Tanggapi Imbauan Pembuatan Akta PT, Notaris & PPAT Senior Magelang Ingatkan Pentingnya Due Diligence

Notaris dan PPAT Senior di Kabupaten Magelang, Stefanus Artanto, S. H ( paling kanan)   disela- sela mengikuti acara Seminar Pengda Kabupaten Magelang INI Bertajuk ” ” Dinamika Perseroan Terbatas Dan  Risiko Notaris Pasca  Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 ”  dengan Narasumber   Irma Devita  Purnamasari, S.H.,M.KN. pada hari Sabtu, 13 Juni 2026 di hotel Atria Magelang

 

Laporan :  Z. Mulyadi
Editor : Dito Awan Nalendro

 

MAGELANG(Indonesiapublisher.com) –Menanggapi suksesnya acara Seminar Hukum yang diselenggarakan oleh Pengda Kabupaten Magelang INI Bertajuk ” ” Dinamika Perseroan Terbatas Dan  Risiko Notaris Pasca  Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 ”  dengan Narasumber   Irma Devita  Purnamadari,S.H.,M.KN. pada hari Sabtu, 13 Juni 2026 di hotel Atria Magelang, terutama terkait pembuatan akta Perseroan Terbatas (PT), Notaris dan PPAT Senior Kabupaten Magelang, Stefanus Artanto, S.H., memberikan respons positif.

Ia menilai langkah pengurus daerah Kabupaten Magelang Ikatan Notaris Indonesia tersebut sebagai pengingat penting atau ” Warning ” demi menjaga integritas profesi.

Saat ditemui di sela-sela acara seminar, Stefanus Artanto menyatakan bahwa dinamika regulasi bisnis saat ini menuntut ketelitian yang jauh lebih tinggi dari seorang pejabat umum.
Peringatan dari INI patut dijadikan momentum bagi seluruh anggota untuk memperketat proses due diligence atau uji tuntas sebelum menandatangani akta.
“Peringatan dari INI adalah langkah perlindungan bagi kita semua. Pembuatan akta PT tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif. Kita wajib memastikan keabsahan dokumen, identitas para penghadap, serta kejelasan maksud dan tujuan pendirian perseroan,” ujar Stefanus.
Ia menambahkan, kelalaian dalam proses ini tidak hanya berisiko memicu sengketa hukum di kemudian hari, tetapi juga dapat mencoreng nama baik profesi Notaris di wilayah Magelang.
Oleh karena itu, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) harus dijalankan secara ketat dan tanpa kompromi.
Stefanus Artanto menjelaskan, mengingat akta ini *Rawan gugatan juga Riskan sehingga sering notaris jadi sasaran tembak saat terjadi masalah*.
Untuk itu tegas Stefanus Artanto, Klausula *pengaman berlapis sebagai sapu jagad dan rompi anti peluru wajib ditulis dlm akta nya agar aman*.
Harapan Stefanus Artanto, : *para pakar diminta lebih sering turun gunung untuk berbagi ilmu*
Menutup tanggapannya, Stefanus Artanto mengajak seluruh rekan sejawat, khususnya para notaris muda di Kabupaten Magelang, untuk saling mendukung dan aktif berkonsultasi jika menemui klausul-klausul yang meragukan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kode etik dan aturan hukum yang berlaku adalah benteng utama seorang notaris dalam menjalankan tugasnya.  (jay/tim/red)