Supriyadi,SH,M.Kn, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Semarang: *Momentun HUT Ke-112 Tahun INI Semoga Makin Kuat, Solid dan Jaya*

Notaris- PPAT346 Views

UNGARAN – “Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke -112 tahun, izinkan disini saya Supriyadi,SH,M.Kn, Notaris-PPAT di Kabupaten Semarang yang juga selaku Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)  Kabupaten Semarang mengucapkan selamat ulang tahun buat INI, semoga organisasi INI diusia yang sudah lebih dari satu abad ini semakin kuat, solid dan jaya selalu,”jelasnya.

Hal itu ditegaskan oleh Supriyadi saat diwawancarai indonesiapublisher.com baru-baru ini di kantornya.

Menurut Supriyadi, Alhamdulillah hingga saat ini diusia yang mencapai 112 tahun, organisasi INI saya lihat masih kondusif, aman terkendali ya. Beda dengan organisasi satunya IPPAT yang hingga saat ini masih ada intrik-intrik di dalamnya.

Namun, paling tidak saya selaku anggota berharap harapannya tidak ada “kriminalisasi” lagi terhadap Notaris-PPAT seperti halnya yang telah terjadi terdahulu. Saya mengamati, kan banyak sekali “kriminalisasi” terhadap Notaris-PPAT yang dipanggil oleh Kepolisian dalam hal ini Diskrimsus terkait dengan produk=produk Notarisnya ya.  Kan banyak ya, kenapa sampai seperti itu. Mungkin ada dari rekan-rekan yang kurang teliti dan hati-hati. Tapi sebenarnya kalau kita lihat di Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) kan produk Akta yang dibuatnya sudah mewakili. Jadi tidak perlu si Notarisnya dating ke Kantor Polisi, terkecuali ada indikasi pidana.  Tapi kalau masih dalam ranah keperdataan Aktanya itu mewakili dia.

Lebih jauh Notaris-PPAT yang juga dosen Universitas Semarang (USM) tersebut menguraikan, memang terkadang banyak sekali produk-produk Akta yang bisa menjegal Notaris-PPAT bisa terkena indikasi pidana. Apabila si Notaris dianggap turut serta melakukan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hukum.

Kemudian ada beberapa hal yang sebenarnya Notaris atau anggota inginkan, diantaranya : pertama, kepedulian dari pengurus sebab kita setiap anggota pasti selalu mengikuti aturan-aturan main diorganisasi.  Kedua, perlindungan hukum seorang anggota Notaris bila terjadi suatu masalah itu bagaimana. Kan selama ini tidak ada “woro-woro” atau pemberitahuan. Misalnya ,”hai Notaris kalau terjadi suatu masalah tolong hubungi saya nanti saya bantu menyelesiakan”,misalnya begitu.  Paling yang turun kan dari Pengda atau MPD, itukan kewenangannya masih terbatas ya. Kalau masalah itu sudah masuk Poldakan sudah level tataran tinggi, artinya paling tidak organisasi itu memberikan jaminan hukum. Kitakan belum pernah ada suatu pertemuan atau suatu kesepakatan, bagaimana jikalau terjadi suatu masalah terhadap Notaris-PPAT.

*Terkait Pelayanan  Publik di Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang, Kantor Badan Keuangan Daerah dan KPP Pratama*

Selaku Ketua Pengda IPPAT, saya menilai, untuk pelayanan publik di masa pandemi dalam masa tatanan normal baru ini memang lagi dalam masa transisi dari konvensional ke online. Didalam masa transisi ini, pasti banyak sekali trial and errornya.  Contoh validasi di KPP Pratama maupun BKUD. Bahkan ini yang lagi booming itu kita diberikan sebuah system online tetapi dari beberapa instansi tersebut yang menyebabkan kita agak berjalan tertatih-tatih karena nantinya ngelink antara BPN, BKUD dengan Perbankannya.

Enak sebenarnya kalau sistem online itu sudah jalan, kita pergi dari rumah itu jelas input data sudah berjalankan. Tidak harus ngatri lama diloket, tidak harus ketemu A, B atau C. Tapi saya yakin ke depannya bagus apalagi BPN Kabupaten Semarang ini lagi kea rah sistem online semua (online mainded).

Menutup wawancaranya Supriyadi menegaskan,’jadi Kata Bijak untuk kita ini sebenarnya jalan itu pastikan sudah ada, orang melewati jalan itu pasti pada jalurnya. Tapi kadangkala kita akan berbelok untuk mengambil sesuatu, dan kita akan kembali ke jalan yang sebenarnya. Jadi mari  dijalani, dinikmati dan disyukuri,”. (jay/red)