Dr. H. Dhody AR. Widjajaatmadja. SH : Tetap Berpedoman Pada Aturan dan Protokol Covid19 Dari Pemerintah

Notaris- PPAT363 Views

BEKASI – “Notaris merupakan profesi yang diandalkan masyarakat dalam memberikan keterangan berupa akta otentik, tandatangan dan stempel serta segel yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Namun dikarenakan kondisi pandemic Covid19 pelaksanaan jabatan Notaris menjadi terkendala,”  Demikan dikatakan Dr. H. Dhody AR. Widjajaatmadja. SH.Kepada indonesiapublisher.com ketika di hubungi melalui via by phone, baru-baru ini. 

Beberpa pekan lalu, lanjut Dhody tentunya rekan-rekan Notaris di seluruh Indonesia mengalami banyak kendala pekerjaan. Saya rasa, hampir semua Notaris ikut sibuk menanggulangi wabah mengerikan ini.  Presiden Jokowi menganjurkan agar warga beraktivitas di rumah saja dan seruan ini diikuti oleh semua birokrasi, perusahaan, masyarakat pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Notaris PPAT.

“Dan tak ketinggalan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP. INI) juga menerbitkan himbauan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 lewat aktivitas kerja Notaris. Melalui suratnya No.67/35-III/PP-INI/2020, ada tiga rambu agar kerja notaris tetap berjalan sesuai regulasi dan kode etik di tengah wabah Covid-19. Dengan kata lain, PP INI berharap agar setiap notaris bekerja sesuai aturan dan juga kode etik sekalipun dalam kondisi bencana,” terang Dhody.  

Pastinya lanjut Notaris PPAT  Kabupaten Bekasi ini, pekerjaan jadi terganggu, tapi tentu saja harus disikap dengan bijak dengan tetap menjalan tugas jabatan sesuai dengan kewajiban dan larangan yang diatur dalamn UUJN dan aturan lainnya yang mengikuti. 

“Tapi Saya kira, untuk teman-teman yang biasa menangani perbankan tetap jalan terus menjalankan pekerjaannya. Sekalipun ada bank yang sudah meliburkan kantornya. Soal menyikapi kondisi bagaimana, ya itu tadi seperti yang Saya sebut diatas. Dalam kondisi apapun, sekalipun belum di lockdown tetap saja pekerjaan jadi tersendat,” tegas Dhody.

“Sekarang kita asumsikan, misalkan hari ini ada transaksi jual beli, dimana sepasang suami istri hendak menjual perumahan. Dia jual kepada orang lain yang juga suami istri  terus ada Notarisnya berikut para saksi dan juga pihak bank termasuk pengembang. Di hitung-hitung orangnya bisa mencapai 8 sampai 10, terus mau dibikin mau dibikin jarak satu setengah meter kan,  susah. Akhirnya transaksi batal dikarenakan ada anjuran dari pemerintah, dan kita juga ikuti anjuran dari PP INI, ungkap Dhody mencontohkan masalah.

Terus ada pertanyaan, kenapa tidak pakai video conference? Bisa saja digunakan asalkan tidak melanggar undang-undang dan kode etik notaris. Mengapa bisa begitu, karena “Video conference itu belum memenuhi prosedur wajib pembuatan akta autentik dalam undang-undang, itu masalahnya. Dan pemanfaatan video conference dalam pembuatan akta notaris memang masih debatebel. Notaris mungkin tidak keluar dari wilayah jabatannya. Hanya saja tidak ada kejelasan soal kehadiran fisik penghadap. Belum ada penafsiran lain yang bisa diterima dunia hukum soal menghadap ke notaris selain dengan cara kehadiran fisik.

 Intinya, lanjut Dhody, penghadapan menjadi faktor kunci dalam pembuatan akta Notaris Harapanya, kita semua bisa keluar dari bencana pandemic Covid 19 ini. Himbauannya kepada clien Saya, kalau memang masih bisa ditunda dulu yaa disarankan untuk ditunda. Tapi kalau memang emergency tetap selama kita masih bisa dilayani yaa kita layani, tapi tentusaja tetap mengacu pada protokol pemerintah terkait Covid 19 dan pastinya tetap berpegang pada aturan, kode etik dan juga UUJN. (Ted/Red)