UKEN Itu Penting Dan Mutlak, Serentak Diadakan Di Tujuh Kota Besar Di Indonesia

Lainnya, Nasional458 Views

MUNTILAN, INDONESIAPUBLISHER.COM –  Menanggapi  rencana  pelaksanaan  Ujian  Kode Etik  Notaris (UKEN) oleh  Pengurus  Pusat Ikatan  Notaris  Indonesia (PP INI) bekerjasama   dengan   Pengwil-Pengwil INI terkait yang  secara  serentak  digelar pada Sabtu (26/6/2021)  besok   ditujuh Kota  Besar  di  Indonesia  yakni   di Medan, Jakarta, Banten,  Seamarang, Surabaya,  Denpasar  dan Makasar, salah  seorang  tokoh   Notaris-PPAT  senior  di Jawa  Tengah –  DIY,  Stefanus  Artanto,SH  yang notabene sebelumnya  pernah  menjadi  anggota  Tim Penguji UKEN,  dia    menilai bahwa  tahapan  UKEN itu jangan  sampai ditinggalkan oleh  para  Anggota  Luar  Biasa (ALB INI), karena  agenda  ini   sangat  penting bahkan  mutlak  diikuti, sebelum seseorang  itu  menjabat  sebagai  Notaris.

Hal  tersebut  terungkap  saat  wawancara  INDONESIAPUBLISHER.COM  dengan Stefanus  Artanto,SH,  pada  Rabu  sore (23/6/2021)  di  Kawasan  Kota  Legendaris  Muntilan,Kabupaten  Muntilan, Jawa  Tengah.

“Kenapa  saya  mengatakan itu  begitu  penting, karena  dengan  penambahan jumlahNotaris “Yang  Tidak  Terkendali dan Tidak  Terdeteksi Jumlahnya”  maka masalah  Kode  Etik Notaris menjadi mutlak.   Belum lagi dengan  kasus-kasus  yang  muncul yang  melibatkan  pelanggaran  Kode  Etik Notaris  di seluruh  Indonesia   itu  cenderung  meningkat”,ucap  Artanto.

Artanto  kembali menekankan, saya    bisa memahami  kenapa pelanggaran-pelanggaran  itu meningkat?  Karena adanya  persaingan-persaingan yang  sedikit  tidak sehat yang  disebabkan  membludaknya  jumlah animonya  orang  untuk  menjadi Notaris yang  itu tidak sebanding dengan  kebutuhan  jasa  Notaris  di lapangan.

Jadi,  ungkap  Artanto, untuk Ujian  Kode  Etik Notaris sekali  lagi  saya katakana  selain urgent juga  mutlak dilaksanakan. Terlepas  dari  pendapat  saya  diatas,   saya  ingin bahwa setelah  mereka  nanti  menjabat  sebagai  Notaris, tetap  ada  pembinaan  dan  pengawasan yang  dilakukan  oleh  Lembaga yang  selama ini  dinilai  relevan entah  itu Majelis  Pengawas  Daerah (MPD) atau  Majelis  Kehormatan  Notaris Wilayah (MKNW).  Karena  ketika mereka Ujian, ya  sanggup-sanggup  saja  untuk mau dan terikat  sebagai  Notaris  yang  baik.

Tetapi  menurut Artanto.ketika  dihadapkan  kepada  kebutuhan operasional dan juga  kebutuhan  hidup  masing-masing Notaris, lalu  mereka lupa,apalagi  persaingan sudah  tidak  bisa  dimonitor dan  dielakkan  lagi.  Baik  dalam   pelayanan  yang  sudah  tidak  sesuai  dengan  Undang-Undang  Jabatan  Notaris. Seperti : Minuta bisa keluar kantor, penghadap  tidak  menghadap juga  sering, lalu  juga  ada  pemberian  potongan-potongan  harga  karena  bersaing  antara bank  satu  dengan bank  lain.

Untuk itu  saya  pikir  bahwa Ujian  Kode  EtikNotaris  bukan  final,  tetapi  baru  sebatas  teoritis, retorika atau janji  maupun  kesanggupan. Tetapi didalam  perjalanan  karir ataupun  profesi  Notaris,  pengawasan   itu menjadi  suatu  hal yang substansial.  Taruh  kata, pemasangan papan  nama, besaran  papan nama,melintas  jalan  atau sejajar  jalan,cobalah itu   ditertibkan  dulu karena  dari indikator papan   nama  saja  sudah  bisa  dikatakan bahwa  mereka  terlihat  berlomba-lomba  untuk menjadikan profesi Notaris  sebagai sebuah  usaha  atau  sebuah  bisnis.   Bukan  merupakan  jabatan yang  mempunyai dan  melekat  menjunjung  tinggi  marwah, harkat, martabat jabatan  dan  kehormatan dan  harga  diri  dari seorang Notaris  sebagai  seorang  Pejabat  Umum. Sehingga  sekali  lagi  yang saya  garis  bawahi setelah  UKENdan  menjadi seorang Notaris, ada  lembaga  yang  mau  ditunjuk  untuk melakukan  Pembinaan  dan  Pengawasan kepada  Notaris-notaris  muda untuk  mengembalikan  bahwa jabatan Notaris itu  benar-benar  sebuah  jabatan  yang  harusmenjunjung  tinggi Marwah, harkat,martabat  serta  Kehormatan seorang  Notaris.  Semoga  mereka  yang  akan  mengikuti  UKEN  nanti  dapat  mempersiapkan dirinya  baik-baik untuk  menjadi  orang  baik.  

Sebelumnya  Pembekalan Ujian  Kode  Etik  dilakukan  secara  daring melalui Zoom Meeting pada  hari Jumat (18/6/2021) lalu mulai  pukul  09.00 wib  s/d pukul 16.00  wib dimana  pada  pukul  09.00 wib – 12.00  wib oleh  Dewan  Kehormatan Pusat  INI  yang  dilanjutkan  pukul 13.00 – 16.00  oleh  Pengurus  Pusat  Ikatan  Notaris  Indonesia.

Artanto   yang  juga  sebagai   Korwil  IPPAT  Wilayah Kedu itu  mengatakan, dalam era globalisasi ini peran serta Notaris sebagai Pejabat Umum menempati posisi penting di tengah kehidupan bisnis yang makin maju. Menurutnya, Notaris sebagai salah satu pengemban profesi hukum adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang Kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan di bidang kenotariatan.

“Kode Etik disusun dan dirancang oleh Ikatan Notaris Indonesia yang berdasarkan Kode Etik Notaris Pasal 1 huruf a memiliki arti bahwa Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtpersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku serta menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia yang telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan  Menteri  Kehakiman  pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor : C2-1022.HT.01.06,” jelasnya.

Selanjutnya  Notaris-PPAT  senior  yang  juga  pernah  menjadi  anggota MPD Notaris di  Kabupaten  Magelang tersebut  menguraikan lagi,  seorang Notaris harus dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat, dengan bersikap jujur dan tidak berpihak. “Peningkatan kompetensi bagi Notaris juga dianggap perlu dalam menghadapi perkembangan global, baik dari sisi profesionalitas maupun teknologi informasi,” tegasnya lagi. (jay/red)