Kritik Keras Ketua Pengwil Jateng INI Terhadap Penegakan Hukum Juga Pada Organisasi INI-IPPAT. “Mengapa Kita Tidak Memperkuat Organisasi Dengan Volkgeist”

Nasional279 Views

SEMARANG,INDONESIAPUBLISHER.COM –  Berangkat dari WA seorang rekan yang tidak mau disebutkan namanya, saya langsung melakukan kroscek dan wawancara dengan Widhi Handoko, Ketua Pengwil Jateng INI baru-baru ini, yaitu saya tanyakan tentang WA tersebut:

Bahwa tidak semua Notaris -PPAT memiliki kompetensi yang memadai untuk memberi penilaian terhadap kepemimpinan yang memiliki karakter integritas yang kuat dan memiliki kemampuan untuk obyektif dalam memberikan penilain kepemimpinan yang kompeten. Dan tidak semua Notaris PPAT memiliki jiwa persaudaraan. Tidak pula semua Notaris PPAT memiliki volkgeist (jiwa atau cinta dan loyal terhadap organisasi). 

Ketika ditanya dari pendapat Widhi tersebut, tentang apa ukuran penilaiannya. Widhi memberi argumen bahwa standar penilaiannya cukup mudah yaitu banyaknya persaingan tidak sehat dalam tubuh organisasi yang berimbas kepada persaingan pekerjaan (menjalankan tugas jabatan), dimana pada faktanya masih banyak anggota belum menyadari konsep persaudaraan itu penting dan lebih penting lagi ikatan persaudaraan yang kuat secara otomatis akan memperkuat ikatan organisasi. Dengan demikian anggota tidak mudah dikambing hitamkan dan dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum.

Widhi Handoko dengan Ketua OJK

Kata Widhi kelemahan organisasi INI dan IPPAT adalah eklusifisme kelompok, banyak perpecahan antar kelompok atau sebut saja “Geng” mereka yang eksklusif. Meminjam istilah Gus Dur yaitu “seperti taman kanak-kanak alias kekanak-kanakan” dan mereka biasanya hanya senang berhura hura atau poya-poya dan pamer berbagai atribut, yang pada akhirnya mereka sering terjebak disharmonisasi. Kemudian yang memprihatinkan mereka senang bertengkar dengan karakter subyektifitas tinggi dan dengan dalil “pokoke” yang kita sayangkan lagi mereka akan melampiaskan kata atau kalimat yang tidak intelek dengan tulisan justifikasi bahkan sindiran-sindiran yang tidak dewasa dan tidak perlu melalui medsos.

Mengapa hal itu terjadi? karena lemahnya organisasi yang tidak mampu menegakkan kode etik dan fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap anggotanya. Lemahnya volkgeist (jiwa memiliki atau handarbeni dan mencintai organisasi). Hal itu terjadi karena tidak ada upaya paksa terhadap pelanggaran organisasi (kode etik). Menurut Widhi disebabkan salah asuh, dan kepemimpinan organisasi abai alias kurang peka serta tidak semangat untuk menumbuhkan VOLKGEIST (Jiwa Cinta & Loyal terhadap Organisasi) artinya banyak anggota yang kurang bangga terhadap organisasinya. Akhirnya tidak merawat dan menjaganya dengan baik (ABAI).

Pengwil Jawa Tengah INI bersama Kanwil Hukum dan HAM Jateng

Ada satu lagi penyakit dari pengurus yaitu “baperan dan kekanak kanakan” artinya Jauh dari baligh atau dewasa, tidak tahan kritik. Kata Widhi saya prihatin dimana Anggota sudah menjadi bulan-bulanan kriminalisasi namun organisasi diam seribu basa dan justru malah cakar cakaran. Ribut menjustifikasi dan saling memfitnah dalam medsos. Yang demikian itu kata Widhi juatru mereka menunjukan karakter yang tidak berkualitas dan merendahkan diri sendiri. Setiap tulisan akan mencerminkan karakter si penulisnya. Ketika seseorang pandai mencemooh dan menjustifikasi tanpa solusi maka orang tersebut seperti balon besar yang berisi gas atau angin.

Widhi memberi penjelasan bahwa anggota justru mestinya diajari untuk kritis dengan cara to explore dan to critize harus diimbangi to understands (memahami dan memberi jalan keluar yang solutif).

Selebihnya saya menegaskan pertanyaan saya kepada Widhi, katanya saudara (Widhi Handoko) mempunyai KONSEP PERLINDUNGAN NOTARIS- PPAT yang jitu dan sistematis, boleh diungkap dalam wawancara ini?

