TINJAUAN YURIDIS DAN ETIKA TERHADAP NOTARIS DALAM AKTIFITAS DAN KEPEMIMPINAN DALAM BADAN USAHA

Ruang Edukasi101 Views

TINJAUAN YURIDIS DAN ETIKA TERHADAP NOTARIS DALAM AKTIVITAS DAN KEPEMIMPINAN BADAN USAHA : Analisis Komprehensif Berdasarkan UUJN Dan Kode Etik Notaris

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Notaris PPAT Jakarta Timur

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

Eksistensi jabatan Notaris di Indonesia merupakan pilar krusial dalam sistem hukum perdata yang mengadopsi tradisi Civil Law. Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar), Notaris memegang mandat dari negara untuk memberikan pelayanan publik berupa pembuatan akta autentik, yang berfungsi sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh dalam sengketa hukum.

Namun, posisi unik ini menempatkan Notaris pada persimpangan antara tugas pengabdian negara dan hak individu sebagai subjek hukum yang berpartisipasi dalam dinamika ekonomi. Diskursus mengenai diperbolehkannya Notaris untuk mempunyai usaha, mendirikan, menjalankan, hingga memimpin badan usaha menjadi topik yang sensitif namun fundamental bagi integritas profesi hukum di Indonesia.

Analisis terhadap fenomena ini memerlukan tinjauan mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN) serta Kode Etik Notaris yang disusun oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI). Melalui pendekatan yuridis normatif dan perspektif etika profesi, laporan ini akan membedah batasan-batasan yang mengikat Notaris agar tetap berada dalam koridor officium nobile (jabatan yang mulia), serta konsekuensi hukum yang timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan dan benturan kepentingan.

Konstruksi Filosofis Jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum.

Jabatan Notaris bukanlah sebuah profesi komersial murni, melainkan sebuah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt). Negara memberikan wewenang kepada Notaris untuk mencatat kehendak para pihak ke dalam sebuah dokumen yang memiliki kekuatan eksekutorial. Oleh karena itu, integritas, netralitas, dan independensi menjadi syarat mutlak bagi setiap penyandang jabatan ini. Landasan filosofis ini menjadi alasan utama mengapa Notaris dibatasi dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang bersifat aktif dan manajeria

Sebagai pejabat umum, Notaris tidak boleh memihak kepada salah satu pihak dalam pembuatan akta. Keterlibatan aktif dalam dunia usaha, khususnya dalam kepemimpinan badan usaha, secara inheren menciptakan risiko keberpihakan. Ketika seorang Notaris menjadi pemimpin sebuah perusahaan, loyalitasnya terbagi antara kewajiban menjaga netralitas jabatan dan kepentingan untuk memajukan keuntungan finansial entitas bisnisnya. Ketidakjelasan batasan ini seringkali menjadi celah yang merusak marwah profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum yang ditawarkan oleh akta Notaris.

Kerangka Yuridis Larangan Rangkap Jabatan dalam UUJN.

UUJN secara eksplisit mengatur mengenai larangan rangkap jabatan bagi Notaris guna memastikan konsentrasi penuh pada pelayanan masyarakat dan menghindari konflik kepentingan. Pasal 17 UUJN merupakan jantung dari pengaturan ini, yang secara kategoris menyebutkan jenis-jenis jabatan yang tidak boleh diduduki oleh seorang Notaris yang masih aktif  menjalankan tugasnya.

Analisis Pasal 17 ayat (1) UUJN

Larangan rangkap jabatan dirancang sebagai mekanisme preventif untuk melindungi independensi Notaris. Tabel berikut merinci klasifikasi larangan tersebut dan rasio legis di baliknya :

Kategori Larangan Landasan Hukum Rasionalitas Hukum dan Implikasi
Pejabat Negara Pasal 17 ayat (1) huruf d Menghindari politisasi jabatan Notaris dan menjamin pemisahan antara kepentingan kekuasaan negara dengan pelayanan hukum privat kepada masyarakat.
Advokat Pasal 17 ayat (1) huruf e Menghindari kontradiksi peran; Advokat bertugas membela kepentingan satu pihak, sementara Notaris wajib berdiri di tengah secara netral
Pemimpin/Pegawai Badan Usaha Pasal 17 ayat (1) huruf f Mencegah Notaris terikat dalam hubungan subordinasi atau kepentingan manajerial yang berorientasi laba pada entitas BUMN, BUMD, atau swasta.
PPAT di Luar Wilayah Jabatan Pasal 17 ayat (1) huruf g Menjamin efektivitas pengawasan oleh Majelis Pengawas dan kepatuhan terhadap kedudukan kantor tunggal.
Pekerjaan Lain yang Bertentangan dengan Norma Pasal 17 ayat (1) huruf i
Menjaga martabat jabatan dari perbuatan yang merusak kehormatan, moralitas, dan kepatutan sosial.

