Notaris dan PPAT Senior di Jawa Tengah dan Daerah istimewa Yogyakarta, Stefanus Artanto,S.H bersama sang istri tercinta dalam sebuah moment holiday di Halong Bay, Vietnam.
MAGELANG(Indonesiapublisher.com) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI (sekarang Kementerian Hukum dan HAM RI) bersikap selektif dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pensiun Notaris.
Pendekatan ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan profesionalitas Notaris di lapangan, terutama mengenai perpanjangan masa jabatan hingga 70 tahun.
Berikut adalah poin-poin penting terkait implementasi putusan tersebut:
Inti Putusan (Masa Jabatan 70 Tahun): MK memutuskan bahwa masa jabatan Notaris dapat diperpanjang hingga berusia 70 tahun, namun perpanjangan ini tidak otomatis dan harus memenuhi syarat tertentu.
Selektif dan Berbasis Syarat: Ditjen AHU tidak menerapkan perpanjangan secara massal. Penilaian dilakukan terhadap profesionalitas, integritas, dan pemenuhan syarat administratif notaris yang bersangkutan.
Fokus pada Kinerja: Wamenkum menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan hingga 70 tahun harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan notaris, profesionalitas, dan integritas yang tinggi.
Kepastian Hukum yang Menggantung: Meskipun putusan telah dikeluarkan, implementasinya sempat menimbulkan dinamika hukum, di mana beberapa pihak merasa putusan tersebut tidak berlaku retroaktif (berlaku surut) dan masih memerlukan aturan teknis lebih lanjut dalam sistem AHU online.
Dengan demikian, Ditjen AHU menggunakan pendekatan berbasis seleksi/evaluasi untuk memastikan bahwa notaris yang memperpanjang masa jabatannya adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria konstitusional dan profesional.
Saat ditemui di sela-sela kesibukannya salah seorang Notaris dan PPAT senior di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) , Stefanus Artanto, S. H. atau yang lebih akrab disapa dengan panggilan Artanto dalam wawancaranya pada edisi Bincang- Bincang Siang ( BBS) dengan. Media Nasional INDONESIAPUBLISHER.COM pada Sabtu siang (28/3/2026) di kantornya Jalan Pemuda 12 A, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mengatakan, ia berpesan untuk rekan- rekan sejawat agar tetap bersemangat, lebih mencintai profesi ini.
Sebab Stefanus Artanto sudah membuktikan bahwa diusia 67 menuju 68 tahun tersebut masih diberi kepercayaan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum ( AHU) Kementerian Hukum RI untuk diperpanjang masa jabatannya.
Dalam pelaksanaan perpanjangan masa jabatan Notaris ini, kata Stefanus Artanto, dia menilai bahwa Ditjen AHU Kementerian Hukum RI tetap selektif dan konsisten bahkan didalam wawancara via zoom yang dilaksanakan sebelum perpanjangan masa jabatan Notaris ini, juga ditanyakan soal- soal Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ( PM PJ) juga materi mengenai Undang- Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Ditjen AHU Kementerian Hukum RI juga memeriksa secara pandangan mata protokol Notaris berikut penyimpanannya.
Tidak lupa syarat- syarat sebelum perpanjangan masa jabatan Notaris, harus melakoni Psikotes, tes kesehatan dan bebas narkoba.
Tanpa mengesampingkan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ( PP INI), tetapi Stefanus Artanto yakin lembaga ini banyak mensuport pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) Republik Indonesia No. 84/PUU – XXII Tahun 2024 sebagai bagian dari perjuangan untuk mewujudkan obsesi atau cita- cita Notaris sepanjang masa sampai usia 70 tahun.
Dalam kesempatan ini, Stefanus Artanto berpesan agar teman- teman sejawat tetap semangat dan mencintai profesi ini karena sudah dapat dibuktikan bahwa profesi dibidang pelayanan dan pengabdian hukum ini selain bisa memberikan suatu kontribusi untuk pembangunan hukum yang mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak.
Tapi profesi ini juga bisa menghidupi para Notaris hingga meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan hidup guna menopang perjuangan keluarga.
Disamping itu, kata Stefanus Artanto lagi, saya juga berpesan kepada rekan – rekan sejawat untuk tetap menjaga stamina, kesehatan, dan juga daya juang terhadap profesi yang selama ini tidak saja memberikan manfaat tetapi juga mengangkat harkat, martabat serta kehormatan jabatan Notaris.
Mengakhiri perbincangannya, Stefanus Artanto berpesan, semoga dengan perpanjangan waktu masa jabatan Notaris ke usia 68 tahun ini akan memberikan semangat bagi rekan- rekan yang lain untuk mengikuti jejaknya sampai diusia 70 tahun.
“Sehingga terwujud apa yang disebut ” Notaris Sepanjang Masa”. Demikian yang bisa saya sampaikan, sekian dan terimakasih, ” Pungkasnya.
Sebuah Bukti Nyata Bahwa Pemerintah Telah Mensuport Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXII/2024 Ini
Sementara itu, sebelumnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menghadiri Seminar Nasional “Batas Maksimal Jabatan Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024,” bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej pada Sabtu, 8 Februari 2025 di Yogyakarta yang lalu.
Pasca putusan MK tersebut, kini notaris dapat menjabat hingga usia 70 tahun. Keputusan tersebut memberikan kesempatan notaris lebih lama untuk memberikan layanan hukum namun juga menjadi tantangan untuk lebih meningkatkan profesionalitas notaris dalam memberikan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pentingnya integritas dan kemampuan notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, tidak hanya mempertimbangkan faktor kesehatan, tetapi juga kompetensi dan profesionalitas notaris” ujar Edward.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) akan segera menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mekanisme perpanjangan jabatan notaris, dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.
“Putusan MK yang memberikan peluang bagi notaris untuk tetap menjabat hingga usia 70 tahun, juga harus memenuhi kriteria tertentu,” tegas Edward.
Edward berharap, dengan diperpanjangnya usia notaris menjabat hingga tersebut, notaris yang memiliki pengalaman dan keahlian tinggi agar terus dapat berkontribusi dalam sistem hukum di Indonesia.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengingatkan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai notaris.
“Para notaris harus mampu menunjukkan kinerja yang akuntabel dan profesional. Kanwil juga akan selalu melakukan pengawasan kepada notaris yang melanggar aturan dan akan ditindak tegas,” kata Agung.
Selanjutnya, Agung menuturkan, pengawasan akan dilakukan secara intensif dan akan memastikan notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya adaptasi notaris di era digital untuk memberikan layanan terbaik kepada. masyarakat. (ir/edv/red)
