Ingatkan Calon PPATS, Kepala BPN Kabupaten Bandung: Hati-hati Dalam Pembuatan Akta Tanah!

Pertanahan58 Views

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman saat memberikan Bimbingan Teknis ( Bimtek) kepada kelima Calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Rabu (6/5/2026) lalu bertempat di gedung Aula Kantor ATR/BPN Setempat.

BANDENG(Indonesiapublisher.com) – Beberapa camat di Kabupaten Bandung mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) calon Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS). Acara tersebut digelar di Gedung Aula Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (6/5/2026) lalu.

Para camat yang mengikuti kegiatan Bimtek calon PPATS tersebut adalah:
1. Dian Wardiana, S.Ip., M.Si., M.P Camat Arjasari.
2. Sandi Priatna, S.STP Camat Kertasari.
3. Pipin Zaenal Arifin, S.IP., M.Si.Camat Ibun.
4. Dr. Nur Hazanah, S.STP., M.Tr. I.P Camat Margahayu, dan
5. Panpan Risvan Kristiana, S.IP., M Si Camat Rancabali.

Acara Bimtek tersebut dihadiri pula oleh para kepala seksi dan Korsub BPN setempat.  Kepala kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, ketika ditemui oleh wartawan ini, mengutarakan, bahwa camat calon PPATS sangat penting untuk mengikuti Bimbingan tehnik, setelah menjadi PPATS ( Pembuat akta tanah Sementara)

Selanjutnya Iim katakan, bahwa Kabupaten Bandung ini masih ada PPATS, sedangkan di Kota Bandung camat sudah tidak lagi menjadi PPATS,” katanya.

Lanjut Iim, kedudukan PPATS sangat diperlukan karena ketika kepemilikan tanah sudah dibuatkan akta jual beli maka kepastian secara hukum peralihan hak atas obyek tanah yang dituangkan dalam akta jual beli menjadi hak milik pihak kedua dalam hal ini pembeli.

Iim juga menambah, Hal ini sangat jelas dalam pemutusan hukum kepemilikan tanah. Untuk itu camat sebagai PPPATS harus menyakinkan data -data yang dituangkan dalam akta jual beli bidang tanah, harus valide obyek tanahnya dan surat-suratnya harus sudah benar,” ucapnya.

Iim Rohiman juga menyarankan kepada para calon PPATS agar berhati hati dalam pembuatan akta tanah, karena permasalahan tanah semakin lama bukan semakin sedikit, tapi makin banyak dan masalahnya makin meningkat dikarenakan tanah itu tidak bertambah sedangkan manusia bertambah terus.

“Oleh karena itu PPATS harus seksama terhadap obyek tanah yang dibuatkan akta, jangan sampai membuat akta yang telah disiapkan oleh desa dengan warkahnya bermasalah, bila terjadi masalah hukum camatlah yang menanggung akibatnya sebagai pembuat akta,” jelas Iim.

Iim juga mengutarakan, tatakelola pendaftaran tanah ini sangat dinamik, sehingga dituntut untuk
memuat akta yang benar dan obyektif.
Sejak tahun 2024 BPN Kabupaten Bandung telah melakukan pengalihan dari sertipikat analog ke digital dan nantinya sertipikat itu akan dihilangkan yang ada hanya di hand pone.

Dan ini juga sangat perlu beradaptasi dan tantangan untuk kita semua terhadap tantangan teknologi.
Sejak Pebruari 2026 girik dan c desa tidak bisa dipakai sebagai pedoman kepemilikan tanah, itu semua hanya petunjuk dan pendukung saja. Sebagi dasar yang dipakai adalah surat penguasaan pisik,” jelas Iim Rohiman.(tim/red)