 

Penegasan pada Pasal 17 ayat (1) huruf f secara spesifik menargetkan aktivitas kepemimpinan dalam badan usaha. Notaris dilarang menjadi “pemimpin” atau “pegawai”. Istilah “pemimpin” dalam konteks ini mencakup peran strategis yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan, sedangkan “pegawai” merujuk pada adanya hubungan kerja yang bersifat instruktif yang dapat menghilangkan kemandirian Notaris dalam bertindak.

Problematika Definisi “Pemimpin” dan Struktur Korporas Definisi “Pemimpin” dan Struktur Korporas

Salah satu tantangan dalam penerapan Pasal 17 ayat (1) huruf f adalah kekaburan definisi istilah “pemimpin” dalam batang tubuh UUJN maupun penjelasannya. UUJN tidak secara eksplisit menyinkronkan istilah ini dengan organ-organ perseroan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

Secara normatif, posisi Direksi dalam PT sudah pasti termasuk dalam kategori pemimpin karena Direksi adalah organ yang menjalankan kepengurusan perseroan. Namun, status Dewan Komisaris seringkali menjadi perdebatan. Beberapa pendapat menyatakan bahwa karena Komisaris hanya berfungsi sebagai pengawas dan tidak menjalankan operasional harian, maka posisi ini tidak melanggar larangan rangkap jabatan. Akan tetapi, tren penafsiran hukum terbaru cenderung mengkategorikan Komisaris sebagai bagian dari struktur pimpinan yang memiliki kepentingan strategis terhadap perusahaan, sehingga tetap berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dilarang.

Notaris sebagai Pendiri dan Pemegang Saham : Antara Hak Perdata dan Batasan Jabatan.

Meskipun UUJN melarang Notaris menjadi pemimpin badan usaha, undang-undang tersebut tidak secara eksplisit melarang Notaris untuk mendirikan badan usaha atau memiliki kepentingan ekonomi berupa kepemilikan saham. Namun, aktivitas ini harus dipisahkan secara tegas antara keterlibatan aktif dan investasi pasi

Investasi Pasif versus Keterlibatan Aktif

Dalam dunia bisnis, terdapat perbedaan mendasar antara menjadi pemilik modal (investor) dan pengelola usaha (manajer). Notaris, dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum perdata, memiliki hak untuk menanamkan modalnya sebagai bentuk pengembangan aset pribadi.

Aspek Perbedaan Investasi Pasif (Diperbolehkan) Keterlibatan Aktif/Pimpinan (Dilarang)
Peran Manajerial Tidak terlibat dalam operasional harian atau pengambilan keputusan bisnis. Memiliki kewenangan untuk mengatur, mengarahkan, dan mewakili perusahaan.
Hubungan Hukum Tidak terlibat dalam operasional harian atau pengambilan keputusan bisnis. Menjabat sebagai Direksi, Manajer, atau Sekutu Komplementer.
Alokasi Waktu Tidak menyita waktu kerja yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik. Menuntut komitmen waktu yang besar, seringkali bertabrakan dengan jam kerja Notaris.
Konflik Kepentingan Risiko minimal selama tidak membuat akta untuk perusahaan tersebut. Risiko sangat tinggi karena adanya kewajiban untuk memajukan perusahaan.

 

Notaris yang menjadi pemegang saham (investor pasif) pada dasarnya hanya mengharapkan dividen dari keuntungan perusahaan tanpa memiliki kuasa perintah terhadap karyawan atau operasional perusahaan. Sebaliknya, apabila Notaris menduduki posisi Direktur, ia terikat pada tanggung jawab hukum untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan (fiduciary duty), yang secara langsung bertentangan dengan kewajiban Notaris untuk menjaga kepentingan semua pihak secara adil.

Larangan Pembuatan Akta bagi Diri Sendiri (Pasal 52 UUJN)

Konsekuensi lain bagi Notaris yang memiliki usaha adalah larangan untuk membuat akta bagi diri sendiri atau entitas di mana ia memiliki kepentingan pribadi. Pasal 52 ayat (1) UUJN menegaskan bahwa Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk dirinya sendiri, istri/suami, atau hubungan kekeluargaan lainnya. Penafsiran luas terhadap pasal ini mencakup badan hukum di mana Notaris tersebut menjadi pemilik mayoritas atau memiliki kendali signifikan.

