Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum : ‘Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Menjalankan Tugas, Kewenangan & Tanggungjawab Jabatannya’

SURAKARTA, (INDONESIAPUBLISHER.COM) -Dalam Undang Undang Jabatan Notaris tidak akan ditemukan frasa atau kalimat “Perlindungan Terhadap Jabatan Notaris Dalam menjalankan tugasnya berupa tata cara atau prosedur Perlindungan Terhadap Jabatan Notaris Dalam Menjalankan tugas Jabatannya atau kata lainnya yang secara eksplisit ada kata “Perlindungan”. 

Demikian pengantar yang disampaikan oleh Notaris- PPAT, Dosen yang sekaligus Pejabat Lelang Kelas II A Kota Surabaya, Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum saat menjadi narasumber pada acara seminar yang digelar oleh Pengda Kota Surakarta INI pada hari Rabu (21/8/2023) di hotel Sunan Kota Surakarta.

Laporan Ketua Panitia Seminar,Arinto Esti Mahaningrum,SH

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Seminar “Perlindungan Hukum Jabatan Notaris & ‘Memahami Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK RI NO. 69 Tahun 2015” yang diselenggarakan oleh Pengda Kota Surakarta INI, Arinto Esti Mahaningrum, SH melaporkan, kami ucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Seminar, semoga ilmu yang didapat bermanfaat.

Arinto Esti Mahaningrum menguraikan, tentu tema ini sangat menarik, up to date dan kita tunggu- tunggu bersama. Tentu Pengda Kota Surakarta INI akan terus menggelar upgrade keilmuan dengan berbagai tema menarik ke depan.

Sambutan Ketua Pengda Kota Surakarta INI, Drajad Uripno, SH, MH.

Sedangkan Ketua Pengda Kota Surakarta INI, Drajad Uripno, SH, MH mengemukakan, Seminar tersebut kita selenggarakan dalam rangkaian HUT INI Ke-116.

Yang mana kata Drajad Uripno lagi, kita juga menggelar kegiatan donor darah sebelumnya, bekerjasama dengan PMI Cabang Kota Surakarta. Kegiatan ini rupanya mendapat apresiasi seluruh rekan- rekan Notaris juga masyarakat.

Foto bersama dengan Paduan Suara Gema Otentika Kota Surakarta

Jika tidak ada atau tidak ditemukan frasa atau kalimat tersebut lantas dengan cara apa “Perlindungan terhadap Notaris Dalam Menjalankan tugas Jabatannya.

Notaris sebagai Jabatan kepercayaan  (Official Nobillem) oleh mereka para penyandang Jabatan Notaris diyakini dan ditempatkan tidak akan melakukan suatu pelanggaran pidana sehingga kalaupun terjadi pelanggaran hanya akan dijatuhi sanksi administratif dan perdata.

Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum saat berikan paparan

Dr.Habib Adjie,SH,M.Hum menguraikan, Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selaku Pejabat Umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang secara khusus terkait dengan pembuatan Akta diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf f UU No.2 Tahun 2014 tentang kewajiban Notaris untuk menjaga kerahasiaan atas akta yang dibuatnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta yang dibuatnya.

sehingga ketidakjely substansi nya hanya bisa ditafsirkan dalam KUBPerdata secara khusus memberikan pengaturan mengenai masalah penafsiran kontrak atau perjanjian dalam buku ketiga ban kedua, bagian keempat, bagian keempat yaitu mulai dari ketentuan Pasal 1342 sampai dengan Pasal 1351.

Mengakhiri paparannya, Habib menegaskan bahwa akta Notaris atau akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan pada para pihak kepada Notaris. Namun, lanjut Habib Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak yaitu dengan cara membacakan sehingga jelas isi akta Notaris serta memberikan akses terhadap informasi termasuk akses terhadap peraturan perundangan-undangan yang terkait bagi para pihak dalam penandatanganan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui dengan bebas atau tidak menyetujui isi akta Notaris yang ditandatanganinya. (adi/red)