SHBG Yayasan Taruna Bakti Salah Objek, Oknum BPN Kota Bandung Diduga Terlibat

Pertanahan16 Views

Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung menjadi perbincangan publik terkait dugaan adanya oknum-oknum mafia tanah di dalamnya yang merekayasa riwayat tanah dalam SHGB sehingga salah objek.

BANDING,(indonesiapublisher.com) –Hasil pantauan dan investigasi redaksi media ini, menemukan indikasi perubahan lokasi sertifikat asal yang mengakibatkan ketidaksesuaian dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 di Kelurahan Cigending.

Dugaan ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum di Kantor Pertanahan (Kantah)/ atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga mengubah riwayat tanah sehingga lokasi objek tanah berpindah ke tempat berbeda.

Ketidaksesuaian dalam Penerbitan SHGB:
1. SHGB Nomor 568 diduga berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2255, yang merupakan pengganti blanko dari SHM Nomor 37/Desa Pakemitan yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung.

Namun, SHM Nomor 37 sebenarnya tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 222/Desa Pakemitan atas nama pemilik awal M. Sobandi, yang seharusnya berlokasi di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung.

2. SHGB Nomor 567 diduga berasal dari SHM Nomor 2256, yang merupakan pengganti blanko dari SHM Nomor 264/Desa Pakemitan yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung. Namun, SHM Nomor 264 tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 51/Desa Pakemitan atas nama pemilik awal Ny. Sukaesih, yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa lahan yang diklaim oleh Yayasan Taruna Bhakti, dengan plang kepemilikan di Jalan A.H. Nasution 86, Kampung Panjalu, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, sejatinya memiliki Nomor Persil 251.D.I kohir 397 atas nama H. Bahroem bin Tajib. Data menunjukkan bahwa
• SHGB Nomor 568 (8.560 m²) sebenarnya berada di atas tanah Persil Nomor 222 eks Desa Pakemitan, yang seharusnya terletak di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung.
• SHGB Nomor 567 (2.150 m²) berada di atas tanah Persil Nomor 51 eks Desa Pakemitan, yang seharusnya terletak di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum ahli waris H. Bahroem bin Tajib, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. mengilustrasikan kasus ini seperti seseorang yang membeli mobil BMW lengkap dengan surat-suratnya, tetapi kemudian menggunakan surat tersebut untuk mengklaim kepemilikan mobil Mercedes.

“Bisa juga diibaratkan seorang pria menikahi wanita bernama Maemunah, tetapi dengan surat nikah tersebut, ia justru mengklaim Yuliana sebagai istrinya. Ini jelas kesalahan besar!” ujar Bernard Simamora.

Yayasan Taruna Bakti baru-baru ini menutup tulisan “Tanah Ini Milik Yayasan Taruna Bakti” pada plang di atas lahan Jl. A.H. Nasution 86 Ujungberung Bandung setelah maraknya pemberitaan di berbagai media.

Bernard Simamora menyatakan bahwa seharusnya SHGB 568 dan 567 menjadi dasar kepemilikan Yayasan Taruna Bhakti atas lahan dengan Persil 222 dan Persil 51, tetapi malah digunakan untuk menduduki dan mengklaim lahan dengan Persil 251.D.I.

“Nomor persilnya berbeda, lokasinya pun di kelurahan berbeda, bahkan salah satunya berada di Kabupaten Bandung,” tandasnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum BPN:
Berdasarkan temuan ini, diduga pihak Kantah/BPN secara sengaja atau tidak sengaja mengubah riwayat tanah dengan mengganti sertifikat asal:
• SHM Nomor 37/Desa Pakemitan menjadi SHM Nomor 2255/Kelurahan Cigending
• SHM Nomor 264/Desa Pakemitan menjadi SHM Nomor 2256/Kelurahan Cigending
Selanjutnya, sertifikat tersebut diubah menjadi SHGB 568 dan SHGB 567, sehingga objek lahan tanah tampak “seolah-olah” berpindah dari lokasi aslinya.

Redaksi indonesiapublisher.com telah mengajukan pertanyaan kepada Kepala Kantah/BPN Kota Bandung terkait dugaan ini, termasuk:
1. Apakah Kantah/BPN Kota Bandung akan menindaklanjuti dugaan adanya mafia tanah yang beroperasi di dalam institusi?
2. Apakah Kantah/BPN Kota Bandung akan melakukan pemeriksaan dan mengembalikan SHGB 568 sesuai dengan riwayat sertifikat asalnya?
3. Apakah Kantah/BPN Kota Bandung akan melakukan pemeriksaan dan mengembalikan SHGB 567 sesuai dengan riwayat sertifikat asalnya?.

Sebagai media yang berkomitmen terhadap prinsip objektivitas dan sesuai dengan Undang-Undang Pers no 40 thn 1999 redaksi indonesiapublisher.com sebagai mitra aswaja.id bersama-sama telah menunggu tanggapan resmi dari Kantah/BPN Kota Bandung selama lebih dari satu minggu sejak surat dilayangkan kepada BPN Kota Bandung yang diwakili oleh aswaja.id sampai surat tersebut diterima, hingga batas waktu tersebut, tidak ada klarifikasi yang diberikan. Oleh karena itu, informasi yang diperoleh dipublikasikan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu respons resmi dari pihak Kepala Kantah/BPN Kota Bandung. (Tim/Red)