Kemudian Widhi dengan semangat menjelaskan. Bagini mas supaya tidak salah kaprah perlu saya jelaskan. Pertama tugas kewenangan Notaris PPAT itu merupakan tugas kewenangan pada bidang administrasi negara terkait dengan alat bukti bidang hukum yang diatur dalam Pasal 163, 164, 165 HIR dan 283-285 RBg serta 1866 KUH Perdata dstnya. Tugas administrasi tersebut berhubungan dengan alat bukti pada hukum acara perdata, yang dibuat untuk saat ini dan ditujukan sebagai alat bukti dikemudian hari. Artinya ya memang begitulah tugas kewenangan Notaris PPAT merupakan tugas kewenangan dalam bidang admnistrasi negara yang ditujukan sebagai alat bukti perdata. Untuk menegaskan hak dan kewajaiban para pihak dalam ranah private. Pahami dengan baik apa maksud alat bukti akta otentik tersebut.

Widhi menegaskan bahwa pada hukum acara perdata kita mengenal yang namanya alat bukti tertulis dan dikenal dengan asas herarki atau disebut “pabricio plane” alat bukti yang didasarkan ketentuan herarki dengan bukti tertulis yang memiliki kedudukan utama (makanya diberi nomer) dan perlu diketahui yang namanya alat bukti tertulis menempati nomer satu atau utama yang artinya jika alat bukti tersebut berupa alat bukti otentik maka Majelis Hakim tidak boleh menolak dan wajib hukumnya menerima dan mengikutinya. Jika alta otentik tersebut berunyi A lalu, para penggugat menghadirkan misalnya 1000 saksi ahli yang mengatakan B, maka suka tidak suka Hakim harus mempercayai akta A dan wajib hukumnya menolak pendapat ahli yang mengatakan B walaupun jumlahnya 1000 ahli. Mengapa demikian karena begitulah hukum perdata mengatur bahwa alat bukti utama dan tidak terbantahkan adalah alat bukti yang dibuat para pihak secara tertulis dan ditanda tangani keabsahannya oleh para pihak. Jika dipermasalahkan maka gugatannya semestinya gugatan PTUN.

Ketua Pengwil Jateng INI, Widhi Handoko dengan Sekretaris Pengwil Jateng INI, Dr. Catharina Mulyani Santoso,SH,MH

Berbeda dengan dengan alat bukti pada hukum acara pidana yang kita kenal dengan istilah vridje bewijd (alat bukti bebas) dimana hakim bebas mempercayai keterangan saksi fakta dan saksi ahli, bahkan Hakim diberi hak constatering (diberi kewenangan oleh UU) atas kepercayaan atau keyaninan hakim dalam menentukan putusannya. 

Pembuktian dalam hukum acara perdata berbeda dengan pembuktian dalam hukum acara pidana. Hakim dalam hukum acara pidana wahib atau harus membuktikan artinya pembuktian tersebut merupakan perbuatan membuktikan. Membuktikan berarti  memberikan atau memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu kebenaran, melaksanakan, menandakan menyaksikan dan meyakinkan. Dengan begitu membuktikan ialah meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu sengketa. Dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana, karena yang dicari adalah kebenaran materiil. Pembuktiannya telah dimulai sejak tahap penyelidikan guna menemukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. 

Widhi menegaskan bahwa Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, hampir seragam di berbagai negara manapun bahwa beban pembukian diletakkan pada pundak pihak Jaksa Penuntut Umum.  

Keluarga Widhi Handoko

Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan. Yang pertama  bagi Penuntut umum, Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau cacatan dakwaan. 

Yang kedua bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaliknya untuk meyakinkan hakim  yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya.Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya, Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya. 

Kemudian yang ketiga yaitu bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan.

Kata Widhi, sayangnya persoalan pembuktian tersebut kemudian terjadi pergeseran yang signifikan. Dimulai dari Polisi sebagai penyidik yang harus meyakinkan jaksa penuntut umum, kemudian Jaksa penuntut umum akan berjuang mati matian untuk membuktikan tuduhannya terhadap pihak kepada Hakim sebagai pemeriksa. Begitu pula Hakim akan membuktikan dengan semua fakta dan bukti pendukung untuk mencari keadilan. Namun yang terjadi atas pergeseran tersebut yaitu mereka keluar dari koridor hukum acara pidana. Yang pada akhirnya menyasar kearah hukum acara perdata (alat bukti tertulis atau akta otentik). Pada tataran ini penegak hukum sering ngawur dan memaksakan kehendak, dibawa-bawa keunsur pidana bahkan si Notaris PPAT yang mestinya hanya pejabat administrasi negara dijadikam target pada ranah pidana. Pada akhirnya jalannya penegakan hukum sudah tidak profesional. Penegak hukum kehilangan kompetensi nyata. Keadilan jauh api dari panggang.