Apabila seorang Notaris mendirikan PT dan kemudian ia sendiri yang membuatkan akta-akta terkait PT tersebut (seperti akta perubahan anggaran dasar atau akta RUPS), maka integritas akta tersebut patut dipertanyakan. Akta tersebut berpotensi kehilangan sifat otentisitasnya dan didegradasi menjadi akta di bawah tangan karena melanggar asas kemandirian dan netralitas pejabat yang membuatnya.

Tinjauan Etika Profesi dalam Kode Etik Notaris.

Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan norma perilaku yang melengkapi UUJN. Etika profesi menuntut Notaris untuk tidak hanya patuh pada aturan hukum, tetapi juga pada moralitas dan kepatutan sosial yang menjaga martabat jabatan.

Integritas dan Larangan Persaingan Tidak Sehat

Pasal 3 Kode Etik Notaris mewajibkan setiap Notaris untuk memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik. Dalam konteks berbisnis, Notaris dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada persaingan tidak sehat dengan rekan sejawat. Pelanggaran etika sering terjadi ketika Notaris menggunakan badan usaha yang didirikannya (misalnya biro jasa hukum atau konsultan) sebagai “pintu masuk” untuk menarik klien secara eksklusif ke kantor Notarisnya.

Praktik ini, yang sering disebut sebagai ordering atau perantaraan, dilarang keras oleh Pasal 4 angka 4 Kode Etik Notaris. Penggunaan badan usaha sebagai alat pemasaran jasa kenotariatan dianggap merendahkan martabat jabatan Notaris menjadi sekadar penyedia jasa komersial dan melanggar larangan promosi diri.

Analisis Larangan dalam Kode Etik Terkait Usaha Komersial

Tabel di bawah ini menguraikan beberapa poin larangan dalam Kode Etik Notaris yang relevan dengan kepemilikan dan kepemimpinan usaha :

Larangan dalam Kode Etik Implikasi Praktis bagi Notaris yang Berbisnis
Melakukan publikasi atau promosi diri secara komersial. Notaris tidak boleh menggunakan logo atau nama perusahaannya untuk mengiklankan jasa kenotariatan.
Bekerja sama dengan biro jasa sebagai perantara klien. Mencegah skema di mana perusahaan milik Notaris mencari klien dan “menyerahkannya” kepada Notaris tersebut.
Menetapkan honorarium di bawah ketentuan perkumpulan. Mencegah penggunaan kekuatan modal perusahaan untuk melakukan predatory pricingdalam jasa akta.
Menetapkan honorarium di bawah ketentuan perkumpulan. Menjamin bahwa Notaris tidak sekadar menjadi “stempel” bagi departemen legal di perusahaan yang ia pimpin.

Larangan dalam Kode Etik

Implikasi Praktis bagi Notaris yang Berbisnis

Melakukan publikasi atau promosi diri secara komersial.

Notaris tidak boleh menggunakan logo atau nama perusahaannya untuk mengiklankan jasa kenotariatan.

Bekerja sama dengan biro jasa sebagai perantara klien.

Mencegah skema di mana perusahaan milik Notaris mencari klien dan “menyerahkannya” kepada Notaris tersebut.

Menetapkan honorarium di bawah ketentuan perkumpulan.

Mencegah penggunaan kekuatan modal perusahaan untuk melakukan predatory pricingdalam jasa akta.

Menandatangani akta yang prosesnya disiapkan pihak lain.

Menjamin bahwa Notaris tidak sekadar menjadi “stempel” bagi departemen legal di perusahaan yang ia pimpin.

Studi Kasus : Notaris CA dan Rangkap Jabatan Direktur (Putusan MPPN 06/B/MPPN/X/2018).

Kasus Notaris CA merupakan tonggak penting dalam penegakan aturan rangkap jabatan di Indonesia. Dalam perkara ini, Notaris CA yang berkedudukan di Bandar Lampung terbukti menjabat sebagai Direktur sebuah Perseroan Terbatas. Lebih jauh lagi, ia mencantumkan perannya sebagai penyedia “Jasa Hukum” pada perusahaan tersebut.

