Utari, SH, M. Kn : Diperlukan Penguatan Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatannya

Notaris- PPAT426 Views

Notaris- PPAT Kabupaten Temanggung,Jawa Tengah,Utari,S.H,M.kn

TEMANGGUNG,(indonesiapublisher.com) – Notaris- PPAT diharapkan mempunyai kapasitas intelektual, mempunyai ilmu yang tinggi (ahli dibidangnya), mempunyai kehendak untuk melakukan pengabdian. Dan Notaris sebagai pengemban jabatan luhur berkewajiban untuk selalu menjaga kehormatan diri dan jabatannya serta menjaga harkat dan martabat diri dan jabatannya.

Dengan demikian Notaris- PPAT dalam membuat Akta berkewajiban untuk memastikan telah dilaksanakannya pembuatan akta tersebut telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan, Kode Etik dan keharusan-keharusan jabatan. Selain itu, Notaris sebagai pembuat alat bukti berkewajiban untuk selalu menjalankan jabatannya dengan memperhatikan aturan hukum dan norma-norma moral, Kepatutan dan kesusilaan, serta keharusan-keharusan jabatan.

Hal tersebut terungkap dari wawancara indonesiapublusher.com dengan salah seorang Notaris- PPAT di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Utari, S. H, M. Kn baru- baru ini di kantornya.

Oleh karena itu, kata Utari, sebagai perwujudan kode etik Notaris, maka sesuai Pasal 3 kode etik Notaris,  seorang Notaris harus memiliki akhlak serta kepribadian baik karena Notaris menjalankan sebagian kewenangan negara dibidang hukum privat, jabatan kepercayaan dan jabatan terhormat. Dan sebagai contohnya adalah tidak melanggara hukum, agama dan juga kesusilaan.

Utari menegaskan bahwa “Notaris dituntut untuk selalu bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan UU & Sumpah Jabatan. Dalam menjalankan kegiatannya Notaris harus menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris ( tidak boleh membuka cabang). Kantor Notaris & PPAT harus berada satu kantor”.

Utari juga mewanti- wanti kepada para mahasiswa Prodi MKN baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia, agar kelak menjadi Notaris – PPAT yang profesional dan handal, untuk patuh terhadap larangan-larangan seperti publikasi atau promosi diri, mencantumkan jabatan baik media cetak ataupun elektronik. Misalnya ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, bekerjasama dengan biro jasa yang hakikatnya ber tindak sebagai perantara.

“Dan kepada adik- adik calon Notaris- PPAT yang kini sedang mengikuti Magang di kantor Notaris maupun kantor BPN, maka perdalam terus keilmuan kalian, baik dari sisi praktek maupun teori. Jangan berhenti untuk terus belajar, ikuti semua tahapan yang ada, pasti kelak cita- cita kalian akan tercapai”, imbuh Utari.

Utari juga menyampaikan, bahwa korelasi kode etik Notaris yang bersifat esensial bagi seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya yaitu harus amanah, jujur, saksama, mandiri dan tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, hal ini dipertegas dalam Pasal 16 ayat 1 huruf a Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Hal ini lanjut Utari, menandakan begitu pentingnya penguatan Kode etik bagi Notaris. Untuk itu, seorang Notaris juga harus memahami  parameter pelaksanaan jabatan kode etik Notaris dalam lingkaran jabatan tindak pidana.

Fungsi Kode Etik Notaris berupaya mengatur perilaku Notaris secara normative, yakni memberi norma (aturan/kaidah) pada tingkah laku Notaris sehingga Notaris dapat menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan jabatan dan berperilaku.

Alat bukti yang dibuat oleh Notaris melalui Akta otentik yang dibuatnya lanjut Utari, merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, mempunyai arti harus atau wajib dipercaya oleh Hakim sebagai benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, saat ini kepercayaaan tersebut tergerus oleh beberapa kejadian yang dilakukan oleh Notaris itu sendiri banyak terjadi akta yang dibuat oleh Notaris tidak sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan, kode etik dan keharusan-keharusan jabatan menyebabkan banyak akta yang saat ini tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, Penyidik maupun Hakim. ( adi/red)