Sertipikat Tumpang Tindih vs SITATA: Pengda IPPAT Wonogiri Bedah Solusi Kepastian Hukum Bagi PPAT

Pertanahan33 Views

Moderator Dr. Noor Saptanti, S. H., M. H bersama para Narasumber Seminar yakni  Defiandi Gustian, S.T., M.H. (Penata Pertanahan Ahli Madya Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Julius Purnawan, S. H., M. Si., Sp. N. C. M. C. ( Praktisi Notaris dan PPAT di Jakarta Selatan & Ketua MKP IPPAT) dan Mashud Asyhari, S. H., M. Kn. ( Akademisi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)

SOLO(INDONESIAPUBLISHER.COM)– Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Wonogiri Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sukses menggelar seminar nasional bertajuk Sertipikat Tumpang Tindih VS SITATA: Tantangan dan Solusi Kepastian Hukum Bagi PPAT” pada Sabtu, 19 September 2026. Acara yang bertempat di The Sunan Hotel Solo ini dihadiri oleh ratusan praktisi hukum,  Anggota Luar Biasa ( ALB) PPAT serta Notaris dan PPAT dari berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S. H., Sp. N. beserta jajaran seperti : Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Dr. Ari Nur Widanarko, S. H., M. H,Yoga Pranata, S. H., M. Kn, Sekretaris Pengwil Jawa Tengah IPPAT , Ediyansyah, S. H.,M.kn, Waka Pengwil Jateng IPPAT

Tampak hadir dalam acara Seminar tersebut yakni Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S. H., Sp. N. beserta jajaran seperti : Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Dr. Ari Nur Widanarko, S. H., M. H,Yoga Pranata, S. H., M. Kn, Sekretaris Pengwil Jawa Tengah IPPAT , Ediyansyah, S. H.,M.kn, Waka Pengwil Jateng IPPAT, serta para Ketua Pengda IPPAT se – Solo Raya.

Foto bersama berlatarbelakang seluruh peserta Seminar

Acara diawali dengan laporan dan sambutan dari Ketua Panitia Seminar, Yustiningrum Wahyu Nurcahya, S.H., M.Kn. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang mendalam atas antusiasme luar biasa dari para peserta yang hadir.

Laporan Ketua Panitia Seminar, Yustiningrum Wahyu Nurcahya, S.H., M.Kn. 

Yustiningrum menekankan bahwa pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh dinamika sengketa pertanahan di lapangan, khususnya terkait sertipikat tumpang tindih serta transisi digitalisasi melalui aplikasi SITATA (Sistem Informasi dan Validasi Tanah).

kakantah Kabupaten Wonogiri, Wahyu Heriyadi, S.T., M.T., QRMP turut menyampaikan pertanyaan kepada narasumber

Rangkaian acara ini dirancang untuk membekali para PPAT dengan pemahaman regulasi terbaru guna meminimalisasi risiko hukum dalam menjalankan jabatan.

Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Wonogiri IPPAT, Kuncoro Edy, S.H., M.Kn., 

Selanjutnya, Ketua Pengda Kabupaten Wonogiri IPPAT, Kuncoro Edy, S.H., M.Kn., memberikan sambutan formal sekaligus membuka sesi pengantar.

Kuncoro menegaskan bahwa Pengda IPPAT Wonogiri berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggotanya.

Ketua Panitia Seminar, Yustiningrum Wahyu Nurcahya, S.H., M.Kn.,  Ketua Pengda Kabupaten Wonogiri INI, Dr. Firdaus, S. H., M. Kn, kakantah Kabupaten Wonogiri, Wahyu Heriyadi, S.T., M.T., QRMP. ,  ketiga narasumber, moderator Dr. Noor Saptanti, S. H., M. H serta Ketua Pengda Kabupaten Wonogiri IPPAT, Kuncoro Edy, S. H., M. Kn.

Menurutnya, perkembangan sistem ekosistem digital di Kementerian ATR/BPN menuntut PPAT untuk tidak sekadar paham aspek pembuatan akta, melainkan juga harus adaptif terhadap sistem validasi internal BPN agar dapat memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Wonogiri, Wahyu Heriyadi, S.T., M.T., QRMP. membuka Seminar secara simbolis dengan pemukulan gong

Acara seminar tersebut secara simbolis dibuka melalui pemukulan gong oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Wonogiri, Wahyu Heriyadi, S.T., M.T., QRMP., yang menandai dimulainya diskusi ilmiah formal.

Diskusi Panel dan Pemaparan Materi

Moderator Dr. Noor Saptanti, S.H., M.H. (Praktisi Notaris-PPAT Wonogiri sekaligus Dosen Prodi MKn UNS Surakarta)  tengah memandu acara Seminar

Memasuki puncak acara, diskusi keilmuan yang dipandu secara dinamis oleh moderator Dr. Noor Saptanti, S.H., M.H. (Praktisi Notaris-PPAT Wonogiri sekaligus Dosen Prodi MKn UNS Surakarta) menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya:

Penyampaian materi oleh Defiandi Gustian, S.T., M.H. (Penata Pertanahan Ahli Madya Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

  • Memaparkan kebijakan makro dan teknis mengenai implementasi aplikasi SITATA sebagai instrumen internal BPN untuk validasi data analog (buku tanah dan surat ukur) menuju era sertipikat elektronik. Defiandi menjelaskan bagaimana BPN melakukan cleansing data pertanahan untuk mendeteksi secara dini potensi tumpang tindih (overlap) koordinat bidang tanah sebelum akta diproses.

Penyampaian materi oleh Julius Purnawan, S. H., M. Si., Sp. N. C. M. C. ( Praktisi Notaris dan PPAT di Jakarta Selatan & Ketua MKP IPPAT)

    • Menyoroti perlindungan hukum bagi PPAT yang beritikad baik ketika berhadapan dengan produk sertipikat tumpang tindih. Julius membedah wilayah tanggung jawab perdata, administrasi, hingga pidana PPAT. Beliau memberikan solusi preventif berupa pentingnya melakukan pengecekan berlapis, tidak hanya formalitas dokumen, tetapi memanfaatkan subsistem digital BPN demi menghindari keterlibatan dalam sengketa pemalsuan atau klaim ganda di kemudian hari.

Penyampaian Materi oleh Mashud Asyhari, S. H., M. Kn. ( Akademisi dari Universitas IslAm Indonesia Yogyakarta)

Mengulas permasalahan dari perspektif teoretis dan doktrin hukum tanah nasional.

Mashud memaparkan kekuatan pembuktian sertipikat dalam sistem publikasi negatif bertendensi positif yang dianut Indonesia.

Ia memberikan analisis kritis mengenai kekuatan hukum sertipikat elektronik pasca-validasi SITATA dan bagaimana hukum agraria merespons sengketa tumpang tindih jika perkara bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Notaris dan PPAT Kabupaten Kudus, Ade Adriansyah, S. H., S. T., M. H., M. Kn. saat bertanya kepada narasumber

Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Foto bersama jajaran Panitia Seminar PPAT Pengda Kabupaten Wonogiri IPPAT.. sungguh Amboiii.. kompak & soliditasnya

Para peserta secara aktif memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai studi kasus nyata yang sering mereka temui di daerah masing-masing.

Notaris dan PPAT asal Kabupaten Jombang, Salsa Wirabuana Dewi, S. H., M. Kn. saat menyampaikan pertanyaan kepada narasumber

Seminar ini diharapkan mampu menyamakan persepsi antara praktisi PPAT dan instansi BPN dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan di Jawa Tengah. (tdl/tim/red)