaris Indonesia guna mendukung upgrate pengetahuan utamanya di dunia Kenotariatan- Ke-PPAT-an telah sukses menggelar acara “Pendidikan dan Pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) serta serba- serbi kupas tuntas terkait dalam praktik-praktik Kenotariatan.
Acara digelar pada hari Kamis(8/4/2021) lalu di Ball Room hotel Karlita,Kota Tegal,Jawa Tengah.
Wakil Ketua Pengda Kabupaten Tegal INI yang juga menjabat Bidang Informasi dan Website PP INI, Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn mengatakan, yang jelaskan Notaris Pembuat Akta koperasi (NPAK) itu masih diwajibkan oleh Kemenkop dan UKM RI. Jadi Diklat hari ini itu untuk Notaris-PPAT maupun ALB bisa punya sertifikat NPAK. Memang masih menjadi polemic tentang NPAK. Tapi faktanya dari Kemenkumham sendiri untuk masuk ke system AHU itu masih membutuhkan NPAK. Sehingga Pengda kami setiap tahun telah menfasilitasi adanya Diklat NPAK ini.
Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah INI yang dalam hal ini diwakili oleh Korwil Jateng INI yang membawahi wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, serta Kabupaten Brebes, Agus Miftah,SH mengatakan, atas nama Pengwil Jateng INI, kami bangga dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Asdep Kelembagaan Kemenkop dan UKM RI, yang tidak henti-hentinya membantu Pengda-Pengda Kabupaten/Kota INI dalam rangka kerjasama untuk mengadakan diklat-diklat NPAK, utamanya di wilayah Jateng dan khususnya di pengda Kabupaten Tegal INI. Kami sangat support dan mengapresiat kegiatan ini. Selamat kepada seluruh peserta Diklat NPAK dari berbagai daerah yang mengikuti acara ini. Semoga bekal ilmu yang didapatkan sangat bermanfaat bagir rekan-rekan sekalian.
Pantauan indonesiapublisher.com di lokasi acara, pada sesi I sekitar pukul 10.00 – 12.00 wib, mengetengahkan paparan dengan topik Sosialisasi Kelembagaan Koperasi dan Dasar Hukum Koperasi serta Penyuluhan Umum bagi Notaris dengan pemateri Asisten Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Suparyono,SH,MM.
Acara diskusi Sesi I ini dimoderatori oleh Abu Zaeri,SH. Suparyono dalam materinya Nampak menjabarkan dan membeberkan secara detail dan terperinci seputar apa itu dan bagaimana Kelembagaan Koperasi. Lalu juga sampai pemaparan seputar Dasar Hukum Koperasi dan tata cara pendirian Koperasi secara lebih panjang lebar.
Yang tidak kalah menarik lagi, pada diskusi sesi II yang dimulai pada pukul 13.00 – 15.00 wib mengetengahkan materi dengan topik Prosedur Pengesahan Badan HukumKoperasiserta tentang Akta Pendirian Dan Perubahan Koperasi dengan pemateri Tri Aditya Putra dari Kabid Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI. Apalagi pada sesi II ini dipandu sang moderator ganteng, muda dan sering menjadi narasumber pula terkait tema Perkoperasian maupun OSS yakni Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn. beliau juga kerap diundang untuk menjadi narasumber diberbagai Kota / daerah di Indonesia.
Para peserta Diklat yang mereka adalah Notaris-PPAT maupun Anggota Luar Biasa itu Nampak apresiat dan sangat antusias dengan pemaparan dari para narasumber dari KementerianKoperasi dan UKM RI itu.
Menurut Notaris – PPAT Febry,SH,M.Kn,Ronal Ahmad,SH,M.Kn juga Happy Bandara Naike,SH,M.Kn yang mengikuti acara tersebut, mereka mengatakan,”kami sebagai peserta disini juga sangat puas dengan beberapa pemaparan-pemaparan dari Asisten Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop danUKM RI serta pemaparan dari bapak Tri Aditya Putra yang juga dari Kemenkop dan UKM RI. (adi/red)