Hal ini tidak boleh dibiarkan dan dalam hal ini organisasi yang menaungi Notaris PPAT harus melakukan upaya sistematis untuk melindungi tugas tanggungjawab yang besar di pundak Notaris PPAT agar tidak dijadikan kambing hitam yang empuk dan lezat untuk disembelih. 

Pada akhirnya kriminalisasi terhadap Notaris PPAT terjadi pembiayaran bahkan dengan berjalannya waktu dibiarkan lemah dan dibiarkan sebagai seakan panggilan Notaris PPAT sebagai saksi sebagai kewajaran. Sungguh naif jika pada akhirnya tugas kewenangan yang tidak ringan bagi si Notaris PPAT berujung menjadi korban dan dikriminalisasi oleh penegak hukum. Ujung-ujungnya menjadi kebiasaan Notaris PPAT patut diduga melakukan melanggar Pasal 266 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP bahkan terkadang saya membeca terdapat tuduhan si Notaris PPAT melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP (GILA….!? kata Widhi). Sekolah dimana Sarjana Hukumnya kok bisa Pasal tersebut menjadi “PASAL WAJIB” untuk menuduh Notaris PPAT. Apa mereka tidak paham bahwa Notaris PPAT sudah infaq shodaqoh pada pemerintah dan negara. Saya pernah menuliskan sebuah kritik tajam “Notaris diperbudak negara suatu kajian hukum antara ideal dan fakta”

Paham tidak mereka itu (penegak hukum) bahwa Notaris PPAT mempunyai tugas kewenangan membantu negara dan pemerintah dalam bidang administrasi negara..!??? yang bersifat khusus (coba baca UU No. 24 Th 2009 dan UU No. 25 Th 2009). Bukannya dengan kehadiran Notaris PPAT telah meringankan penegak hukum atas alat bukti otentik…!? itu memudahkan penegak hukum dalam mencari alat bukti dan meyakini alat bukti. Paham….?!

Lebih lanjut Widhi menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa seperti contoh : hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan, hukum kenotariatan dll yang bersifat jabatan adminstrasi dan bidang yang dikhususkan oleh negara. Oleh karenanya jabatan Notaris PPAT adalah jabatan negara yang berisfat khusus pula. Jabatan publik dan jabatan negara secara khusus. Sehingga semua arsip Notaris PPAT adalah arsip negara dan merupakan rahasia negara. Notaris bahkan tidak ada hak atasnya, semua berupa kewajiban dan harus dipertanggungjawabkan sampai mati. Jabatannya pun diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan diangkat dengan sumpah jabatan dan berita acara pengangkatan jabatan serta dipensiun juga oleh negara melalui keputusan pemerintah atau melalui Kementerian terkait (persis seperti ASN). 

Widhi menjelaskan lebih lanjut bahwa sebaliknya yang dimaksudkan dengan hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh : algemene beginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik), undang-undang peradilan tata usaha negara dan yang terkait.

Bagi Widhi tidak ada gunanya Pasal 66 UUJN itu..! Widhi berpendapat dan menegaskan,  bahwa beberapa catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, yang perlu dipahami oleh organisasi Notaris PPAT yaitu merupakan bidang “ADMINISTRASI NEGARA” kata Widhi catat baik-baik pendapat saya ini, “Selama ini UUJN dan Peraturan hukum ke PPAT an, merupakan Peraturan perundang-undangan yang tidak layak dalam perlindungan atas tugas dan kewenangan bagi Notaris PPAT” dengan nada keras Widhi menegaskan “mestinya mereka sadar bahwa Notaris PPAT itu menjalankan tugas kewenangan administrasi negara, demikian untuk dan atas nama negara” maka kata Widhi “TIDAK PANTAS DAN TIDAK LAYAK DITUNTUT SECARA PIDANA”..!? Seharusnya pada konsep yang saya tawarkan ini sebagai sebuah konsep yang layak untuk diperjuangan oleh organisasi INI IPPAT. Dan seharusnyalah organisasi berani melakukan rule breaking (Merubah secara total peraturan perundang-undangan terkait yang tidak berguna itu). Rubah sesuai tugas kewenangannya yaitu bidang administrasi negara sehingga “JIKA DIPERMASALAHKAN AKTANYA MAKA HANYA DAPAT DITUNTUT MELALUI PTUN” paham..!?? 

Jika belum paham adakan diskusi, secara khusus (FGD) atau boleh juga diskusi secara umum semacam seminar yang terarah (Undang ahli pidana, perdata dan juga adminsitrasi negara), sebagai Ketua Pengwil Jateng INI saya siap untutk mencari jawaban akademis atas ide gagasan saya ini.

Bersambung “mengembalikan dan manjaga marwah organisasi”(jay/red)