Jajaran INI- IPPAT Pengda Kabupaten Karanganyar foto bersama dengan narasumber Dr. Habib Adjie,SH,M.Hum dan seluruh peserta Seminar di hotel Swiss Bell inn, Saripetojo, Kota Surakarta pada Rabu (6/9/2023)
Penampilan paduan suara Legalisio INI- IPPAT Kabupaten Karanganyar memukau seluruh peserta Seminar
SURAKARTA,INDONESIAPUBLISHER.COM-Pengurus Daerah Kabupaten Karanganyar INI – IPPAT telah sukses menggelar acara “Kupas Tuntas PP Nomor 35 Tahun 2023 Dan Permen ATR/ BPN Nomor 16 Tahun 2021 kaitannya dengan Kewajiban Notaris- PPAT Dalam Penandatanganan Akta PPJB dan dan Pembagian Hak Bersama Karena Pewarisan” bersama narasumber, Heri Sulistyo, A.Ptnh, MH ( Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Tengah) dan Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum ( Notaris- PPAT Kota Surabaya,Akademisi & Praktisi) bertempat di hotel Swiss Bellin, Sari petojo, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu(6/9/ 2023) .
Laporan Ketua Panitia,Henry Drajad Wibowo,SH,M.kn
pembacaan doa oleh Ahadi Zulfikar, SH, M. kn
Ketua Panitia acara Seminar Pengda INI- IPPAT Kabupaten Karanganyar, Henry Drajad Wibowo, SH, M. Kn melaporkan, sebelurnnya atas nama seluruh panitia, kami ucapkan terimakasih kepada seluruh peserta Seminar kali ini, atas apresiasinya serta antusiasme yang tinggi telah hadir disini.
Peserta Seminar
Tak lupa kata Henry Drajad lagi, juga kepadakedua narasumber handal dan komponen kita yakni bapak Heri Sulistyo, A. Ptnh, MH ( Kepala Bidang Penetapan Hak & Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah) dan bapak Dr. Habib Adjie, SH, M. Humasstpi yang mau berbagi ilmu kepada kita semua disini.
panitia Seminar foto bersama
tetap solid, guyub dan kompak
Henry Drajad menguraikan lagi, perlu kami laporkan bahwa Seminar tersebut dikuti oleh sebanyak 300- an peserta, terdiri dari para Notaris- PPAT, Anggota Luar Biasa ( ALB), Mahasiswa dan Umum. Dan selamat mengikuti Seminar , semoga ilmunya bermanfaat.
Sambutan Ketua Pengda IPPAT Karanganyar,Slamet Utomo,SH,M.Kn
Sedangkan Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Karanganyar Slamet Utomo, SH, M. Kn, mengatakan, dalam Seminar kali ini, kita memang selalu berkolaborasi antara INI- IPPAT Pengda Karanganyar. Kita ingin menyuguhkan upgrading yang bermanfaat untuk seluruh peserta sekalian.
Sambutan Ketua Pengda Karanganyar INI, Ary Primadyanta,SH,M.Kn
Senada, Ketua Pengda Karanganyar INI, Ary Primadyanta, SH, M. Kn menyatakan, rekan- rekan sekalian khususnya seluruh peserta Seminar yang kami hormati dan kami banggakan, perlu diketahui, bahwa topik “Kupas Tuntas PP Nomor 35 Tahun 2023 Dan Permen ATR/ BPN Nomor 16 Tahun 2021 kaitannya dengan Kewajiban Notaris- PPAT Dalam Penandatanganan Akta PPJB dan dan Pembagian Hak Bersama Karena Pewarisan” bersama narasumber, Heri Sulistyo, A.Ptnh, MH ( Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/ BPN Provokatif Jawa Tengah) dan Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum ( Notaris- PPAT Kota Surabaya,Akademisi & Praktisi) tersebut adalah sangat menarik dan uptodate. Untuk itu memang layak untuk diangkatdiangkat dan disemibarkan.
narasumber Heri Sulistyo, A. Ptnh, MH ( Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/ BPN saat memaparkan materinya.
Sesi pertama Seminar menampilkan narasumber Heri Sulistyo, A. Ptnh, MH ( Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/ BPN Jateng) dengan topik terkait Pembuatan Akta PPAT dengan moderator Novendri Amiruddin, SH dan Notulen, Catur Muktiningsih, SH, M. Kn.
narasumber Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum ( Notaris- PPAT Kota Surabaya, Praktisi dan Akademisi) memaparkan materinya
peserta mendapat doorprize berupa buku
Pada sesi kedua, menampilkan narasumber Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum ( Notaris- PPAT Kota Surabaya, Praktisi dan Akademisi) dengan topik terkait Kewajiban Notaris- PPAT Dalam Penandatanganan Akta PPJB dan dan Pembagian Hak Bersama Karena Pewarisan, dengan moderator Slamet Utomo, SH, M. Kn dan notulen, Dyah Asri Wurining Wuriningrum, SH, M. Kn.
Barisan panitia yang duduk dibelakang inipun mensuport secara totalitas
Selanjutnya acara ditutup dengan foto bersama, ramah- tamah, makan siang dan hiburan. (jay/red)