Analisis Pelanggaran dan Sanksi

Majelis Pemeriksa Pusat Notaris (MPPN) menilai tindakan Notaris CA sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 17 ayat (1) huruf f UUJN. Dasar pertimbangannya adalah :

1. Pelanggaran Sumpah Jabatan : Sebagai Notaris, ia bersumpah untuk menjalankan jabatan dengan jujur dan tidak memihak. Menjadi Direktur berarti ia memihak pada kepentingan perusahaan tersebut.
2. Kehilangan Kemandirian : Jabatan Direktur menciptakan hubungan yang melanggar independensi Notaris sebagai pejabat publik.
3. Conflict of Interest : Adanya peran ganda sebagai pengelola bisnis dan pejabat pembuat akta menciptakan risiko manipulasi dokumen hukum demi kepentingan korporasi.

Sebagai konsekuensinya, Notaris CA dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian. Kasus ini menegaskan bahwa MPN tidak menoleransi keterlibatan aktif Notaris dalam struktur eksekutif badan usaha, terlepas dari apakah ada kerugian nyata yang ditimbulkan atau tidak. Pelanggaran terhadap norma larangan rangkap jabatan dianggap sebagai pelanggaran formil yang mengancam kredibilitas institusi kenotariatan.

Rangkap Jabatan dalam Institusi Pendidikan (Pimpinan PTS).

Fenomena Notaris yang menjabat sebagai pimpinan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga menjadi perhatian serius. Banyak Notaris yang menduduki jabatan struktural seperti Rektor, Dekan, atau Ketua Program Studi.

Pandangan Hukum terhadap Pimpinan PTS

Meskipun PTS didirikan oleh Yayasan yang secara teori bersifat non-profit, pengelolaan PTS tetap melibatkan aktivitas manajerial yang intensif. Berdasarkan analisis kualitatif, rangkap jabatan sebagai pimpinan perguruan tinggi dianggap melanggar UUJN dan Kode Etik. Beberapa alasan utamanya meliputi :

Komitmen Waktu : Jabatan struktural di universitas umumnya menuntut kehadiran penuh (40 jam seminggu), yang bertentangan dengan kewajiban Notaris untuk selalu siaga di wilayah jabatannya dan menjalankan tugas secara berkelanjutan.
Fungsi Manajerial : Rektor atau Dekan adalah pemimpin yang mengambil keputusan strategis dan finansial, yang secara substansi masuk dalam kategori “pemimpin” yang dilarang oleh Pasal 17 UUJN.

Potensi Sengketa : Institusi pendidikan sering terlibat dalam kontrak bisnis, hubungan industrial dengan dosen/pegawai, dan sengketa lahan, di mana kehadiran Notaris sebagai pimpinan akan menciptakan benturan kepentingan jika ia juga terlibat dalam aspek legalitas dokumen institusi tersebut

Meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa jabatan akademis diperbolehkan selama membawa manfaat edukasi, konsensus otoritas pengawas tetap menekankan bahwa jabatan eksekutif-struktural harus dihindari. Notaris diperbolehkan mengajar (sebagai dosen), namun tidak diperkenankan menjabat sebagai pimpinan organisasi yang mengelola operasional lembaga pendidikan tersebut.

Konsekuensi Yuridis terhadap Akta yang Dibuat.

Dampak dari pelanggaran larangan rangkap jabatan tidak hanya berhenti pada sanksi personal bagi Notaris, tetapi juga meluas pada keabsahan produk hukum yang dihasilkannya, yaitu akta autentik.

Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata, suatu akta hanya dapat disebut autentik apabila dibuat oleh pejabat umum yang memiliki wewenang untuk itu di tempat akta tersebut dibuat. Ketika seorang Notaris merangkap jabatan yang dilarang, kewenangannya sebagai pejabat umum dianggap cacat secara hukum.

Status Akta Karakteristik Pembuktian Dampak bagi Para Pihak
Akta Autentik Memiliki kekuatan bukti sempurna dan lahiriah, formal, serta materiil. Tidak perlu pembuktian tambahan kecuali dapat dibuktikan sebalikny Memberikan kepastian hukum maksimal dan perlindungan bagi pemegang hak.
Akta di Bawah Tangan (Terdegradasi) Hanya memiliki kekuatan pembuktian jika diakui oleh pihak yang menandatanganinya. Nilai pembuktiannya diserahkan kepada penilaian hakim. Para pihak harus melakukan pembuktian manual di pengadilan; risiko akta dibatalkan sangat tinggi.

Notaris yang melanggar larangan rangkap jabatan dianggap sebagai “pejabat yang tidak berwenang” atau “tidak cakap” dalam pengertian hukum administrasi jabatan. Oleh karena itu, akta yang ditandatanganinya selama masa pelanggaran tersebut berisiko didegradasi kekuatannya menjadi akta di bawah tangan. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi klien yang awalnya mengharapkan perlindungan hukum maksimal dari sebuah akta autentik.

