Sukses Sudah Acara Seminar Dan Diklat Koperasi Pengda Kabupaten Magelang INI

Notaris- PPAT429 Views
Sukses Sudah Acara Seminar Dan Diklat Koperasi Pengda Kabupaten Magelang INI

KOTA MAGELANG,INDONESIAPUBLISHER.COM –  Pengurus Daerah   Kabupaten Magelang Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabupaten Magelang INI) pada hari   Jumat- Sabtu, 17-18 Desember 2021 telah sukses   menggelar   acara Seminar   dan   Diklat Notaris Pembuat Akta koperasi (NPAK)  yang bertempat di Hotel  Oxalis  Kota  Magelang,Jawa  Tengah mulai pukul 08.00 wib hingga   selesai.

Sambutan Ardianto,SH.Kn diacara Seminar

Berdasarkan pantauan INDONESIAPUBLISHER.COM, penyegaran pengetahuan (17/12/2021)   menampilkan   dua   pembicara   nasional dan yang piawai dibidangnya,yaitu    Narasumber pada   Sesi pertama (08.00 wib-11.00 wib), Prof.Dr.Zudan Arif   Fakrullah,SH,MH ,Dirjen Dukcapil   Kementerian Dalam Negeri   dengan   tema  “Transformasi Data dan Dokumen Kependudukan Sebagai Pendukung   Pembuatan Akta”.

Peserta Seminar

Prof. Zudan pada  kesempatan   tersebut memaparkan materinya   secara lugas,padat,bernas sehingga   menarik para   peserta   seminar untuk   bertanya seputar judul tema   yang dipaparan  “Sang Profesor” yang alumni dari Universitas Negeri Sebelas  Maret (UNS) Surakarta tersebut.

Sambutan Wakil Ketua Pengwil Jateng INI,Slamet Supriyadi,S.Kom,SH,M.Kn

Dan pada sesi kedua,   Seminar mengetengahkan   Narasumber  beken dan kompeten dibidangnya yakni Dr.Pieter Latumeten,SH,MH (13.30 wib –  selesai)   dengan mengusung tema “Problematika Akta   Notaris   Dalam Lingkaran Perkara Perdatadan Pidana”.

Dr.Pieter Latumeten,SH,MH  yang  juga   Notaris-PPATKota Depok, Praktisi dan Akademisi handal tersebut menyuplik   secara detail, terurai dari A hingga Z sampai pada   contoh kasus per kasus seputar Problematika Akta Notaris  Dalam Lingkaran Perkara Perdata dan Pidana,untuk itu dia menghimbau bahwa disini perlu kehati-hatian para Notaris   dalam    menjalankan tugas jabatannya jangan sampai tersangkut kepada persoalan hukum.

Peserta diklat koperasi

Sedangkan pada   Sabtu (18/12/2021), Pengda Kabupaten Magelang INI menggelar Upgrade pengetahuan dengan menggelar   Pendidikan   dan  Latihan    Notaris Pembuat Akta   Koperasi  (NPAK) dengan menampilkan 3 Narasumber yaitu : Deputi Bidang Perkoperasian   Kementerian Koperasi dan UKM,  Ahmad Zabadi,SH,MM,    Sesi kedua  menampilkan   narasumber  Tri  Aditya Putra,SH ( Kabid Kepatuhan    dan  Pelaporan Kementerian Koperasi dan  UKM)  dan Narasumber ketiga yaitu   Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn (Notaris-PPAT di Kabupaten Tegal).

Ketua Pengda  Kabupaten Magelang  INI, Ardianto, SH., M.Kn  menyatakan diselenggarakannya Diklat Koperasi ini untuk menjawab kebutuhan pengisian  jabatan Notaris Pembuat Akta Tanah (NPAK) yang kini sangat dibutuhkan dalam proses pendirian koperasi. “Paska dilaunchingnya website AHU Koperasi Online, kini domein penerbitan Surat Keputusan Pendirian Koperasi ada di Kementerian Hukum dan HAM  RI. Sementara itu Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tugas pembinaan dan pengawasan koperasi.   Ardianto   menambahkan, bahwa   Diklat   Koperasi  ini   diikuti  sebanyak lebih kurang 90 peserta terdiri   dari Notaris-PPAT dan  Anggota  Luar   Biasa (ALB INI).

Sedangkan Wakil Ketua   Pengwil  Jateng INI, Slamet Supriyadi,S.Kom,SH,M.Kn mewaili   Ketua  Pengwil Jateng INI, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN dalam sambutannya   mengatakan, kami ucapkan   selamat datang kepada   Bapak Ahmad Zabadi,SH,MM bersama  jajarannya   dari   Kementerian Koperasi dan UKM RI, semoga   bisa  memberikan   materi  pembekalan Diklat   Koperasi ini dengan baik,dan kami ucapkan   selamat datang  kepada seluruh peserta  Diklat Koperasi hari ini,semoga  ilmu  yang   didapat bermanfaat   buat  bapak/ibu   sekalian.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi,SH,MM berikan paparan

Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, SH., MM    saat   menjadi Keynote  Speaker  menyatakan, lahirnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 7/2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, harus betul-betul memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang. 

“Kita ingin sebuah koperasi hadir dengan sebuah kesan kemoderenan, dan itu direfleksikan pintu masuknya dari anggaran dasar atau akte pendirian. Anggaran Dasar hanya dianggap sebagai “Kitab Suci” bagi Koperasi, jarang dibuka, dan hanya dibuka saat RAT”, kata Deputi Zabadi.

Deputi Zabadi juga menekankan bahwa penyederhanaan akta pendirian koperasi tidak hanya sekedar tampil beda dari sebelumnya dengan pertimbangan efisiensi, namun juga selayaknya isi dan substansi dapat mudah dibaca dan dipahami sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda.   Terlebih lagi, lanjut Deputi Zabadi, dalam menghadapi perkembangan koperasi yang dinamis, ada spin off, split off, amalgamasi, dan holding company maka perlu diakomodir apabila terjadi perubahan anggaran dasar  koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif, tidak terkesan jadul dan lebih modern. 

Tri Aditya Putra,SH tengah berikan paparan

Materi   sesi kedua   dibawakan   oleh   narasumber Kabid Kepatuhan dan Pelaporan Koperasi Kemenkop dan UKM RI, Try Adtya Putra,SH tentang Akta Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Praktek membuat Akta Koperasi.

Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn tengah memberikan paparan

Untuk   materi sesi ketiga   adalah   oleh narasumber muda kompeten dan berpengalaman tentang masalah   Perkoperasian dan seluk-beluk   seputar  Notaris Pembuat Akta Koperasi yang  kini sudah menjadi pembicara di level   nasional,yaitu  Yulistya Adi   Nugraha,SH,M.Kn. (ars/red)