HUT IPPAT ke-39: Pengwil Jateng Sukses Gelar Diskusi Keilmuan Kupas Tuntas Peralihan Hak Atas Tanah Korporasi

Pertanahan9 Views

Foto bersama: Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara,S.H.,Sp.N melakukan prosesi pembukaan Diskusi Keilmuan dilakukan secara simbolis dan modern melalui layar sentuh (touch screen) di atas panggung didampingi para Narasumber , Defiandi Gustian, S.T., M.H.  dan Aulia Taufani,S.H. , Ketua Panitia, Anida Fariroh,S.H., Sekretaris Pengwil Jateng IPPAT, Yulistya Adi Nugraha,S.H.,M.Kn. dan Wakil Bidang Organisasi Pengwil Jateng INI dan PPAT, Dr. Ari Nur Widanarko,S.H.,M.H., Prof. ( HC). Dr.  Soegiyanto,S.H.,M.Kn serta Sugiarto,S.H. 

SEMARANG(Indonesiapublisher.com)    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ke-39, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah IPPAT sukses menyelenggarakan acara Diskusi Keilmuan bertajuk “Peralihan Hak Atas TANAH Sehubungan dengan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan Perseroan”.
Acara bergengsi ini berlangsung meriah pada Jumat, 4 September 2026, bertempat di Ballroom Hotel Novotel Semarang.
Acara diawali dengan laporan dari Ketua Panitia Diskusi Keilmuan Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Anida Fariroh, S.H. Dalam laporan lengkapnya, beliau menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas antusiasme para peserta.
Laporan  Ketua Panitia Diskusi Keilmuan Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Anida Fariroh, S.H.
“Acara ini diikuti sebanyak 460-an peserta yang terdiri dari Notaris, PPAT, serta Anggota Luar Biasa (ALB) dari berbagai daerah.
Tingginya partisipasi ini menunjukkan betapa krusialnya tema yang diangkat bagi dinamika hukum pertanahan dan korporasi saat ini.
Kami berharap ruang diskusi ini menjadi sarana peningkatan kapasitas keilmuan yang solutif dalam menghadapi restrukturisasi perusahaan yang kian kompleks,” ujar Anida.
Melanjutkan momentum tersebut, Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S.H., Sp.N. memberikan sambutan hangat sekaligus membuka esensi dari tema keilmuan yang dipilih.
Sambutan Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S.H., Sp.N. 
“Restrukturisasi korporasi baik berupa merger, konsolidasi, maupun spin-off selalu membawa dampak langsung terhadap status hukum aset-asetnya, terutama tanah.
PPAT dituntut harus jeli, tertib administrasi, dan menguasai regulasi terbaru agar peralihan hak tersebut berjalan legal dan tanpa cacat hukum.
Pengwil Jateng berkomitmen untuk terus mengawal profesionalisme anggota melalui kegiatan upgrading keilmuan seperti ini,” tegas Wedy dalam pidatonya.
Usai sambutan, prosesi pembukaan Diskusi Keilmuan dilakukan secara simbolis dan modern melalui layar sentuh (touch screen) di atas panggung, yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin.
Diskusi Panel dipandu oleh moderator handal, Dr. Unggul Basoeky, S.H., M.Kn.
Memasuki puncak acara yang ditunggu-tunggu, jalannya diskusi dipandu oleh moderator handal, Dr. Unggul Basoeky, S.H., M.Kn.

Materi 1: Perspektif Regulasi dan Administrasi Pertanahan

Disampaikan oleh Penata Pertanahan Ahli Madya Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Defiandi Gustian, S.T., M.H. (mewakili jajaran Kanwil ATR/BPN Jateng).

 

Defiandi Gustian, S.T., M.H. saat menyampaikan materinya 

Secara garis besar, beliau memaparkan aspek birokrasi, kelengkapan dokumen, serta validasi data dalam pendaftaran peralihan hak akibat restrukturisasi perusahaan.

Beliau menekankan pentingnya integrasi data spasial dan yuridis pada sistem BPN, serta mekanisme peralihan hak atas tanah baik yang melalui proses likuidasi maupun tanpa likuidasi sesuai aturan menteri terbaru demi menjamin kepastian hukum.

Materi 2: Implementasi Praktis dan Aspek Pembuatan Akta

 

Disampaikan oleh praktisi hukum pertanahan ternama, Aulia Taufani, S.H. Secara detail dan komprehensif.

 

Aulia Taufani, S.H. saat menyampaikan materinya 

Beliau mengupas tuntas anatomi akta korporasi dan hubungannya dengan akta PPAT. Poin penting yang digarisbawahi meliputi:

  • Keabsahan RUPS: Menilai keabsahan keputusan perseroan sebelum dituangkan ke dalam akta peralihan.
  • Pembedaan Karakteristik: Tata cara penanganan aset tanah pada skema Penggabungan (Merger), Peleburan (Konsolidasi), dan Pemisahan (Spin-off).
  • Mitigasi Risiko: Langkah preventif bagi PPAT agar terhindar dari sengketa hukum atau klaim tumpang tindih akibat salah interpretasi dalam menilai dokumen dasar korporasi.
Acara semakin hidup saat memasuki sesi tanya jawab yang interaktif. Berbagai tanggapan positif pun mengalir dari para peserta yang hadir.
Siti Anggraeni Hapsari, S.H., M.H.,
Peserta asal Kota Surabaya yang juga PPAT senior, memberikan apresiasi tinggi terhadap jalannya acara.
Siti Anggraeni Hapsari, S.H., M.H.
Peserta asal Kota Surabaya yang juga PPAT senior ( paling tengah)
“Materi yang disajikan sangat padat dan menjawab tantangan riil di lapangan. Meskipun saya datang jauh-jauh dari Surabaya, ilmu yang didapat hari ini sangat berharga, terutama kupasan detail mengenai aspek hukum korporasi yang disinkronkan dengan aturan pertanahan,” tanggapnya penuh semangat.
Tanggapan serupa juga datang dari PPAT senior asal Kabupaten Pekalongan, Prijo Wibowo, S.H. Beliau menambahkan pandangannya dari sudut pandang senioritas profesi.
PPAT senior asal Kabupaten Pekalongan, Prijo Wibowo, S.H.
“Diskusi keilmuan seperti ini adalah penyegaran yang wajib diikuti, baik oleh junior maupun senior. Dinamika hukum bisnis bergerak cepat, dan melalui acara yang diinisiasi Pengwil Jateng ini, kami para praktisi di daerah mendapatkan kejelasan regulasi yang konkret agar dalam menjalankan jabatan tetap aman dan profesional,” ungkap Prijo.
Acara kemudian ditutup dengan ramah tamah, foto bersama, dan pembagian sertifikat bernilai 4 SKK kepada para peserta.
Pengwil Jateng IPPAT kembali membuktikan komitmennya sebagai wadah yang solid dalam meningkatkan mutu dan kualitas keilmuan para anggotanya di Indonesia. (edo/Jay/red)