Pertanggungjawaban Perdata dan Ganti Rugi

Degradasi akta memberikan hak kepada para pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi kepada Notaris. Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Notaris dapat digugat untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga apabila dapat dibuktikan bahwa :

1. Terdapat kesalahan atau kelalaian (berupa pelanggaran rangkap jabatan).
2. Terdapat kerugian nyata bagi klien (misalnya akta tidak dapat digunakan sebagai jaminan di bank atau dibatalkan oleh pengadilan).
3. Terdapat hubungan kausal antara kesalahan Notaris dengan kerugian tersebut.

Dalam praktik, hakim seringkali menjatuhkan hukuman bagi Notaris untuk mengembalikan honorarium yang telah diterima dan membayar denda tambahan sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Administratif

Penegakan disiplin terhadap Notaris yang merangkap jabatan dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN), yang memiliki struktur berjenjang dari daerah hingga pusat
Struktur dan Kewenangan MPN

Majelis Pengawas dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM dengan komposisi yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi Notaris, dan akademisi. Struktur ini menjamin adanya penilaian yang objektif baik dari sisi teknis kenotariatan maupun kepatuhan terhadap hukum negara.

Tingkatan Majelis Pengawas Lokasi Kedudukan Tugas dan Wewenang Utama
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten/Kota. Melakukan pengawasan rutin, menerima laporan masyarakat, dan melakukan pemeriksaan tingkat pertama.
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Ibukota Provinsi. Menangani banding atas penolakan cuti dan memeriksa rekomendasi sanksi berat dari MPD.
Majelis Pengawas Pusat (MPP) Jakarta (Kemenkumham). Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara hingga tetap, serta menangani pemeriksaan tingkat akhir.

Prosedur pemeriksaan biasanya dimulai dari pengaduan masyarakat atau temuan MPD saat pemeriksaan protokol tahunan. Jika ditemukan bukti kuat adanya rangkap jabatan, MPD akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan Notaris dan saksi-saksi. Apabila terbukti, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran.

Hirarki Sanksi Administratif (Pasal 85 UUJN)

Sanksi bagi Notaris yang melanggar larangan rangkap jabatan bersifat akumulatif atau progresif, tergantung pada itikad baik Notaris dalam memperbaiki kesalahannya.
1.Teguran Lisan/Tertulis : Diberikan untuk pelanggaran awal yang dianggap masih bisa diperbaiki, misalnya Notaris tercatat sebagai pengurus organisasi non-profit yang tidak menyita waktu namun tetap harus disesuaikan.
.2. Pemberhentian Sementara : Sanksi ini menghentikan hak Notaris untuk menjalankan jabatannya selama jangka waktu tertentu (biasanya 3 hingga 6 bulan). Selama masa ini, Notaris wajib menunjuk Notaris Pengganti untuk mengurus protokolnya.
3. Pemberhentian dengan Hormat : Dilakukan apabila Notaris memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan Notaris agar dapat fokus pada jabatan lain yang ia rangkap.
4.Pemberhentian dengan Tidak Hormat : Merupakan “hukuman mati” bagi karier Notaris. Dilakukan dalam kasus pelanggaran berat, pengulangan pelanggaran setelah sanksi sementara, atau tindakan yang secara nyata merusak martabat jabatan dan merugikan masyarakat luas secara masif.

Tinjauan Khusus : Peran Notaris dalam Badan Usaha Non-PT (CV dan Yayasan

Keterlibatan Notaris dalam badan usaha yang bukan Perseroan Terbatas juga memiliki implikasi hukum yang unik, mengingat struktur tanggung jawab yang berbeda.
Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam CV, terdapat perbedaan tajam antara Sekutu Aktif (Komplementer) dan Sekutu Pasif (Komanditer).
.
Sekutu Aktif : Adalah pihak yang menjalankan manajemen dan bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi atas utang perusahaan. Notaris dilarang keras menjadi Sekutu Aktif karena ini adalah bentuk pimpinan badan usaha yang nyata.
, Sekutu Pasif : Hanya menyetorkan modal dan tidak boleh ikut campur dalam pengurusan. Secara teoretis, Notaris diperbolehkan menjadi Sekutu Pasif karena perannya murni sebagai investor. Namun, jika terbukti sekutu pasif ikut memberikan instruksi atau menandatangani dokumen atas nama CV, statusnya berubah menjadi sekutu aktif, dan Notaris tersebut telah melakukan pelanggaran rangkap jabatan.

