Foto Bersama Jajaran Pengurus Daerah Kota Surakarta INI- IPPAT, Para Narasumber Sosialisasi Laporan Tahunan Dan Validasi PPH Melalui Coretax” Dan ” Seminar Hukum Waris Dalam Praktik Kenotariatan dan Ke PPAT an”, panitia dan seluruh peserta pada Kamis (11/12) bertempat di Ballroom hotel Adhiwangsa & Convention Jalan Adi Sucipto, Kota Surakarta.
SURAKARTA(Indonesiapublisher.com)– Pengurus Daerah Kota Surakarta Ikatan Notaris Indonesia dan Pengda Kota Surakarta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( Pengda Kota Surakarta INI dan IPPAT ) dengan bangga menyelenggarakan acara ‘”Sosialisasi Laporan Tahunan Dan Validasi PPH Melalui Coretax” Dan ” Seminar Hukum Waris Dalam Praktik Kenotariatan dan Ke PPAT an dengan narasumber handal, kompeten dan mahir di bidangnya yaitu Puji Harsiwi selaku Kasi Pelayanan KPP Pratama Kota Surakarta dan Pemateri Penyuluh Pelayanan Pajak KPP Pratama Kota Surakarta, Zaima serta Seminar Hukum Waris Dalam Praktik Kenotariatan dan Ke PPAT an” oleh Mustofa,SH,M.Kn ( Dosen Prodi Magister Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan Praktisi Notaris dan PPAT di Kota Yogyakarta pada hari Kamis,11 Desember 2025 di Ballroom hotel hotel Adhiwangsa & Convention Jalan Adi Sucipto, Kota Surakarta.
Ketua Pengurus Daerah INI dan IPPAT Kota Surakarta yang diwakili oleh Ketua Pengda IPPAT Kota Surakarta, Dr. Ricco Survival Yubaidi, SH, M. Kn dalam sambutannya mengatakan, izinkan dalam kesempatan ini kami mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta,, bapak Herry Wirawan juga Ibu Puji Harsiwi, selaku Kasi pelayanan KPP Pratama Kota Surakarta dan jajarannya yang akan memberikan materinya terkait Sosialisasi Laporan Tahunan dan Validasi PPH Melalui Coretax, bapak Mustofa,SH,M.Kn selaku narasumber, jajaran KADIN Kota Surakarta, bapak / ibu DKD serta MPD Notaris, segenap panitia juga seluruh peserta seminar yang saya cintai dan saya banggakan.
“Kami atas nama jajaran Pengda Kota Surakarta INI – IPPAT mengucapkan selamat datang di Kota Surakarta, selamat mengikuti acara sosialisasi serta Seminar semoga ilmunya bermanfaat bagi bapak/ ibu sekalian.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Surakarta, Herry Wirawan, dalam sambutannya mengatakan, jadi kalau melihat judulnya terkait
Sosialisasi Laporan Tahunan dan Validasi PPH Melalui Coretax, tentu ini merupakan sesuatu hal yang baru ya bagi bapak/ ibu sekalian.
Herry Wirawan mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi Laporan Tahunan dan Validasi PPH Melalui Coretax ini, monggo nanti disini kami juga membuka pelayanan konsultasi untuk klien atau wajib pajak , stand kami yang ada di sebelah pojok kiri Ballroom Adhiwangsa hotel ini untuk berkonsultasi dengan petugas kami, dan kamipun akan dengan senang hati melayani bapak/ ibu sekalian. Selamat mengikuti acara sosialisasi dan seminar semoga ilmunya bermanfaat.
Selanjutnya adalah acara Sosialisasi Laporan Tahunan dan Validasi PPH Melalui Coretax oleh Kasi Pelayanan KPP Pratama Kota Surakarta,Puji Harsiwi dan Pemateri Penyuluh Pelayanan Pajak KPP Pratama Kota Surakarta,Zaima, terkait dengan materi Edukasi Coretax ” SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dan e- PHTB Coretax yang diuraikan secara ditail dan terperinci. Berlanjut dengan sesi tanya jawab.
Lalu memasuki sesi berikutnya adalah seminar Hukum Waris Dalam Praktik Kenotariatan dan Ke PPAT an” oleh narasumber Mustofa,SH,M.Kn ( Dosen Prodi Magister Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan Praktisi Notaris dan PPAT di Kota Yogyakarta
Moment video yel-yel Pengda Kota Surakarta INI- – IPPAT Bersama seluruh peserta seminar
Dalam kesempatan tersebut Mustofa,SH,M.Kn. menyampaikan, beberapa intisari dalam materi yang dia paparkan terkait seminar Hukum Waris Dalam Praktik Kenotariatan dan Ke PPAT an tersebut yang perlu dipahami dan dimengerti antara lain : sayang sekali sampai sekarang ini belum ada regulasi terkait Hukum Waris Nasional . Untuk itu saya berharap agar pemerintah segera membuat Undang- Undang Hukum Kewarisan.
Mustofa menguraikan lagi, dikarenakan peristiwa kematian itu setiap hari terjadi. Kalau Undang – Undang Perbankan ada, terus Undang- Undang Kehutanan ada, ini kok Undang – Undang terkait Waris malah tidak ada. Padahal warisan itukan kaitannya banyak dengan harta sehingga banyak menimbulkan konflik. Nah, berkaitan konflik kalau hukumnya tidak pasti lalu tiap orang akan berbeda pendapat atau tafsir.
Menurut Mustofa,dalam ketidakadaan Unifikasi hukum ini , memang terkadang ada orang yang menggunakan hukum Islam , ada yang menggunakan hukum adat, ada juga yang menggunakan hukum Belanda.
Kalau hukum Belanda, ungkap Mustofa, pembagiannya jelas. Begitupun dengan hukum Islam yang pembagiannya sudah jelas. Kalau hukum adat karena memang pemberlakuan hukum adat di setiap daerah yang berbeda-beda, padahal orang ini ” mobile” to, ada orang sana disini yang terkadang tidak sependapat. Sehingga terkadang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Mustofa menegaskan, sekali lagi soal Unifikasi Hukum penting,ini nonor satu yang kita harapkan. Kemudian mengenai untuk membuktikan kita ahli waris , kan kita membutuhkan Surat Keterangan Waris ( SKW). Maka SKW ini yang paling umum sebenarnya mudah dibuat dihadapan Notaris. Tetapi khusus untuk tanah, itu bisa dibuat oleh ahli waris sendiri lalu disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan ke Lurah – Camat. Boleh juga membuat Akta Waris di Balai Harta Peninggalan ( BHP) setempat. Tapi karena kantor BHP ini tidak disemua Kota ada dan tidak populer, sehingga tidak semua orang mau membuat disana.
Sebenarnya kalau untuk peristiwa Waris itu kalau untuk tanah harus segera dibuat untuk di up to date kan. Jadi jangan sampai Sertifikat tanah itu tercatat atas nama orang yang meninggal. Maka Surat Keterangan Waris itu sangat penting lalu dibuat dengan Sertifikat yang ada membayar pajak diperlukan daftarkan ke BPN untuk dibalik nama.
Mustofa menguraikan lagi, orang juga dapat membuat pesan atau”welingan” dengan cara membuat Akta Wasiat ke Notaris . Wasiatnya ini boleh dia. Utarakan apa yang mereka inginkan. (don/red)
