URGENSI BANK TANAH DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL GUNA PERCEPATAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN INVESTASI DI IINDONESIA

URGENSI BANK TANAH DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL GUNAPERCEPATAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN INVESTASI DIINDONESIA

Oleh Dr. Supriyadi,S.H.,M.Kn. Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang. Notaris – PPAT

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menerapkantentang kebijakan dari pengadaan tanah untuk kepentingan investasi danpemanfaatan tanah secara tersistem dan terarah maka pemerintah membentukBadan Bank Tanah dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalamrangka kepentingan umum, investasi maupun pembangunan infrastruktur lainnyayang menyangkut kepentingan umum, Urgensi akan kebutuhan tanah untukkepentingan investasi menjadi monument pembentukan Bank Tanah hal initentunya sudah dikaji baik dari naskah akademiknya maupun perundang –undangannya agar didalam pelaksanaan nantinya tidak menyengsarakat rakyat,pembentukan Bank tanah diharapkan bersifat independen tanpa ada kepentinganyang menunggangi jadi murni sebagai suatu usaha mempermudah pengadaantanah dalam rangka pembangunan nasional atau dalam rangka mengembangan investasi.

Langkah-langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuranyang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia memerlukan keterlibatan semuapihak yang terkait (stakeholder), semua elemen anak bangsa, dengan instrumenkebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dapat meresponsperkembangan masyarakat dan mengakomodasi dinamika perekonomian globalyang semakin kompetetif. Dalam kaitan ini, upaya peningkatan iklim investasidan penyediaan infrastruktur pelayanan publik secara simultan menyentuh kinerjapenyediaan tanah dan pengadaan lahan secara cepat untuk pengembangankawasan ekonomi, perdagangan, dan industri di daerah. Lebih dari itu, upayapemberdayaan ekonomi rakyat menjadi prioritas untuk penciptaan lapangan kerjaseluas-luasnya, perluasan kemudahan berusaha, pemberdayaan UMK-M danusaha koperasi, dengan mengedepankan kemudahan pendirian dan perizinanberusaha, kemitraan dan insentif, dan permodalannya

Bank Tanah dalam Perspektif Kebijakan Hukum PertanahanNasional

Tanah sebagai bagian dari sumber daya alam Indonesia pada dasarnyaadalah kekayaan Nasional yang dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan seluasluasnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karenaitu, tanah harus dikelola secara terpadu dalam perencanaan, penggunaan, danpendistribusiannya, untuk tujuan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomidalam pembangunan nasional berkelanjutan. Intensitas pembangunan nasionalyang terus meningkat menimbulkan konsekuensi peningkatan kebutuhan tanahuntuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik, pengembangan wilayah,perluasan kawasan permukiman, pembangunan kawasan ekonomi dan industri,yang di satu sisi dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional danpeningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi, di sisi lain secara empirikpemerintah dihadapkan pada kesulitan untuk memperoleh tanah secara cepat,karena semakin terbatasnya ketersediaan tanah terutama di daerah perkotaan,harga tanah yang semakin tidak terjangkau, dan gerak spekulan (mafia) tanahyang tidak terkendali, yang pada akhirnya menjadi penghambat percepatanrealisasi proyek-proyek strategis nasional untuk kepentingan umum, kepentingansosial, dan kinerja reforma agrarian.

Konsep pembentukan Bank Tanah ini diharapkan akan memudahkanpemerintah dalam merencanakan proritas program pemanfaatan dan penggunaantanah secara terstruktur guna percepatan priyek strategis nasional dan inveswtasi.Konsep bank tanah (land banking) yang dimaksud dalam kebijakan pertanahannasional adalah bank tanah publik (public land banking) yang diselenggarakanoleh pemerintah sebagai suatu badan khusus yang menjalankan fungsi sebagaipenghimpun (land keeper), pengelola (land manager), penjamin ketersediaan(land warrantee), penilai (land appraisal), pengendali penguasaan (landpurchase), dan pendistribusi tanah (land distributor), untuk meningkatkan ikliminvestasi, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi domestik, pemerataanekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria dalam pembangunan nasionalberkelanjutan.

Sumber :

1. Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH., MH.

2. Prof. Maria S.W. Sumardjono

3. Jimly Assaddiqie