Yayasan dan Badan Hukum Non-Profit

Banyak Notaris yang aktif dalam kegiatan sosial melalui Yayasan. Berdasarkan Pasal 17 UUJN, larangan difokuskan pada “badan usaha”. Namun, Kode Etik menekankan bahwa jabatan apa pun yang menyita perhatian Notaris sehingga mengabaikan tugas jabatannya tetap menjadi masalah etis. Jika Yayasan tersebut menjalankan aktivitas ekonomi secara komersial (misalnya memiliki unit usaha toko atau jasa), maka keterlibatan Notaris sebagai Pengurus Yayasan dapat dikategorikan sebagai rangkap jabatan pimpinan badan usaha terselubung.

Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Jabatan.

Keterlibatan Notaris dalam dunia usaha seringkali bersinggungan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan. Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN mewajibkan Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya.

Risiko Kebocoran Informasi

Apabila seorang Notaris memimpin sebuah perusahaan, terdapat risiko ia menggunakan informasi rahasia yang ia peroleh dari akta-akta klien (yang mungkin merupakan kompetitor perusahaannya) demi keuntungan bisnisnya sendiri. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik (vertrouwenspersoon). Notaris yang tidak dapat membatasi dirinya dari kepentingan bisnis akan kehilangan kredibilitas sebagai tempat masyarakat menitipkan rahasia hukum mereka.

Kewajiban Pelaporan Transaksi Mencurigakan (TPPU)

Dalam dinamika bisnis modern, Notaris juga diwajibkan sebagai pihak pelapor dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika Notaris memiliki usaha sampingan atau memimpin badan usaha, objektivitasnya dalam mendeteksi transaksi mencurigakan klien dapat terganggu, terutama jika transaksi tersebut melibatkan mitra bisnisnya atau entitas yang terafiliasi dengannya. Hal ini menunjukkan bahwa pemisahan antara kehidupan profesional sebagai Notaris dan aktivitas bisnis harus dilakukan secara mutlak demi penegakan hukum yang transparan.

Dinamika Global dan Tren Masa Depan Profesi Notaris.

ekonomi menuntut Notaris untuk lebih adaptif, namun batasan etika tetap menjadi jangkar utama profesi. Di banyak negara dengan sistem Notariat Latin, aturan rangkap jabatan semakin diperketat guna mencegah korporatisasi jasa kenotariatan yang dapat menghilangkan sifat personal dan manusiawi dari pelayanan Notaris.

Digitalisasi dan Promosi Usaha

Era digital membawa tantangan baru di mana Notaris mungkin tergoda untuk mempromosikan kantornya melalui platform media sosial perusahaan yang dimilikinya. Kode Etik secara tegas melarang segala bentuk promosi yang bersifat komersial, termasuk penggunaan platform digital untuk memperkenalkan diri sebagai Notaris secara berlebihan. Larangan ini bertujuan agar masyarakat memilih Notaris berdasarkan kompetensi dan reputasi moral, bukan berdasarkan kekuatan iklan atau afiliasi bisnis.

Perlunya Regulasi Teknis Mengenai Definisi Pimpinan

Untuk mengatasi ketidakpastian hukum, terdapat urgensi bagi Kementerian Hukum dan HAM serta Organisasi Notaris untuk mengeluarkan pedoman teknis yang merinci jabatan-jabatan apa saja dalam berbagai bentuk badan hukum yang dilarang untuk dirangkap. Pedoman ini harus mencakup:
, Batasan keterlibatan dalam Dewan Komisaris.
● Status pimpinan dalam organisasi sosial yang melakukan aktivitas komersial.
● Definisi “kepentingan ekonomi signifikan” yang membatasi pembuatan akta bagi perusahaan milik sendiri.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan Notaris dapat menjalankan hak-hak perdatanya untuk berinvestasi tanpa harus merasa terancam oleh ketidakjelasan tafsir Pasal 17 UUJN, sementara integritas profesi tetap terjaga dari praktik-praktik yang tidak etis.

Kesimpulan : Menjaga Marwah Officium Nobile di Tengah Arus Komersialisme.

