(Kota Klaten,indonesiapublisher.com)- Acara Pembekalan dan Pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang digelar oleh Pengurus Daerah Kabupaten Klaten Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabupaten Klaten INI) pada hari Sabtu (29/1/2022) mulai pukul 08.00 wib hingga selesai bertempat di Ballroom hotel Grand Tjokro Kota Klaten,Jawa Tengah terbilang sukses dan diikuti sebanyak lebih kurang 200 peserta.
Berdasarkan pantauan indonesiapublisher.com dari lokasi acara, peserta yang hadir adalah para Notaris-PPAT maupun Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI), mereka bukan hanya datang dari wilayah Solo Raya dan Jawa Tengah saja, namun juga banyak yang datang dari luar kota. Bahkan lokasi tempat parkir halaman hotel, penuh dipadati mobil para peserta hingga diseberang jalan berjajar rapi sampai hingga halaman parkir Bank BRI Klaten.
Ketua Pengda Kabupaten Klaten Ikatan Notaris Indonesia,Ari Nur Widanarko,SH,M.Kn pada kata sambutannya mengatakan, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Ketua Pengwil INI-IPPAT Jawa Tengah, Bapak Dr. Widhi Handoko,SH,SpN, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM,bapak Ahmad Zabadi,SH,MM atau yang mewakilinya, Kabid Kepatuhan dan Pelaporan Koperasi,bapak Tri Aditya Putra,SH, bapak Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn selaku narasumber beken NPAK, berii aplaus dan jempolnya buat seluruh rekan-rekan panitia yang bekerja keras dan cerdas dalam menyiapkan persiapan acara Diklat NPAK ini, terutama kepada seluruh peserta kami ucapkan selamat mengikuti acara Diklat NPAK tersebut,semoga ilmunya akan bermanfaat buat bapak/ibu sekalian.
Ari Nur Widanarko yang juga Ketua Pengda IPPAT Klaten ini melanjutkan lagi, diselenggarakannya Diklat Koperasi ini untuk menjawab kebutuhan pengisian jabatan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang kini sangat dibutuhkan dalam proses pendirian koperasi. “Paska dilaunchingnya website AHU Koperasi Online, kini domein penerbitan Surat Keputusan Pendirian Koperasi ada di Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara itu Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tugas pembinaan dan pengawasan koperasi. Ari Nur Widanarko menambahkan, bahwa Diklat Koperasi ini diikuti sebanyak lebih kurang 200 peserta terdiri dari Notaris-PPAT dan Anggota Luar Biasa (ALB INI). |
Sedangkan Ketua Pengwil INI-IPPAT Jawa Tengah, Dr.Widhi Handoko,SH,SpN dalam sambutannya mengatakan, kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Ahmad Zabadi,SH,MM bersama jajarannya dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, semoga bisa memberikan materi pembekalan Diklat Koperasi ini dengan baik,dan kami ucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Diklat Koperasi hari ini,semoga ilmu yang didapat bermanfaat buat bapak/ibu sekalian.
Widhi Handoko menguraikan lagi, perlu disadari bahwa saat ini kebutuhan akan pendirian Koperasi di seluruh Indonesia akan semakin banyak/bertambah,dan sebagaimana menurut Bapak pendiri Koperasi Kita yakni Dr.Mohammad Hatta,bahwa Soko Guru Perekonomian Kita adalah Koperasi. Untuk itu peran Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di wilayah Jawa Tengah khususnya dan di Indonesia pada umumnya, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Semoga melalui acara Diklat NPAK ini, bapak/ibu sekalian ke depan akan menjadi Notaris Pembuat Akta Koperasi yang professional dan handal. Dengan mengucapkan bismillah…maka acara Diklat NPAK ini saya nyatakan dibuka.
Menginjak acara Sesi Pertama, adalah Keynote Speech dari Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM,Ahmad Zabadi,SH,MM yang diwakili oleh Asisten Deputi Pengawasan Koperasi, Suparyono,SH,MM dalampaparannya via Zoom.
Lebih lanjut Suparyono,SH,MM menguraikan, tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, harus betul-betul memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang.
“Kita ingin sebuah koperasi hadir dengan sebuah kesan kemoderenan, dan itu direfleksikan pintu masuknya dari anggaran dasar atau akte pendirian. Anggaran Dasar hanya dianggap sebagai “Kitab Suci” bagi Koperasi, jarang dibuka, dan hanya dibuka saat RAT”, kata Suparyono.
Suparyono juga menekankan bahwa penyederhanaan akta pendirian koperasi tidak hanya sekedar tampil beda dari sebelumnya dengan pertimbangan efisiensi, namun juga selayaknya isi dan substansi dapat mudah dibaca dan dipahami sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Terlebih lagi, lanjut Deputi Zabadi, dalam menghadapi perkembangan koperasi yang dinamis, ada spin off, split off, amalgamasi, dan holding company maka perlu diakomodir apabila terjadi perubahan anggaran dasar koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif, tidak terkesan jadul dan lebih modern.
Kemudian dilanjutkan paparan sesi kedua oleh narasumber Kabid Kepatuhan dan Pelaporan Koperasi Kemenkop dan UKM RI, Try Adtya Putra,SH tentang Akta Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Praktek membuat Akta Koperasi dengan moderator Dr.Reni Anggraeni,SH,M.Kn.
Untuk materi sesi ketiga adalah oleh narasumber muda kompeten dan berpengalaman tentang masalah Perkoperasian dan seluk-beluk seputar Notaris Pembuat Akta Koperasi yang kini sudah menjadi pembicara di level nasional,yaitu Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn tentang Praktek Sistem AHU Online Koperasi yang dimoderatori oleh Ria Rustiani,SH,M.Kn.
Salah seorang peserta Diklat NPAK yang juga Notaris-PPAT dari Kabupaten Temanggung, Cherly Michelly Lelomali,SH,M.Kn menyatakan, saya sangat tertarik dengan paparan baik dari Asisten Deputi Pengawasan Koperasi, bapak Suparyono,SH,MM, dari bapak Tri Aditya Putra,SH dan pemaparan materi dari bapak Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn.
“Dari paparan ketiga narasumber tersebut, akhirnya saya dapat tambahan ilmu baru terkait dengan seluk-beluk perihal soal Perkoperasian, tata cara pembuatan Akta Koperasi maupun Praktek Sistem AHU Online, saya akan terus belajar dan belajar, biar khazanah perbedaharaan ilmu kita bertambah, karena hal ini akan selalu terkait dengan tugas dan jabatan kita selaku Notaris-PPAT”, jelas Cherly. (yan/red)