Tangkal Mafia Tanah, BPN Kabupaten Bandung Terapkan Permen No. 16/2021

Pertanahan320 Views
Tangkal Mafia Tanah, BPN Kabupaten Bandung Terapkan Permen No. 16/2021

Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN Kabupaten Bandung,Nurul Huda

INDONESIAPUBLISHER.COM, Kabupaten Bandung,– Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Julianto melalui Kasi Pemetaan dan Pengukuran, Nurul Huda menyatakan, dalam upaya memberantas mafia tanah di kabupaten Bandung pihaknya memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 16 Tahun 2021 tentang batas -batas kontradiktur tanah yang merupakan salah satu persyaratan kepada masyarakat dalam mendaftarkan sertifikasi bidang tanahnya.

Dijelaskan Nurul Huda, Permen Nomor 16 Tahun 2021 tersebut telah diberlakukan di kota-kota besar, dan perubahan pelayanan pengukuran ini merupakan antisipasi dini agar BPN tidak kecolongan oleh ulah para mafia tanah.

“Setidaknya sekarang ada persyaratan tambahan untuk mencegahnya. Ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat pemohon, justru untuk melindungi masyarakat dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau para mafia tanah,” ujar Nurul Huda dalam kesempatan wawancaranya dengan INDONESIAPUBLISHER.COM dI ruang kerjanya belum lama ini.
 
Lebih lanjut Nurul Huda menerangkan, point persyaratan tambahan sesuai dengan Permen 16 tahun 2021 tersebut antara lain, surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, wajib melampirkan hasil pemotretan / geotagging semua tanda batas bidang tanah melalui aplikasi GPS MAP CAMERA.

Nurul Huda memberlakukan, bagi para pemohon sertipikat tanah pertama kali (tanah ada) untuk mendaftarkan dulu pengukuran tanahnya ke loket yang telah ada dengan syarat copy warkah yang dilampirkan harus dilegalisir oleh kepala desa yang mengeluarkan warkah. Setelah diukur lalu dipetakan.
“Dengan adanya legalisir fotocopy dari instansi terkait seperti kepala desa/lurah, camat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, setidaknya ada yang melegalkan keaslian fotocopy tersebut.” terangnya.

Ha tersebut diberlakukan, masih menurut Nurul Huda dikarenakan instansi BPN bukan lembaga penyidik, sehingga sulit untuk menyatakan fotocopian tersebut benar asli atau tidak. Namun bila fotocopian tersebut dilegalisir instansi terkait jelas bisa dipertanggung jawabkan.

Nurul Huda mengimbau kepada masyarakat sebelum mendaftarkan sertifikasi pertama kali (tanah adat) ke BPN, berkas persyaratan harus sudah lengkap sesuai dengan Permen 16 tahun 2021. “Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah, di seksi pengukuran mulai pengukuran sampai peta bidang SOP-nya hanya 12 hari kerja itu harus selesai. Bila ada yang belum selesai sesuai SOP biasanya ada persyaratan yang belum dilengkapi,” kata Nurul Huda.

Setiap peta bidang tanah yang mengajukan pengukuran, sambung Nurul Huda harus disertakan dengan tanda tangan tetangga batas- batas, bila perlu dilampirkan dengan copy kartu tanda penduduk (KTP) tetangga batas tersebut.

“Nanti kelihatan proses tanah adat yang selama ini banyak dikeluhkan pemohon, apa keterlambatan di pengukuran atau di sekretariat panitia?” tandas Nurul Huda.(ted/red)