MAGELANG,.INDONESIAPUBLISJER.COM– Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Magelang telah menggelar pertemuan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang dan Notaris-PPAT setempat beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, sinergi kolaborasi antar Kementerian Lembaga dalam Program JKN-KIS yang tertuang dalam Inpres tersebut salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD), dan BPJS Kesehatan Cabang Magelang sudah saling ‘nge-klik’ satu sama lain.
Seperti dikemukakan oleh Notaris- PPAT Kabupaten Magelang, R. Giardi Suharjanto, SH, M.Kn baru- baru ini saat ditemui di Kawasan Mertoyudan, Magelang, ia memastikan dalam kepengurusan jual beli tanah sudah terimplementasi dengan baik, BPJS Kesehatan Magelang telah menggandeng BPN dan Notaris PPAT se-Kabupaten Magelang untuk menyamakan persepsi agar tujuan optimalisasi Program JKN bisa tercapai.
R. Giardi Suharjanto menguraikan lagi, seperti pernah dikatakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani yang mengatakan bahwa kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif kini sebagai syarat untuk kelengkapan administrasi jual beli tanah.
Ni Ketut Sri Budiani yang sering disapa ibu Riri itu, kata Giardi juga mengatakan BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan aplikasi melalui portal khusus yang dapat diakses Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menyampaikan integrasi ini untuk mendukung kelancaran pengecekan status kepesertaan dan untuk pendaftaran peserta JKN-KIS dalam proses administrasi peralihan hak jual beli tanah.
Dia menuturkan, acapkali bertemu notaris di lapangan mengeluhkan sejumlah hal, seperti pajak yang tinggi saat transaksi jual beli tanah. Maka, forum Ngopi Bareng itu diharapkan muncul solusi agar ke depan tidak lagi ada keluhan yang mencuat.
Sedangkan berkaitan BPKAD, tentu kita selaku NOTARIS- PPAT juga harus kompak dan solid guna menyamakan persepsi berkenan dengan harga transaksi nilai tanah agar NJOP nya khususnya tahun 2022 berdasarkan kondisi riil di lapangan agar tidak membebani PPAT khususnya masyarakat.
Giardi mengemukakan usulan tentang pengurangan pajak dan pemangkasan birokrasi, dengan pengajuan permohonan langsung ke BPKAD. Jadi, tidak perlu sampai Bupati.
“Perlu juga dilakukan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat, agar masyarakat tidak terlalu kaget,” ujar Giardi.
Ia mengatakan, lagi pihak pemkab melalui BPKAD baiknya mengkaji lebih lanjut terkait regulasi yang mengaturnya. Pemkab kabarnya sudah menyiapkan tim termasuk Bagian Hukum, untuk memverifikasi dan mengharmonisasi peraturan, agar sesuai dengan prosedur semestinya.
“Saya harap sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga level terkecil di masyarakat”, ujarnya.
“Sampai tingkat Kelurahan, RW dan RT kita minta teman-teman di sana untuk ikut serta menyosialisasikannya,” tandasnya. (adi/red)