Kemelut Dualisme Organisasi INI Sudah Saatnya Diakhiri, Hendaknya Anggota Harus Bisa Berpikiran Cerdas Dan Realistis

R.Giardi Suharjanto, SH, M. Kn, Notaris- PPAT Kabupaten Magelang Jawa Tengah

MAGELANG,(indonesiapublisher.com) – Notaris- PPAT di Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah, R. Giardi Suharjanto, SH, M. Kn menyatakan, berbicara terkait kisruh carut marut dualisme pada organisasi Ikatan Notaris Indonesia ( INI) yang sudah begitu menggurita terdengar di telinga seluruh anggota Notaris di negeri ini, hendaknya sudah saatnya segera diakhiri saja, pasalnya saya meyakini, kita yang di daerah ini sudah jemu dan capek melihat fenomena terbelanya dua kubu organisasi tersebut, baik itu organisasi  PP INI irfan Ardiansyah maupun  PP INI Tri Firdaus Akbarsyah.

Dan secara resmi pertanggal 16 Januari 2025 kemarin, ungkap R. Giardi Suharjanto, secara jelas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo secara tegas menyatakan bahwa Dirjen AHU mengakui bahwa PP INI dengan Ketum Irfan Ardiansyah lah yang disahkan Pemerintah.

Hal tersebut diutarakan oleh R. Giardi Suharjanto saat berbincang- bincang hangat dengan Indonesiapublisher.com baru- baru ini di Kawasan Kota Magelang, Jawa Tengah.

Untuk itu pinta Giardi, mari kita sesama anggota Notaris untuk bersatu kembali dalam barisan wadah tunggal organisasi INI, tak perlu ada polarisasi atau kubu- kubuan, khususnya mungkin dari kubu PP INI Pak Tri Firdaus sebaiknya menerima atau legowo saja, tak perlu diperpanjang. Atau mungkin dalam sisa masa tenggat waktu kepengurusan yang tinggal satu tahun berjalan ini, pihak Pak Irfan menggandeng pihak Pak Tri Firdaus untuk dilibatkan sebagai pengurus, tak usah ada gugat- menggugat lagi.

Giardi mengatakan, tanggalkan ego masing-masing, demi kepentingan seluruh anggota. Toh misalkan, pihak Pak Tri Firdaus tetap bersikeras dengan menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PT TUN atau MA, kan kepengurusannya tinggal 1 tahun alias sudah mau habis periodenya.

Untuk  itu, berkaca dari  carut- marut fenomena dinamika organisasi INI itu, maka sebaiknya kita ambil nilai mudaratnya saja, harap Giardi.

Dia menerangkan, jangan sampai adik- adik kita yang akan menjadi calon Anggota Luar Biasa INI atau yang saat ini sudah terdaftar sebagai ALB, menjadi bingung cemas,dan gundah- gulana dengan adanya dualisme PP INI tersebut.

Mendukung Masa Jabatan  Usia Notaris  Menjadi 70 Tahun

Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Sidang putusan tersebut digelar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Jumat 3 Januari 2025 memutuskan jika jabatan Notaris bisa diperpanjang hingga 70 tahun yang sebelumnya hanya 67 tahun.

Hakim Konstitusi yang di Ketuai oleh Suhartoyo dan Hakim Konstistusi lainnya yakni Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman,
M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Kuasa hukum pemohon uji materi jabatan Notaris Dr Saiful Anam menyambut baik atas putusan MK tersebut.

“Putusan MK terkait perpajangan masa jabatan Notaris hingga 70 tahun yang diajukan para Notaris di Indonesia adalah kado terindah diawal tahun 2025 ini,” kata Saiful Anam kepada wartawan.

Saiful Anam mengungkap, dalam sidang putusan tersebut dua orang Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih menggunakan hak ingkar karena istri dan suaminya berprofesi sebagai notaris.

Menurut Saiful Anam, hakim MK secara bulat menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum,” terangnya.

Menanggapi terkait dikabulkannya Uji Materi Jabatan Notaris hingga usia 70 tahun oleh MK tersebut, salah seorang tokoh Notaris- PPAT, dan anggota DKD Notaris di Pengda Kabupaten Magelang INI, R. Giardi Suharjanto,SH,M.Kn angkat bicara menyoal hal tersebut.

R. Giardi Suharjanto mengatakan, terkabulnya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sampai 70 tahun., saya kira masih pantas, relevan, Notaris masih cakap untuk mengemban tugas jabatan tersebut.

Betapa tidak? Karena perjuangan panjang & mendebarkan ini berakhir dengan ujung happy ending & dilakoni dengan sangat heroik.

Berbagai pertimbangan MK yang melandasi putusan ini seperti temuan BPS bahwa Usia Harapan Hidup orang Indonesia saat ini 73 – 93 tahun.

Diharapkan ada transfer of nowledge,mengisi daerah terpencil dan menjaga jarak usia antara Notaris lama dengan Notaris muda.

Giardi  mengungkapkan, yangg menarik dua Hakim MK telah menggunakan Hak Ingkar masing- masing. Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih karena istri dan suaminya juga Notaris.

Disinilah MK mau menunjukkan jati dirinya utntuk mendudukkan sebagai benteng keadilan “berlevel langit” dalam menelorkan putusan yang Adil & Layak dipercaya

“Dua hakim MK Suhartoyo dan Enny Urbaningsih menggunakan Hak Ingkar karena istri dan suaminya berprofesi Notaris. Bukti bahwa hakim MK taat pada UU demi sebuah Putusan yang fair & credible. Bravo hakim MK”, jelas Giardi

Dikatakan lagi Giardi, Hakim MK, Arief Hidayat dalam persidangan, Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan terutama di daerah-daerah. Selain untuk transfer of knowledge juga untuk peralihan dari Notaris generasi senior kepada Notaris generasi muda sehingga tidak terjadi gap yang terlalu jauh.

“Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya,” ungkapnya.

MK menegaskan, batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi prinsip rasionalitas. Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti dosen dan Hakim perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun.“Seperti umur pensiun dosen yang 65 tahun, namun untuk guru besar bisa mencapai umur 70 tahun. Demikian juga hakim, jika hakim Pengadilan Negeri dibatasi sampai umur 65 tahun, namun hakim Agung bisa mencapai umur 70 tahun, sebagaimana juga dengan Hakim Konstitusi. Selain itu, usia harapan hidup orang Indonesia juga semakin meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia,” ungkap Saiful Anam menirukan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dirinya berharap, Kementerian Hukum bisa secepatnya melaksanakan keputusan MK yang bersifat final mengikat tersebut.

“Dengan putusan tersebut ribuan Notaris bersyukur sekaligus berharap Kementerian Hukum dapat melaksanakan putusan tersebut secepatnya,” terangnya.(usd/red).