Badan Usaha Milik Negara

Umum350 Views

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial. BUMN dapat beroperasi dalam sektor industri, jasa, atau perdagangan dan dapat dikelola secara profesional seperti perusahaan swasta. BUMN dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu BUMN Non-Holding dan BUMN Holding. BUMN Non-Holding adalah perusahaan yang beroperasi dalam satu sektor, sedangkan BUMN Holding adalah perusahaan yang beroperasi dalam beberapa sektor dan memiliki anak perusahaan di bawahnya.

Fungsi Badan Usaha Milik Negara(BUMN)

Fungsi utama dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial pemerintah. Beberapa fungsi BUMN yang penting antara lain:

  1. Pembangunan ekonomi: BUMN diharapkan dapat memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dengan meningkatkan investasi, peningkatan produktivitas dan menciptakan lapangan kerja.
  2. Pemberi pelayanan publik: BUMN dapat berperan sebagai pemberi pelayanan publik dalam bidang jasa seperti perusahaan listrik, air, telekomunikasi, dll.
  3. Pemegang monopoli: Pemerintah dapat menggunakan BUMN untuk memegang monopoli dalam industri tertentu seperti industri strategis.
  4. Pemberi bantuan sosial: BUMN dapat digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat seperti program subsidi harga.
  5. Pemberi dukungan pemerintah: BUMN dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik.
  6. Pendapatan negara: BUMN dapat menjadi sumber pendapatan negara melalui pembayaran pajak, dividen, dan lainnya.

History Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ada di Indonesia sejak era kolonial Belanda. Pada saat itu, pemerintah Belanda membentuk beberapa perusahaan milik negara untuk mengelola sektor-sektor strategis seperti perkebunan, perdagangan, dan jasa. Setelah proklamasi kemerdekaan, BUMN diadopsi oleh pemerintah Indonesia sebagai instrumen untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.

Pada awal tahun 1950-an, BUMN di Indonesia banyak diarahkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, seperti dengan meningkatkan investasi dan produktivitas. Namun, pada tahun 1960-an dan 1970-an, BUMN digunakan juga sebagai alat untuk mengejar tujuan politik dan sosial, seperti dengan memberikan bantuan sosial dan mendukung kebijakan pemerintah.

Pada tahun 1980-an dan 1990-an, BUMN di Indonesia mengalami krisis ekonomi dan manajemen yang buruk. Pemerintah mengambil tindakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas BUMN dengan mengadopsi prinsip-prinsip good corporate governance dan reformasi ekonomi.

Selama awal tahun 2000-an, BUMN di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan, dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas, serta peningkatan kinerja finansial. Namun, masih terdapat beberapa masalah yang harus diatasi, seperti masalah korupsi dan manajemen yang buruk.

Keuntungan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara

Keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meliputi:

  1. Pembangunan ekonomi: BUMN dapat memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dengan meningkatkan investasi, peningkatan produktivitas, dan menciptakan lapangan kerja.
  2. Pemberi pelayanan publik: BUMN dapat berperan sebagai pemberi pelayanan publik dalam bidang jasa seperti perusahaan listrik, air, telekomunikasi, dll.
  3. Pemegang monopoli: Pemerintah dapat menggunakan BUMN untuk memegang monopoli dalam industri tertentu seperti industri strategis.
  4. Pemberi bantuan sosial: BUMN dapat digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat seperti program subsidi harga.
  5. Pemberi dukungan pemerintah: BUMN dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik.
  6. Pendapatan negara: BUMN dapat menjadi sumber pendapatan negara melalui pembayaran pajak, dividen, dan lainnya.

Kekurangan dari BUMN meliputi:

  1. Manajemen: BUMN seringkali mengalami masalah manajemen, karena tidak adanya tekanan pasar yang cukup.
  2. Efisiensi yang rendah: BUMN seringkali mengalami masalah efisiensi yang rendah karena tidak adanya tekanan pasar yang cukup.
  3. Dependensi terhadap pemerintah: BUMN sangat bergantung pada pemerintah untuk mendapatkan dukungan finansial dan kebijakan yang kondusif.

Manfaat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meliputi:

  1. Pembangunan ekonomi: BUMN dapat memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dengan meningkatkan investasi, peningkatan produktivitas, dan menciptakan lapangan kerja.
  2. Pemberi pelayanan publik: BUMN dapat berperan sebagai pemberi pelayanan publik dalam bidang jasa seperti perusahaan listrik, air, telekomunikasi, dll.
  3. Pemegang monopoli: Pemerintah dapat menggunakan BUMN untuk memegang monopoli dalam industri tertentu seperti industri strategis.
  4. Pemberi bantuan sosial: BUMN dapat digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat seperti program subsidi harga.
  5. Pemberi dukungan pemerintah: BUMN dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik.
  6. Pendapatan negara: BUMN dapat menjadi sumber pendapatan negara melalui pembayaran pajak, dividen, dan lainnya.
  7. meningkatkan daya saing ekonomi negara
  8. Perlindungan terhadap pengusaha nasional
  9. Memperkuat posisi negara dalam perdagangan internasional
  10. Pemeliharaan stabilitas ekonomi.

Itu merupakan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari BUMN. Namun, perlu diingat bahwa manfaat tersebut hanya akan tercapai jika BUMN dijalankan dengan baik dan profesional.