Berdasarkan analisis komprehensif terhadap UUJN dan Kode Etik Notaris, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara jabatan Notaris dengan aktivitas badan usaha diatur secara ketat untuk melindungi kepentingan publik.
1.Kepemimpinan Aktif Adalah Terlarang : Notaris secara mutlak dilarang menjabat sebagai pemimpin (Direksi, Pengurus, Sekutu Aktif) atau pegawai pada badan usaha BUMN, BUMD, maupun swasta. Hal ini didasarkan pada kewajiban menjaga kemandirian, netralitas, dan ketersediaan waktu untuk pelayanan masyarakat.
2.Investasi Pasif Diperbolehkan dengan Syarat : Notaris tetap memiliki hak sebagai subjek hukum untuk memiliki usaha atau saham (investasi pasif). Namun, hak ini dibatasi oleh Pasal 52 UUJN yang melarang Notaris membuat akta untuk entitas di mana ia memiliki kepentingan langsung.
3.Etika Sebagai Penjaga Gawang : Kode Etik Notaris melengkapi larangan undang-undang dengan mengatur aspek moralitas. Notaris dilarang menggunakan badan usaha sebagai alat promosi atau perantara untuk mendapatkan klien, karena hal tersebut merusak martabat jabatan.
4.Konsekuensi Hukum yang Berbahaya : Pelanggaran terhadap rangkap jabatan berakibat pada sanksi pemberhentian bagi Notaris dan risiko degradasi akta menjadi akta di bawah tangan, yang merugikan kepastian hukum masyarakat dan dapat berujung pada gugatan ganti rugi perdata.
5.Kebutuhan Sinkronisasi Regulasi : Dibutuhkan harmonisasi lebih lanjut antara UUJN dengan hukum korporasi lainnya (seperti UUPT dan KUHD) untuk memberikan definisi yang seragam mengenai posisi-posisi yang dilarang, guna menghindari multitafsir dan menjamin kepastian hukum bagi para Notaris.

Pada akhirnya, jabatan Notaris adalah pengabdian yang menuntut pengorbanan kebebasan ekonomi tertentu demi tegaknya kebenaran dan keadilan dalam dokumen hukum yang autentik. Kehormatan profesi ini tidak terletak pada seberapa besar usaha yang dimiliki oleh seorang Notaris, melainkan pada seberapa teguh ia menjaga kepercayaan publik dan integritas dalam setiap akta yang dikeluarkannya.

REFERENSI BACAAN

Analisis Yuridis Frasa Berturut-Turut Dalam Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, https://www.ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/download/1469/pdf

UU-2-Tahun-2014.pdf, https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf

TINDAKAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAERAH TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI ADVOKAT – Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/3646/862

tanggung jawab notaris yang merangkap jabatan – UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1373&context=notary

Rangkap Jabatan Notaris Sebagai Pemimpin Badan Usaha – Scribd, https://id.scribd.com/document/621284264/RANGKAP-JABATAN-NOTARIS-SEBAGAI-PEMIMPIN-BADAN-USAHA

Harmonisasi Hukum Pengaturan Rangkap Jabatan Notaris Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat – Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/id/eprint/193496/1/Bima%20Ridho%20H.P%20116010200111079.pdf

perubahan kode etik notaris – banten, 29-30 mei 2015, https://www.ini.id/uploads/images/image_750x_5bd7a3727eccd.pdf

perubahan kode etik notaris – banten, 29-30 mei 2015, https://www.ini.id/uploads/images/image_750x_5bd7a3727eccd.pdf

Kode Etik Notaris, https://ini.id/uploads/images/image_750x_5bd7a3bde957f.pdf

LARANGAN NOTARIS MEMPROMOSIKAN DIRI MELALUI INTERNET BERDASAR UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/18086/17921003.pdf?sequence=22&isAllowed=y

Kepastian Hukum Larangan Notaris Merangkap Jabatan sebagai Pimpinan Badan Usaha, https://ifrelresearch.org/index.php/Doktrin-widyakarya/article/download/5244/5277/23031

Analisis Peranan Dan Tugas Notaris Dalam Pasar Modal Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Pasar Modal – UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1169&context=notary

PERANAN NOTARIS UNTUK PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN (CV) DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM – Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/213147-peranan-notaris-untuk-pembuatan-akta-pen.pdf

Akibat Hukum Rangkap Jabatan Notaris Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/42424/pdf

TINJAUAN YURIDIS TENTANG RANGKAP JABATAN NOTARIS SEBAGAI PIMPINAN BADAN USAHA SWASTA (STUDI KASUS PUTUSAN MPP NOMOR 06/B/MPPN/2001 – Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/55197/52/RAMA_74102_02022681923054_0015015802_0015015803_%2001_Front_Ref.pdf

JABATAN NOTARIS – Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/id/peraturan/jabatan-notaris

TINJAUAN HUKUM TERHADAP RANGKAP JABATAN NOTARIS, https://ejournal.cahayailmubangsa.institute/index.php/causa/article/download/21/17/60

Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Rangkap Jabatan Studi Kasus Notaris Di Papua – UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1132&context=notary

KONFLIK NORMA KEWAJIBAN NOTARIS MERAHASIAKAN AKTA DENGAN KEWAJIBAN MELAPORKAN TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN Yalid Birman – Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/12175/7781

KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PRAKTIK NOTARIS: TINJAUAN TERHADAP KEPATUHAN TERHADAP KODE ETIK PROFESI DAN DAMPAKNYA PADA KEPERCAYAAN PUBLIK, Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, https://jurnalhost.com/index.php/jhpm/article/view/2716

AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG RANGKAP JABATAN SEBAGAI PEJABAT NEGARA BERDASARKAN UNDANG, http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2941015&val=26019&title=AKIBAT%20HUKUM%20BAGI%20NOTARIS%20YANG%20RANGKAP%20JABATAN%20SEBAGAI%20PEJABAT%20NEGARA%20BERDASARKAN%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%2030%20TAHUN%202004%20JO%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%202%20TAHUN%202014%20TENTANG%20JABATAN%20NOTARIS

implementasi pasal 4 kode etik notaris – Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/171893/3/RAMA_74102_02022682327041_0017066603_01_front_ref.pdf

Perbedaan CV dan PT untuk Badan Usaha Bisnis anda – Ethis Indonesia, https://ethis.co.id/blog/ketahui-perbedaan-cv-dan-pt-dalam-menjalankan-bisnis

PERSPEKTIF, https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/853/1114

5 Perbedaan Antara Investasi Saham Aktif dan Pasif – MOST, https://www.most.co.id/tips-investasi/5-perbedaan-antara-investasi-saham-aktif-dan-pasif

Investasi Pasif versus Investasi Aktif, Mana yang Cocok Diterapkan di 2025? | Blog Makmur, https://www.makmur.id/id/blog/artikel/investasi-pasif-vs-investasi-aktif-mana-yang-cocok-diterapkan-di-2025

Pelajari lebih lanjut tentang Investasi Aktif dan Pasif – XTB.com, https://www.xtb.com/id/education/investasi-aktif-vs-investasi-pasif

KODE ETIK SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL BAGI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM – Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old5/119406-T%2025264-Kode%20etik-Analisis.pdf

JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS : BAGAIMANA PERAN DAN FUNGSI DEWAN KEHORMATAN NOTARIS? – OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/87150/44822

kode etik notaris dalam mempromosikan diri – Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/929/512/3509

KEPASTIAN HUKUM PENGAWASAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS, https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/2119/2138

ANALISIS YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KETUA PROGRAM STUDIKENOTARIATAN PROGRAM MAGISTER DI PERGURUAN TINGGI, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/20667/05.3%20bab%203.pdf?sequence=7&isAllowed=y

Akibat Hukum Rangkap Jabatan Notaris Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi, Wahyudi, Notarius, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/42424

Notaris Sebagai Terpidana Dalam Sengketa Para Pihak Atas Akta Perjanjian yang Dibuatnya – Universitas Muhammadiyah Palu, https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/7865/5550/

Akibat Hukum Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Pasal 38 Undang-Undang – Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/30620/18840/150038

PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS, https://peraturan.bpk.go.id/Download/388080/Permenkum%20Nomor%2024%20Tahun%202025.pdf

Mengenal Sekutu Dalam Badan Usaha CV – Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/mengenal-sekutu-dalam-cv

Memahami Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV (Commanditaire Vennootschap) – IPRI Law Firm, https://www.iprilaw.com/memahami-perbedaan-sekutu-aktif-dan-sekutu-pasif-dalam-cv-commanditaire-vennootschap/

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN CV TANPA ADANYA PERSERO KOMANDITER, http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1422772&val=4097&title=ANALISIS%20YURIDIS%20TERHADAP%20PEMBUATAN%20AKTA%20PENDIRIAN%20CV%20TANPA%20ADANYA%20PERSERO%20KOMANDITER

Perbedaan Mendalam Antara PT dan CV: Panduan Komprehensif untuk Memilih Bentuk Badan Usaha yang Tepat, https://certibiz.id/perbedaan-pt-cv-2/

Jurnal Negara Hukum Volume 15 Nomor 2 edisi November 2024 – DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/jurnal_kepakaran/Negara%20Hukum-15-2-November-2024.pdf

Kode Etik Notaris Dan Undang – Undang Jabatan Notaris Dalam Pasar Modal – UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1163&context=notary